Breaking News
IKMR Dumai Galang Bantuan untuk Musibah Sumbar | Malu Negaranya Dukung Perang Israel di Gaza, Mayor AD Amerika Mundur | Dewan Pers Tolak Draf RUU Penyiaran | Kepala BKD Riau: Tinggal 6 Orang Lagi, Penetapan NIP PPPK Tahun 2023 Hampir Rampung | Bupati Pelalawan Zukri Lantik Sebanyak 280 PPPK Tenaga Guru dan Kesehatan | Hadiri Wisuda Ponpes Amanah Tarbiyah Islamiyah, Wabup Husni Narap Lanjutkan ke Sekolah Agama Rabu, 15 Mei 2024

 
Hakim PN Sibuhuan Vonis Kasus Penganiayaan Wartawan 5, 6 Tahun, Aktifis Masyarakat: Semoga Jadi Efe
Sabtu, 16-12-2023 - 17:39:24 WIB

PADANG LAWAS- Sidang Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sibuhuan atas kasus penganiayaan yang dilakukan Terdakwa Jeston Togu Pasaribu dan Sabar Pasaribu terhadap Korban warga Kali Kapuk Desa Sungai Korang, Dekron Sihotang dan Wartawan Muhammad Husin Tanjung, digelar Jum'at (15/12/2023) pukul 12.11 Wib.

Bertindak, sebagai Hakim Ketua, Dharma Simbolon SH, Hakim Anggota Allen Jaya SH
Panitera Syahrial Siregar SH, sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ganda Nahot Manalu SH MH dan R Simanjuntak SH MH, masing-masing dari Terdakwa dan Korban di dampingi para Penasehat Hukum.

Dalam persidangan putusan tersebut digelar sekitar 33 Menit, Pelaku penganiyaan didakwa dengan Pasal 170 Ayat (1) Angka 1 atau Kedua Pasal 351 Ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat (1) Angka 1 KUH Pidana.

Ketika itu, Dharma Putra Simbolon SH MH, menyampikan berdasarkan fakta-fakta hukum serta keterangan para Saksi, Kedua Terdakwa secara sah, terbukti dan menyakinkan melakukan tindakan Pidana melawan Hukum atau melakukan kekerasan yang menyebabkan luka pada Korban.

"Untuk Terdakwa Jeston Togu Pasaribu divonis hukuman Penjara selama 5 Tahun 6 Bulan dan Sabar Pasaribu dipidana Penjara selama 3 Tahun 6 Bulan, ditambah Biaya Perkara sebesar Rp 5 Ribu," kata Dharma Putra Simbolon SH MH.

Terlihat sidang putusan tersebut, berakhir sekitar pukul pukul 13. 00 Wib, selama digelar terdapat suasana aman, tertib dan kondusif.

Di luar persidangan, Sabtu (16/12/2023), Aktifis Masyarakat Darwin Rambe dan Irwan Efendi Hasibuan, atas putusan yang dilakukan para Hakim PN Sibuhuan, dinilai sudah memenuhi rasa keadilan dan sudah tepat, kemudian dapat memberikan efek jera bagi para Pelaku

"Semoga kejadian ini menjadi pelajaran bagi Kita semua, supaya tidak main Hakim sendiri, apalagi hal tersebut menyangkut tugas-tugas Wartawan," sebut Irwan Efendi Hasibuan.


(DR)




 
Berita Lainnya :
  • IKMR Dumai Galang Bantuan untuk Musibah Sumbar
  • Malu Negaranya Dukung Perang Israel di Gaza, Mayor AD Amerika Mundur
  • Dewan Pers Tolak Draf RUU Penyiaran
  • Kepala BKD Riau: Tinggal 6 Orang Lagi, Penetapan NIP PPPK Tahun 2023 Hampir Rampung
  • Bupati Pelalawan Zukri Lantik Sebanyak 280 PPPK Tenaga Guru dan Kesehatan
  •  
    Komentar Anda :

     
    Berita Terkini Indeks
    #1 IKMR Dumai Galang Bantuan untuk Musibah Sumbar
    #2 Malu Negaranya Dukung Perang Israel di Gaza, Mayor AD Amerika Mundur
    #3 Dewan Pers Tolak Draf RUU Penyiaran
    #4 Kepala BKD Riau: Tinggal 6 Orang Lagi, Penetapan NIP PPPK Tahun 2023 Hampir Rampung
    #5 Bupati Pelalawan Zukri Lantik Sebanyak 280 PPPK Tenaga Guru dan Kesehatan
    #6 Hadiri Wisuda Ponpes Amanah Tarbiyah Islamiyah, Wabup Husni Narap Lanjutkan ke Sekolah Agama
    #7 Pemkab Siak Beri Kemudahan Layanan Pembuatan E-KTP Bagi Pelajar Usia 17 Tahun
    #8 Bupati Alfedri Lepas 21 Calon Jamaah Haji Asal Sungai Apit.
    #9 Studi Terbaru Sebut Pekerja pada Waktu (shift) Malam Rentan Kena Diabetes dan Obesitas
    #10 Waspada! Hari Ini PLTA Koto Panjang Tambah Tinggi Bukaan Waduk
     

    Riautrust.com adalah media online yang melayani informasi dan berita dengan mengutamakan kecepatan serta kedalaman informasi. Selengkapnya

    free html hit counter
     
    Quick Links
     
    + Home
    + Redaksi
    + Disclaimer
    + Pedoman Berita Siber
    + Tentang Kami
    + Info Iklan
     
    Kanal
     
    + Riau Region
    + Politik
    + Ekbis
    + Metropolitan
    + Peristiwa
    + Nasional
    + Sport
    + SainsTech
    + Showbiz
    + Mozaik
    + Lifestyle
    + Internasional
    + Indeks
     
     

    Alamat Redaksi/Pemasangan iklan:

     
    Komplek Beringin Indah
    Jalan Kulim No. 121, Pekanbaru, Riau
    (0761)63515 - 0812-76-47104

    iklan_riautrust@yahoo.com
    redaksi_riautrust@yahoo.com
    www.riautrust.com
     
    Copyright © 2023 riautrust.com, all rights reserved