Breaking News
Perkuat Keimanan, WBP Wanita Muslim Lapas Pasir Pengaraian Diberi Siraman Rohani | Raih Rekor MURI, Lift Jembatan TASL Jadi Primadona Wisatawan Siak | Ingat! Jemaah Haji Jangan Lakukan 6 Hal Ini di Tanah Suci | Pekan Olahraga Pelajar Daerah Kabupaten Siak 2024 Resmi di Tutup Wakil Bupati Siak Husni Merza | Manajemen RSUD Dumai Dinilai Peduli Masyarakat Sekitar | PN Pasir Pengaraian,Gelar Sidang Lanjutkan, Saksi Penggugat Masita Sempat Adu Mulut dengan Tergugat Minggu, 19 Mei 2024

 
Pengadilan Uni Eropa Restui Larangan Jilbab di Kantor Pemerintahan
Jumat, 29-12-2023 - 14:07:27 WIB

LUKSEMBURG -- Pengadilan Kehakiman Uni Eropa telah memutuskan, Selasa (26/12/2023), bahwa kantor-kantor pemerintah dapat melarang karyawan mengenakan atribut agama mereka. Larangan ini termasuk jilbab yang umum dipakai oleh Muslimah, termasuk ketika mereka dalam pekerjaannya tidak melakukan kontak dengan publik.

“Aturan seperti itu dapat diberlakukan untuk menempatkan lingkungan kantor yang sepenuhnya netral," kata pengadilan, dilansir dari Daily Sabah, Kamis (28/12/2023).

Putusan tersebut berasal dari kasus yang diajukan oleh seorang pekerja di kantor pemerintah daerah Belgia yang menantang larangan mengenakan jilbab. Menurutnya, aturan itu melanggar kebebasan beragamanya dan dia didiskriminasi.

Pengadilan yang berbasis di Luksemburg mengatakan larangan dari simbol apapun yang mengungkapkan keyakinan filosofis atau agama tidak diskriminatif jika diterapkan secara umum untuk semua staf administrasi itu dan terbatas pada apa yang sangat diperlukan.

Putusan tersebut berlaku untuk kantor sektor publik di seluruh Uni Eropa. Putusan ini mendukung putusan pengadilan Uni Eropa sebelumnya yang menyatakan larangan tersebut dapat menjadi legal di tempat kerja sektor swasta.

Dikatakan pengadilan nasional harus memutuskan penerapan larangan tersebut. Kantor pemerintahan juga dapat memiliki kebijakan yang membatasi larangan tersebut untuk pekerja yang menghadapi publik atau memutuskan mengizinkan pemakaian tanda-tanda kepercayaan agama yang terlihat.

"Setiap negara anggota, dan setiap badan infra-negara dalam kerangka kompetensinya, memiliki margin kebijaksanaan dalam merancang netralitas layanan publik yang ingin dipromosikan di tempat kerja, tergantung pada konteksnya sendiri," katanya.

"Namun, tujuan itu harus dikejar secara konsisten dan sistematis, dan langkah-langkah yang diadopsi untuk mencapainya harus dibatasi pada apa yang benar-benar diperlukan.”


Sumber
Republika




 
Berita Lainnya :
  • Perkuat Keimanan, WBP Wanita Muslim Lapas Pasir Pengaraian Diberi Siraman Rohani
  • Raih Rekor MURI, Lift Jembatan TASL Jadi Primadona Wisatawan Siak
  • Ingat! Jemaah Haji Jangan Lakukan 6 Hal Ini di Tanah Suci
  • Pekan Olahraga Pelajar Daerah Kabupaten Siak 2024 Resmi di Tutup Wakil Bupati Siak Husni Merza
  • Manajemen RSUD Dumai Dinilai Peduli Masyarakat Sekitar
  •  
    Komentar Anda :

     
    Berita Terkini Indeks
    #1 Perkuat Keimanan, WBP Wanita Muslim Lapas Pasir Pengaraian Diberi Siraman Rohani
    #2 Raih Rekor MURI, Lift Jembatan TASL Jadi Primadona Wisatawan Siak
    #3 Ingat! Jemaah Haji Jangan Lakukan 6 Hal Ini di Tanah Suci
    #4 Pekan Olahraga Pelajar Daerah Kabupaten Siak 2024 Resmi di Tutup Wakil Bupati Siak Husni Merza
    #5 Manajemen RSUD Dumai Dinilai Peduli Masyarakat Sekitar
    #6 PN Pasir Pengaraian,Gelar Sidang Lanjutkan, Saksi Penggugat Masita Sempat Adu Mulut dengan Tergugat
    #7 Bupati Pelalawan Bersama Forkompinda Lakukan Penanaman Padi Perdana IP 200
    #8 Permudah Layanan Pengaduan, Pemkab Siak Luncurkan Aplikasi SIP PUAN
    #9 Haji Ibadah Fisik, Bupati Alfedri Minta Calon Jamaah Haji Jaga Kesehatan
    #10 IKMR Dumai Galang Bantuan untuk Musibah Sumbar
     

    Riautrust.com adalah media online yang melayani informasi dan berita dengan mengutamakan kecepatan serta kedalaman informasi. Selengkapnya

    free html hit counter
     
    Quick Links
     
    + Home
    + Redaksi
    + Disclaimer
    + Pedoman Berita Siber
    + Tentang Kami
    + Info Iklan
     
    Kanal
     
    + Riau Region
    + Politik
    + Ekbis
    + Metropolitan
    + Peristiwa
    + Nasional
    + Sport
    + SainsTech
    + Showbiz
    + Mozaik
    + Lifestyle
    + Internasional
    + Indeks
     
     

    Alamat Redaksi/Pemasangan iklan:

     
    Komplek Beringin Indah
    Jalan Kulim No. 121, Pekanbaru, Riau
    (0761)63515 - 0812-76-47104

    iklan_riautrust@yahoo.com
    redaksi_riautrust@yahoo.com
    www.riautrust.com
     
    Copyright © 2023 riautrust.com, all rights reserved