Breaking News
Malu Negaranya Dukung Perang Israel di Gaza, Mayor AD Amerika Mundur | Dewan Pers Tolak Draf RUU Penyiaran | Kepala BKD Riau: Tinggal 6 Orang Lagi, Penetapan NIP PPPK Tahun 2023 Hampir Rampung | Bupati Pelalawan Zukri Lantik Sebanyak 280 PPPK Tenaga Guru dan Kesehatan | Hadiri Wisuda Ponpes Amanah Tarbiyah Islamiyah, Wabup Husni Narap Lanjutkan ke Sekolah Agama | Pemkab Siak Beri Kemudahan Layanan Pembuatan E-KTP Bagi Pelajar Usia 17 Tahun Rabu, 15 Mei 2024

 
Ratusan Wartawan Dan Mahasiswa Demo Di Kejari Palas Minta Hukum Maksimal Pelaku Kekerasan Terhadap
Kamis, 07-12-2023 - 14:54:38 WIB

PADANG LAWAS- Sekitar Ratusan Masa dari Aktifitas, Mahasiswa, Wartawan dan Masyarakat yang tergabung dalam Solidaritas Pewarta Rohul Palas (SPRP) berunjuk rasa ke Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang Lawas (Palas), tepatnya di Jalan Bangun Raya, Kecamatan Barumun, Kamis (7/12/2023).

Masa SPRP dikoodinator Ramlan Lubis dan Sekretarisnya Darwin Saleh Rambe, sedangkan Koordinator Lapangan (Korlap) Aksi, Wartawan TV One Irvan mendukung Kejari Palas untuk menuntut Terdakwa kasus penganiayaan Wartawan dihukum maksimal sesuai Pasal 170 Ayat 1 KUHP

"Kami Aliansi wartawan Rohul dan Palas memberikan dukungan kepada Kejaksaan Negeri Sibuhuan dalam penegakan Hukum yang berkeadilan atas kasus penganiayaan di Dusun Kali Kapuk Desa Sungai Korang, Pada 28 April 2023," sorak Ramlan Lubis

Dia menegaskan, pihaknya juga menolak segala bentuk intervensi hukum serta mensuport Kejaksaan Negeri Sibuhuan dalam penegakan Hukum yang berkeadilan atas kasus penganiayaan di Dusun Kali Kapuk Desa Sungai Korang, Pada 28 April 2023

"Meminta kepada Kejaksaan Negeri supaya para Terdakwa dihukum seberat-beratnya atas Tindak Pidana kekerasan terhadap wartawan dan Warga di Dusun Kali Kapuk Desa Sungai Korang pada 28 April 2023," sahut Darwin Rambe

"Meminta kepada pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palas untuk menuntut pelaku penganiayaan Wartawan dengan pasal penganiayaan berat yang sudah diatur dalam Kitab Undang undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 170," harap Pendemo

"Meminta agar JPU memasukan dan menuntut Terdakwa dengan Pasal berlapis yakni Dengan Undang Undang No 40 tahun 1999 tentang Pers mengingat Korban adalah salah seorang Wartawan aktif yang dianiaya Pelaku saat sedang melakukan kegiatan peliputan sesuai dengan profesi Jurnalistik," ucap para Pendemo

Masih Ramlan Lubis menegaskan, meminta Jaksa untuk menyita Barang Bukti yang di sempat dirampas Terdakwa yaitu barang barang milik korban di antaranya ID Card Pers, Surat Tugas Wartawan, STNK Kendaraan, Uang sejumlah Rp 6 Juta dan 2 Unit HP yang berisi dokumentasi peliputan

"Menolak keras segala bentuk intimidasi maupun kekerasan terhadap Insan Pers atau wartawan dalam menjalankan tugas-tugas Jurnalistik di Masyarakat," tegas Pria yang solid memberikan perlindungan terhadap Wartawan ini.

Kedatangan Ratusan Massa diterima Kepala Kejaksaan Negeri Padang Lawas Teuku Herizal SH MH melalui Kepala Sub Bagian Pembinaan Rikardo Horas Uli Tua Simanjuntak SH, segala bentuk masukan dari pengunjuk rasa akan menjadi pertimbangan nanti di dalam persidangan.

"Kami sudah berupaya, proses penuntutan ini dilakukan secara setransparan mungkin, jadi Kami dalami aspirasi ini, termasuk soal penetapan Pasal 170 KUHP serta Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers," jawab Rikardo Horas Uli Tua Simanjuntak SH.

"Terkait tuntutan rekan-rekan Wartawan semuanya sudah masuk dalam tuntutan JPU," tuturnya.

"Namun kita lihatlah endingnya, Apa yang menjadi kewenangan Kami, Kami sangat mendukung kinerja dari para Jurnalis," imbuhnya.

"Kami sepakat, jurnalis tidak boleh dianiaya, karena Jurnalis merupakan perpanjangan Tangan dari Pemerintah dan Masyarakat, sehingga Masyarakat tercerdaskan, Hidup Wartawan Palas dan Rohul," sorak Rikardo Horas Uli Tua Simanjuntak SH.

Setelah itu, Masa dari Solidaritas Wartawan Palas dan Mahasiswa Rohul dan Palas meninggalkan Kantor Kejari Palas, terpantau aksi berakhir berjalan dengan tertib dan aman.

(Dr)




 
Berita Lainnya :
  • Malu Negaranya Dukung Perang Israel di Gaza, Mayor AD Amerika Mundur
  • Dewan Pers Tolak Draf RUU Penyiaran
  • Kepala BKD Riau: Tinggal 6 Orang Lagi, Penetapan NIP PPPK Tahun 2023 Hampir Rampung
  • Bupati Pelalawan Zukri Lantik Sebanyak 280 PPPK Tenaga Guru dan Kesehatan
  • Hadiri Wisuda Ponpes Amanah Tarbiyah Islamiyah, Wabup Husni Narap Lanjutkan ke Sekolah Agama
  •  
    Komentar Anda :

     
    Berita Terkini Indeks
    #1 Malu Negaranya Dukung Perang Israel di Gaza, Mayor AD Amerika Mundur
    #2 Dewan Pers Tolak Draf RUU Penyiaran
    #3 Kepala BKD Riau: Tinggal 6 Orang Lagi, Penetapan NIP PPPK Tahun 2023 Hampir Rampung
    #4 Bupati Pelalawan Zukri Lantik Sebanyak 280 PPPK Tenaga Guru dan Kesehatan
    #5 Hadiri Wisuda Ponpes Amanah Tarbiyah Islamiyah, Wabup Husni Narap Lanjutkan ke Sekolah Agama
    #6 Pemkab Siak Beri Kemudahan Layanan Pembuatan E-KTP Bagi Pelajar Usia 17 Tahun
    #7 Bupati Alfedri Lepas 21 Calon Jamaah Haji Asal Sungai Apit.
    #8 Studi Terbaru Sebut Pekerja pada Waktu (shift) Malam Rentan Kena Diabetes dan Obesitas
    #9 Waspada! Hari Ini PLTA Koto Panjang Tambah Tinggi Bukaan Waduk
    #10 Hari Ini Sebagian Wilayah Riau Berpotensi Diguyur Hujan
     

    Riautrust.com adalah media online yang melayani informasi dan berita dengan mengutamakan kecepatan serta kedalaman informasi. Selengkapnya

    free html hit counter
     
    Quick Links
     
    + Home
    + Redaksi
    + Disclaimer
    + Pedoman Berita Siber
    + Tentang Kami
    + Info Iklan
     
    Kanal
     
    + Riau Region
    + Politik
    + Ekbis
    + Metropolitan
    + Peristiwa
    + Nasional
    + Sport
    + SainsTech
    + Showbiz
    + Mozaik
    + Lifestyle
    + Internasional
    + Indeks
     
     

    Alamat Redaksi/Pemasangan iklan:

     
    Komplek Beringin Indah
    Jalan Kulim No. 121, Pekanbaru, Riau
    (0761)63515 - 0812-76-47104

    iklan_riautrust@yahoo.com
    redaksi_riautrust@yahoo.com
    www.riautrust.com
     
    Copyright © 2023 riautrust.com, all rights reserved