Breaking News
Israel Tetap Serang Rafah Meski Hamas Terima Proposal Gencatan Senjata | Ganjar Pranowo Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran | Ilmuwan China Ciptakan Virus Mutan Ebola, Timbulkan Gejala Mengerikan | Bupati Zukri Lepas Jemaah Calon Haji Kabupaten Pelalawan | Kemenag: Kuota Indonesia sudah Terpenuhi, Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji | Cuaca di Arab Saudi Diperkirakan Capai 50 Derajat Celcius, Kadiskes Imbau JCH Riau Selasa, 7 Mei 2024

 
Afsel Paparkan Bukti Genosida Israel di Gaza dalam Sidang Mahkamah Internasional Den Haag
Jumat, 12-01-2024 - 10:22:39 WIB

DEN HAAG – Tim hukum Afrika Selatan (Afsel) memaparkan bukti dugaan genosida yang dilakukan Israel di Jalur Gaza dalam persidangan di Mahkamah Internasional (ICJ) di Den Haag, Belanda, Kamis (11/1/2024). Selain tindakan, Afsel menunjukkan pernyataan pejabat pemerintah dan militer Israel yang menegaskan bahwa mereka memiliki intensi melakukan genosida terhadap warga Palestina di Gaza.

Adila Hassim, seorang pengacara yang mewakili Afsel, mengatakan kepada panel hakim ICJ bahwa Israel telah melanggar Pasal II Konvensi Genosida. Hal itu mencakup “pembunuhan massal” terhadap warga Palestina di Gaza. “Israel mengerahkan 6.000 bom per pekan. Tidak ada yang selamat. Bahkan bayi yang baru lahir pun tidak. Para pemimpin PBB menggambarkannya sebagai kuburan anak-anak,” ujar Hassim, dikutip laman Aljazirah.

“Tidak ada yang bisa menghentikan penderitaan ini, kecuali perintah dari pengadilan ini,” tambah Hashim.

Pengacara lain yang mewakili Afsel, Tembeka Ngcukaitobi, mengatakan, menangani isu intensi genosida Israel terhadap warga Palestina di Gaza biasanya merupakan hal yang paling sulit dibuktikan.

Namun dia menekankan, para pejabat dan militer Israel telah menunjukkan intensi tersebut. “Para pemimpin politik Israel, komandan militer, dan orang-orang yang memegang posisi resmi telah secara sistematis dan eksplisit menyatakan niat mereka untuk melakukan genosida,” ucap Ngcukaitobi.

“Pernyataan ini kemudian diulangi oleh tentara di Gaza saat mereka terlibat dalam penghancuran warga Palestina dan infrastruktur fisik Gaza,” tambah Ngcukaitobi. Ia kemudian menyoroti pernyataan Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu pada 28 Oktober 2023.

Kala itu Netanyahu mendesak pasukan darat Israel yang bersiap memasuki Gaza untuk “mengingat apa yang telah dilakukan Amalek terhadap Anda”. “Ini mengacu pada perintah Tuhan dalam Alkitab kepada Saul untuk melakukan pembalasan terhadap penghancuran seluruh kelompok orang,” ucapnya.

“Bukti niat genosida tidak hanya mengerikan, tapi juga sangat banyak dan tidak dapat disangkal,” tambah Ngcukaitobi.

ICJ akan melanjutkan persidangan dugaan genosida Israel pada Jumat (12/1/2024). Dalam persidangan kedua, perwakilan Israel akan mengajukan argumentasi untuk membantah tuduhan Afsel.

Keputusan ICJ nantinya bersifat mengikat. Namun kemampuan ICJ untuk menegakkan atau menerapkan keputusannya sangat kecil. Hingga saat ini Israel masih menggempur dan membombardir Gaza.

Jumlah warga Gaza yang terbunuh akibat serangan Israel sudah melampaui 23 ribu jiwa. Kebanyakan dari korban meninggal adalah perempuan dan anak-anak.

Diwarnai Unjuk Rasa

Ratusan orang menggelar unjuk rasa di sela-sela persidangan dugaan genosida Israel di ICJ. Mereka menyerukan agar genosida yang dilakukan Israel di Gaza dihentikan.

“Saya di sini karena saya harus menyaksikan anak-anak dibunuh setiap hari selama tiga bulan, dan genosida terjadi tanpa mendapat hukuman. Saya sangat menentang hal itu,” ujar Johanna, salah seorang pengunjuk rasa, saat diwawancara Anadolu Agency.

Pengunjuk rasa lainnya, Ariana, mengatakan, kekejaman Israel di Gaza tidak bisa lagi dibiarkan. “Kita telah menyaksikan pembunuhan, pembantaian selama beberapa bulan terakhir, dan dalam 50, 60, 70 tahun terakhir, kita telah menyaksikan hal-hal mengerikan terjadi di Gaza,” ujarnya.

Ariana menekankan, dunia tak boleh lagi mentoleransi perbuatan Israel. Dia pun menyampaikan terima kasih kepada Afsel karena telah mengajukan kasus dugaan genosida Israel di Gaza ke ICJ.

Alanna O’Malley, seorang profesor PBB dan sejarah internasional, mengatakan, kasus dugaan genosida Israel yang dibawa Afsel ke ICJ adalah kasus bersejarah. “Kami melihat dari pemanggilan berbagai pasal Konvensi Genosida oleh tim hukum Afsel tentang cara mereka mengajukan kasus ini secara struktural,” katanya di luar pengadilan ICJ di Den Haag

Sumber
Republika.co.id




 
Berita Lainnya :
  • Israel Tetap Serang Rafah Meski Hamas Terima Proposal Gencatan Senjata
  • Ganjar Pranowo Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran
  • Ilmuwan China Ciptakan Virus Mutan Ebola, Timbulkan Gejala Mengerikan
  • Bupati Zukri Lepas Jemaah Calon Haji Kabupaten Pelalawan
  • Kemenag: Kuota Indonesia sudah Terpenuhi, Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji
  •  
    Komentar Anda :

     
    Berita Terkini Indeks
    #1 Israel Tetap Serang Rafah Meski Hamas Terima Proposal Gencatan Senjata
    #2 Ganjar Pranowo Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran
    #3 Ilmuwan China Ciptakan Virus Mutan Ebola, Timbulkan Gejala Mengerikan
    #4 Bupati Zukri Lepas Jemaah Calon Haji Kabupaten Pelalawan
    #5 Kemenag: Kuota Indonesia sudah Terpenuhi, Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji
    #6 Cuaca di Arab Saudi Diperkirakan Capai 50 Derajat Celcius, Kadiskes Imbau JCH Riau
    #7 Husni dan Istri Tampil Serasi Kenakan Busana Karya Lulusan SMK Pariwisata Siak di Lancang Kuning Car
    #8 Air Putih Dingin Vs Air Putih Suhu Ruang, Lebih Sehat Mana?
    #9 Warga Riau, Waspadai Hujan Disertai Petir dan Angin Kencang di Akhir Pekan
    #10 Forsesdasi dan Apeksi Nyatakan Sikap, Dorong Pusat Alokasikan Anggaran Sesuai Kebutuhan Daerah
     

    Riautrust.com adalah media online yang melayani informasi dan berita dengan mengutamakan kecepatan serta kedalaman informasi. Selengkapnya

    free html hit counter
     
    Quick Links
     
    + Home
    + Redaksi
    + Disclaimer
    + Pedoman Berita Siber
    + Tentang Kami
    + Info Iklan
     
    Kanal
     
    + Riau Region
    + Politik
    + Ekbis
    + Metropolitan
    + Peristiwa
    + Nasional
    + Sport
    + SainsTech
    + Showbiz
    + Mozaik
    + Lifestyle
    + Internasional
    + Indeks
     
     

    Alamat Redaksi/Pemasangan iklan:

     
    Komplek Beringin Indah
    Jalan Kulim No. 121, Pekanbaru, Riau
    (0761)63515 - 0812-76-47104

    iklan_riautrust@yahoo.com
    redaksi_riautrust@yahoo.com
    www.riautrust.com
     
    Copyright © 2023 riautrust.com, all rights reserved