Breaking News
Ingat! Jemaah Haji Jangan Lakukan 6 Hal Ini di Tanah Suci | Pekan Olahraga Pelajar Daerah Kabupaten Siak 2024 Resmi di Tutup Wakil Bupati Siak Husni Merza | Manajemen RSUD Dumai Dinilai Peduli Masyarakat Sekitar | PN Pasir Pengaraian,Gelar Sidang Lanjutkan, Saksi Penggugat Masita Sempat Adu Mulut dengan Tergugat | Bupati Pelalawan Bersama Forkompinda Lakukan Penanaman Padi Perdana IP 200 | Haji Ibadah Fisik, Bupati Alfedri Minta Calon Jamaah Haji Jaga Kesehatan Sabtu, 18 Mei 2024

 
Dua Tahun Buron Atas Dugaan Persetubuhan Anak, Pria Ini Akhirnya Diringkus
Sabtu, 20-04-2024 - 05:58:51 WIB

KUANSING - Pemuda berinisial AJR (18) akhirnya diringkus Polres Kuantan Singingi (Kuansing) usai dua tahun buron atas dugaan persetubuhan anak di bawah umur, Rabu (17/4)

AJR diduga terlibat dalam persetubuhan anak di bawah umur pada Januari 2022 silam. Setelah bertahun kabur, ia diringkus di Kecamatan Logas Tanah Datar.

"Pelaku AJR sudah diamankan setelah DPO selama beberapa tahun ini. Saat ini yang bersangkutan diamankan di Mapolres Kuansing," kata Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito, Jumat.

Pangucap menjelaskan perkara tersebut diketahui saat korban memberitahukan kepada orang tuanya bahwa dirinya telah disetubuhi oleh pelaku.

"Merasa tak terima, keluarga korban langsung membuat laporan kepolisian berharap pelaku segera ditangkap," lanjutnya.

Berdasarkan laporan tersebut, setelah beberapa tahun melakukan proses penyelidikan untuk mengetahui keberadaan pelaku, pelaku akhirnya diringkus.

"Proses penyelidikan untuk mencari keberadaan pelaku cukup panjang. Saat akhirnya keberadaan pelaku diketahui, tim berhasil menangkapnya," tambah Pangucap.

Akibat perbuatannya , AJR disangkakan atas Pasal 81 ayat (1) dan (2) Jo Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

Sumber
Antara





 
Berita Lainnya :
  • Ingat! Jemaah Haji Jangan Lakukan 6 Hal Ini di Tanah Suci
  • Pekan Olahraga Pelajar Daerah Kabupaten Siak 2024 Resmi di Tutup Wakil Bupati Siak Husni Merza
  • Manajemen RSUD Dumai Dinilai Peduli Masyarakat Sekitar
  • PN Pasir Pengaraian,Gelar Sidang Lanjutkan, Saksi Penggugat Masita Sempat Adu Mulut dengan Tergugat
  • Bupati Pelalawan Bersama Forkompinda Lakukan Penanaman Padi Perdana IP 200
  •  
    Komentar Anda :

     
    Berita Terkini Indeks
    #1 Ingat! Jemaah Haji Jangan Lakukan 6 Hal Ini di Tanah Suci
    #2 Pekan Olahraga Pelajar Daerah Kabupaten Siak 2024 Resmi di Tutup Wakil Bupati Siak Husni Merza
    #3 Manajemen RSUD Dumai Dinilai Peduli Masyarakat Sekitar
    #4 PN Pasir Pengaraian,Gelar Sidang Lanjutkan, Saksi Penggugat Masita Sempat Adu Mulut dengan Tergugat
    #5 Bupati Pelalawan Bersama Forkompinda Lakukan Penanaman Padi Perdana IP 200
    #6 Permudah Layanan Pengaduan, Pemkab Siak Luncurkan Aplikasi SIP PUAN
    #7 Haji Ibadah Fisik, Bupati Alfedri Minta Calon Jamaah Haji Jaga Kesehatan
    #8 IKMR Dumai Galang Bantuan untuk Musibah Sumbar
    #9 Malu Negaranya Dukung Perang Israel di Gaza, Mayor AD Amerika Mundur
    #10 Dewan Pers Tolak Draf RUU Penyiaran
     

    Riautrust.com adalah media online yang melayani informasi dan berita dengan mengutamakan kecepatan serta kedalaman informasi. Selengkapnya

    free html hit counter
     
    Quick Links
     
    + Home
    + Redaksi
    + Disclaimer
    + Pedoman Berita Siber
    + Tentang Kami
    + Info Iklan
     
    Kanal
     
    + Riau Region
    + Politik
    + Ekbis
    + Metropolitan
    + Peristiwa
    + Nasional
    + Sport
    + SainsTech
    + Showbiz
    + Mozaik
    + Lifestyle
    + Internasional
    + Indeks
     
     

    Alamat Redaksi/Pemasangan iklan:

     
    Komplek Beringin Indah
    Jalan Kulim No. 121, Pekanbaru, Riau
    (0761)63515 - 0812-76-47104

    iklan_riautrust@yahoo.com
    redaksi_riautrust@yahoo.com
    www.riautrust.com
     
    Copyright © 2023 riautrust.com, all rights reserved