Breaking News
Alfedri Doakan Calon Jamaah Haji Siak Tetap Sehat dan Selamat Pulang Pergi | Menuju Pilkada Dumai, Dokter Ridho Dapat Diterima Berbagai Pihak | Diharapkan Dumai Jadi Pusat Pelayanan Kesehatan | Perkuat Keimanan, WBP Wanita Muslim Lapas Pasir Pengaraian Diberi Siraman Rohani | Raih Rekor MURI, Lift Jembatan TASL Jadi Primadona Wisatawan Siak | Ingat! Jemaah Haji Jangan Lakukan 6 Hal Ini di Tanah Suci Senin, 20 Mei 2024

 
Ulama Pakistan keluarkan Fatwa TikTok Haram, Ini Alasannya
Kamis, 04-01-2024 - 11:13:13 WIB

RIAUTRUST.com - Para ulama di Pakistan mengeluarkan fatwa haram TikTok. Setidaknya ada 10 alasan di balik terbitnya fatwa ini.

Jamia Binoria Town, lembaga pendidikan agama terkemuka di Karachi, ibu kota provinsi Sindh, bahkan menyebut TikTok sebagai godaan terbesar era modern.

Melansir Times of India, dalam Fatwa Nomor (144211200409), institusi tersebut merinci sepuluh alasan di balik fatwa haram TikTok. Di antara alasan yang dikutip, inklusi foto dan video hewan dalam aplikasi dianggap terlarang dalam hukum Islam, dan pembuatan serta penyebaran video cabul oleh wanita di platform tersebut di-highlight.

Selain itu, fatwa ini juga mengutuk praktik pria dan wanita di TikTok membuat video yang melibatkan tarian dan bernyanyi, yang dianggap sebagai cara menyebarkan kenistaan dan ketelanjangan, dianggap sebagai pemborosan waktu dan menuju kehancuran moral.

Fatwa haram dari Jamia Banoria menegaskan bahwa TikTok merupakan platform di mana segalanya dapat dijadikan bahan ejekan dan cemoohan.

Menurut fatwa yang dilaporkan oleh Dawn News TV, terlibat dengan TikTok dengan sendirinya melibatkan diri dalam aktivitas yang dianggap dosa dalam Syariah, sehingga hampir tidak mungkin untuk menghindari terjerumus dalam pelanggaran semacam itu. Oleh karena itu, fatwa menyatakan penggunaan TikTok tidak diperbolehkan.

Dengan lebih dari 39 juta unduhan hanya pada tahun 2022, TikTok, yang dimiliki oleh ByteDance berbasis di China, banyak mendapat sorotan dan desakan pembatasan hingga pelarangan di berbagai negara, termasuk di Pakistan. Pada awal tahun ini, sebuah petisi diajukan di Pengadilan Tinggi Lahore, mendesak larangan aplikasi TikTok. Petisi tersebut menyoroti kekhawatiran tentang dampak merugikan yang dirasakan platform ini pada remaja.

Desakan pembatasan dan pelarangan TikTok di antaranya akibat munculnya sejumlah kasus kriminal. Misalnya, kasus penembakan seorang remaja di terhadap saudarinya.

Peristiwa menyedihkan ini terjadi di kota Sarai Alamgir, yang terletak di distrik Gujarat, Punjab. Kedua saudara perempuan terlibat dalam sebuah pertengkaran saat merekam video TikTok. Di tengah pertikaian yang sengit, remaja perempuan berusia 14 tahun menembak saudarinya.

Kejadian ini dilaporkan ke polisi oleh saudara laki-laki remaja tersebut, seperti dilaporkan oleh ARY News.

Kasus ini bukanlah insiden memilukan pertama yang tercatat di Pakistan yang tidak langsung dipicu oleh pembuatan video untuk platform TikTok. Pada bulan Desember sebelumnya, tiga orang kehilangan nyawa di dekat distrik Sheikhupura di Lahore. Trio muda tersebut sedang merekam video TikTok sambil berkendara sepeda motor. Karena kurang waspada, sepeda motor tersebut menabrak mobil.


Sumber
Sindonews.com




 
Berita Lainnya :
  • Alfedri Doakan Calon Jamaah Haji Siak Tetap Sehat dan Selamat Pulang Pergi
  • Menuju Pilkada Dumai, Dokter Ridho Dapat Diterima Berbagai Pihak
  • Diharapkan Dumai Jadi Pusat Pelayanan Kesehatan
  • Perkuat Keimanan, WBP Wanita Muslim Lapas Pasir Pengaraian Diberi Siraman Rohani
  • Raih Rekor MURI, Lift Jembatan TASL Jadi Primadona Wisatawan Siak
  •  
    Komentar Anda :

     
    Berita Terkini Indeks
    #1 Alfedri Doakan Calon Jamaah Haji Siak Tetap Sehat dan Selamat Pulang Pergi
    #2 Menuju Pilkada Dumai, Dokter Ridho Dapat Diterima Berbagai Pihak
    #3 Diharapkan Dumai Jadi Pusat Pelayanan Kesehatan
    #4 Perkuat Keimanan, WBP Wanita Muslim Lapas Pasir Pengaraian Diberi Siraman Rohani
    #5 Raih Rekor MURI, Lift Jembatan TASL Jadi Primadona Wisatawan Siak
    #6 Ingat! Jemaah Haji Jangan Lakukan 6 Hal Ini di Tanah Suci
    #7 Pekan Olahraga Pelajar Daerah Kabupaten Siak 2024 Resmi di Tutup Wakil Bupati Siak Husni Merza
    #8 Manajemen RSUD Dumai Dinilai Peduli Masyarakat Sekitar
    #9 PN Pasir Pengaraian,Gelar Sidang Lanjutkan, Saksi Penggugat Masita Sempat Adu Mulut dengan Tergugat
    #10 Bupati Pelalawan Bersama Forkompinda Lakukan Penanaman Padi Perdana IP 200
     

    Riautrust.com adalah media online yang melayani informasi dan berita dengan mengutamakan kecepatan serta kedalaman informasi. Selengkapnya

    free html hit counter
     
    Quick Links
     
    + Home
    + Redaksi
    + Disclaimer
    + Pedoman Berita Siber
    + Tentang Kami
    + Info Iklan
     
    Kanal
     
    + Riau Region
    + Politik
    + Ekbis
    + Metropolitan
    + Peristiwa
    + Nasional
    + Sport
    + SainsTech
    + Showbiz
    + Mozaik
    + Lifestyle
    + Internasional
    + Indeks
     
     

    Alamat Redaksi/Pemasangan iklan:

     
    Komplek Beringin Indah
    Jalan Kulim No. 121, Pekanbaru, Riau
    (0761)63515 - 0812-76-47104

    iklan_riautrust@yahoo.com
    redaksi_riautrust@yahoo.com
    www.riautrust.com
     
    Copyright © 2023 riautrust.com, all rights reserved