PELALAWAN – Riautrust.com - Dalam rangka memberantas pungutan liar (pungli) di tengah-tengah masyarakat, tim Kejari Pelalawan menjadi narasumber dalam sosialisasi Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) di kantor Camat Pangkalan Kuras Selasa (3/10/2023).
Dalam kegiatan Sosialisasi Saber Pungli Kabupaten Pelalawan T.A. 2023 ini difokuskan untuk membahas perihal pencegahan Pungutan Liar (Pungli), Gratifikasi di Kabupaten Pelalawan.
Dimana kegiatan Sosialisasi Saber Pungli ini diikuti oleh Lurah, Kepala Sekolah, Kepala Puskesmas, dan ASN di lingkungan Camat Pangkalan Kuras.
Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan melalui Kasubsi Idpolsosbudhankam Rahadian Mahardika, S.H., M.H menjelaskan pungutan liar merupakan perbuatan yang dilakukan oleh seseorang atau pegawai negeri atau pejabat negara.
Dimana perbuatan yang dilakukan dengan cara meminta pembayaran sejumlah uang yang tidak sesuai atau tidak berdasarkan peraturan yang berkaitan dengan pembayaran tersebut.
"Pungutan liar itu termasuk dalam kategori kejahatan jabatan.Dimana dalam konsep kejahatan jabatan dijabarkan bahwa pejabat demi menguntungkan diri sendiri atau orang lain akan menyalahgunakan kekuasaannya," jelas Rahadian.
Rahadian menjelaskan dibentuknya satuan tugas Saber Pungli karena dampak dari pungli telah merusak sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Maka dari itu dikeluarkan Perpres Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar.
Di Kabupaten Pelalawan Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar telah dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Bupati Pelalawan Nomor : KPTS.700/ITKAB/2023/41 Tentang Pembentukan Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar di Kabupaten Pelalawan.
"Bahwa Saber Pungli Kabupaten Pelalawan memiliki tugas melaksanakan pemberantasan pungutan liar secara efektif dan efisien. Yaitu dengan mengoptimalkan pemanfaatan personel, sarana dan prasarana serta satuan kerja yang berada di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pelalawan," tutupnya.(PM)
Komentar Anda :