Breaking News
Ingat! Jemaah Haji Jangan Lakukan 6 Hal Ini di Tanah Suci | Pekan Olahraga Pelajar Daerah Kabupaten Siak 2024 Resmi di Tutup Wakil Bupati Siak Husni Merza | Manajemen RSUD Dumai Dinilai Peduli Masyarakat Sekitar | PN Pasir Pengaraian,Gelar Sidang Lanjutkan, Saksi Penggugat Masita Sempat Adu Mulut dengan Tergugat | Bupati Pelalawan Bersama Forkompinda Lakukan Penanaman Padi Perdana IP 200 | Haji Ibadah Fisik, Bupati Alfedri Minta Calon Jamaah Haji Jaga Kesehatan Sabtu, 18 Mei 2024

 
Jangan Turuti Kemauan Orang yang Melarang Jilbab di Tempat Kerja Seperti Arya Wedakarna
Rabu, 03-01-2024 - 06:05:35 WIB

JAKARTA – Menggunakan jilbab (berbusana Muslimah) di Indonesia sama sekali tidak bertentangan dengan Pancasila maupun Undang Undang Dasar (UUD), sekalipun lingkupnya ada di ranah umum atau pekerjaan.

Para Muslimah yang juga pekerja di Indonesia bebas untuk menggunakan jilbab di ranah umum, meskipun berada di wilayah dengan dominasi umat non-Muslim. Pernyataan Senator Bali Arya Wedakarna menjadi sorotan setelah viral potongan video dirinya yang menyinggung soal jilbab yang dikenakan oleh wanita Muslim. Video tersebut menjadi kontroversial dan menuai kecaman dari para warganet.

Dalam video tersebut, Arya mengatakan tidak ingin ada wanita di bagian frontline yang menggunakan penutup kepala. Dia ingin wanita yang ada di garis depan itu terbuka rambutnya, karena Bali bukanlah Timur Tengah.

"Saya gak mau yang front line, front line itu, saya mau yang gadis Bali kayak kamu, rambutnya kelihatan terbuka. Jangan kasih yang penutup, penutup gak jelas, this is not Middle East. Enak aja Bali, pakai bunga kek, pake apa kek," ucap Arya dikutip Republika.co.id di Jakarta, Senin (1/1/2024).

Maka perlu dipahami bahwa teks-teks kenegaraan bahkan menjamin kelangsungan berbusana Muslimah bagi wanita-wanita Islam. Di antaranya adalah dalam Tap. MPR RI Nomor 2 tahun 1978 tentang P4. Di mana di antaranya disebutkan tentang kepercaaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan juga kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan kepercayaan masing-masing.

Dari teks negara tersebut maka jelas ditegaskan bahwa siapapun yang melarang ataupun menghalang-halangi seorang Muslimah untuk mengenakan jilbab, maka sejatinya dia telah melanggar hukum yang berlaku di Indonesia. Sebab hal itu merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia.

Prof Huzaemah Tahido Yanggo dalam buku Problematika Fikih Kontemporer menjelaskan, sebab telah dijamin dalam hukum Indonesia, maka lingkup sosial di Indonesia pun berhak menjalani amanat dari teks-teks hukum tersebut. Misalnya, peraturan-peraturan sekolah juga harus menjamin siswi/mahasiswi Islam untuk berbusana Muslimah, begitupun karyawati yang hendak mengenakan pakaian Muslimah.

Sebab sesungguhnya, jilbab tidak sama sekali menghambat kinerja seorang wanita Muslimah dalam melakukan aktivitas sehari-hari. Metode untuk mengusahakan berbusana Muslimah di lingkup sosial dapat merujuk dalil yang tertuang dalam Surah Al-Maidah ayat 2, Allah berfirman, “Wa ta’awanu alal-birri wattaqwa wa laa ta’awanuu alal-itsmi wal-udwan,”. Yang artinya, “Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan permusuhan."

Metode ini dapat dilaksanakan apabila ada kerja sama antar-indivodu rumah tangga dan juga masyarakat. Antara lain dimulai dari kesadaran pribadi, rumah tangga, dan masyarakat. Adapun yang bertanggung jawab dalam hal ini pun meliputi pimpinan masyarakat, para pendidik, media massa, para perancang mode, legislator, hingga aparat penegak hukum.

Adapun pelaksanaan dalam memasyarakatkan busana Muslimah ini adalah tanggung jawab bersama. Baik individu maupun masyarakat, sebab kelak kesemuanya akan dimintai pertanggung jawaban di akhirat. Hal ini sebagaimana sabda Rasulullah SAW, “Kullukum ra’in wa kullukum mas-ulun an ra’iyatihi." “Masing-masing dari kalian adalah sebagai pemimpin, dan setiap kalian dimintai pertanggungjawaban tentang kepemimpinannya."

Menurut hukum dan moral, pimpinan masyarakat bertanggung jawab tentang pelaksanaan ibadah, keamanan, dan kesejahteraan anggotanya. Oleh karena itu, pimpinan masyarakat perlu menyadarkan, mengajarkan, dan menggalakkan wanita Islam untuk berbusana Muslimah.

Para pendidik pun juga harus mengajarkan cara berbusana Muslimah kepada peserta didiknya. Media massa dalam hal ini juga diharuskan memberikan perananan dalam menggalakkan umat untuk berbusana Muslimah, misalnya dengan menerbitkan buku-buku ataupun menuliskan artikel-artikel yang menyiarkan berbagai macam dorongan untuk menimbulkan kesadaran berbusana Muslimah pada umat Islam.

Dalam hal mode, Prof Huzaemah juga menyinggung pentingnya peran para perancang mode. Keharusan perancang mode dalam menciptakan berbagai macam busana Muslimah, sehingga diharapkan muncul ketertarikan untuk berbusana Islam bagi Muslimah Indonesia. Sedangkan anggota legislatif diharuskan untuk membuat undang undang maupun peraturan turunan dari amanah teks negara sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Yakni peraturan yang menjamin, melindungi, dan juga mendukung para Muslimah untuk berbusana Islam di manapun, kapanpun, dan dalam aktivitas apapun. Apabila terjadi pelanggaran yang menimpa Muslimah yang mencoba menjalankan ibadahnya dengan mengenakan busana Islam, maka aparat penegak hukum wajib memberikan sanksi terhadap oknum yang melakukan pelanggaran tersebut.


Sumber
Republika




 
Berita Lainnya :
  • Ingat! Jemaah Haji Jangan Lakukan 6 Hal Ini di Tanah Suci
  • Pekan Olahraga Pelajar Daerah Kabupaten Siak 2024 Resmi di Tutup Wakil Bupati Siak Husni Merza
  • Manajemen RSUD Dumai Dinilai Peduli Masyarakat Sekitar
  • PN Pasir Pengaraian,Gelar Sidang Lanjutkan, Saksi Penggugat Masita Sempat Adu Mulut dengan Tergugat
  • Bupati Pelalawan Bersama Forkompinda Lakukan Penanaman Padi Perdana IP 200
  •  
    Komentar Anda :

     
    Berita Terkini Indeks
    #1 Ingat! Jemaah Haji Jangan Lakukan 6 Hal Ini di Tanah Suci
    #2 Pekan Olahraga Pelajar Daerah Kabupaten Siak 2024 Resmi di Tutup Wakil Bupati Siak Husni Merza
    #3 Manajemen RSUD Dumai Dinilai Peduli Masyarakat Sekitar
    #4 PN Pasir Pengaraian,Gelar Sidang Lanjutkan, Saksi Penggugat Masita Sempat Adu Mulut dengan Tergugat
    #5 Bupati Pelalawan Bersama Forkompinda Lakukan Penanaman Padi Perdana IP 200
    #6 Permudah Layanan Pengaduan, Pemkab Siak Luncurkan Aplikasi SIP PUAN
    #7 Haji Ibadah Fisik, Bupati Alfedri Minta Calon Jamaah Haji Jaga Kesehatan
    #8 IKMR Dumai Galang Bantuan untuk Musibah Sumbar
    #9 Malu Negaranya Dukung Perang Israel di Gaza, Mayor AD Amerika Mundur
    #10 Dewan Pers Tolak Draf RUU Penyiaran
     

    Riautrust.com adalah media online yang melayani informasi dan berita dengan mengutamakan kecepatan serta kedalaman informasi. Selengkapnya

    free html hit counter
     
    Quick Links
     
    + Home
    + Redaksi
    + Disclaimer
    + Pedoman Berita Siber
    + Tentang Kami
    + Info Iklan
     
    Kanal
     
    + Riau Region
    + Politik
    + Ekbis
    + Metropolitan
    + Peristiwa
    + Nasional
    + Sport
    + SainsTech
    + Showbiz
    + Mozaik
    + Lifestyle
    + Internasional
    + Indeks
     
     

    Alamat Redaksi/Pemasangan iklan:

     
    Komplek Beringin Indah
    Jalan Kulim No. 121, Pekanbaru, Riau
    (0761)63515 - 0812-76-47104

    iklan_riautrust@yahoo.com
    redaksi_riautrust@yahoo.com
    www.riautrust.com
     
    Copyright © 2023 riautrust.com, all rights reserved