Breaking News
Kapolres Pelalawan Beri Pin Kepada Pengendara yang Telah Nematuhi Peraturan LaluL Lintas | Pengamanan Tour De Siak, Kapolres Siak Gelar Inovasi Pengamanan Berbasis IT. | Balap Sepeda Internasional Tour De Siak Resmi Dibuka, Alfedri : Ramaikan Kota Istana | Bupati Rokan Hulu Serahkan Penganugerahan Penghargaan Bagi Pemenang Lomba Innovative Award Tahun 2 | Dishub Tak Siagakan Petugas, Jalur Sepeda Jalan Diponegoro Kembali Jadi Tempat Parkir | KPU Ubah Format Debat Pilpres 2024, tidak Ada Debat Khusus Cawapres Seperti 2019 Rabu, 6 Desember 2023

 
Tim Gabungan Razia Hotel Hingga Kos-kosan di Inhil, Hasilnya Bikin Kaget
Minggu, 27-08-2023 - 10:11:44 WIB

INHIL - Satpol PP Indragiri Hilir menggelar razia gabungan yustisi dengan sasaran penyakit masyarakat. Terdapat 5 pasangan bukan muhrim dan sejumlah minuman keras yang diamankan petugas, Sabtu (26/8). 

Tim yustisi menggelar razia di hotel, wisma, penginapan dan kos-kosan di Kecamatan Tembilahan dan Kecamatan Tembilahan Hulu, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Riau. Tim juga mengamankan minuman keras atau beralkohol di salah satu tempat hiburan malam (THM).

"Dari hasil operasi Yustisi di berbagai titik lokasi di Kecamatan Tembilahan dan Kecamatan Tembilahan Hulu ditemukan lima pasangan yang bukan suami istri tanpa memiliki identitas diri," ujar Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Indragiri Hilir Yuspik kepada wartawan.

Untuk di tempat hiburan malam, Tim yustisi menyisir KTV atau karaoke Family, tim berhasil amankan cukup banyak minuman alkohol berbagai jenis dan merek di salah satu tempat hiburan karaoke.

Yuspik menyebutkan barang bukti temuan miras di bawa ke kantor Satpol PP Inhil untuk diproses oleh PPNS Pol PP. Barang bukti miras yang disita berupa soju 60 botol, carlsberg 60 kaleng, ABC 14 kaleng, red label 5 botol, black label 1 botol, martell 1 botol, carlo rosi 1 botol, wine 4 botol.

"Sementara untuk di hotel, wisma dan penginapan, tim menjaring 5 pasangan yang tidak bisa membuktikan pasangan yang sah di mata negara dan agama. Yang terjaring didata, kemudian dibawa ke kantor Satpol PP Inhil untuk dilakukan pemberkasan serta dilakukan BAP," jelasnya.

Menurut Yuspik, mereka diduga melanggar Perda Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Pembinaan, Pengawasan dan Penindakan Ketertiban Umum dan Penyakit Masyarakat Pasal 26 Angka 3 Huruf b: "Menyimpan atau membawa atau menjual minuman oplosan dan zat-zat lain yang menyebabkan ketergantungan dan memabukkan sehingga menimbulkan gangguan". 

"Razia Yustisi dalam rangka cipta kondisi kali ini menyasar di beberapa hotel, kos-kosan serta tempat hiburan malam, hal ini guna meminimalisir banyaknya praktek prostitusi serta menindaklanjuti adanya laporan dari masyarakat," ucapnya.

Sebagai tindak lanjut berbagai aduan masyarakat, kata Yuspik, kegiatan ini memprioritaskan pada penegakan Perda Inhil terkait penyakit masyarakat yakni pasangan yang bukan muhrim di dalam satu kamar pada hotel atau wisma dan penginapan di Inhil.

Yuspik menegaskan pihaknya akan rutin melaksanakan operasi ini sebagai bentuk upaya pencegahan gangguan trantibum dan pekat yang terjadi di tengah-tengah masyarakat pada tempat usaha hotel atau wisma dan penginapan. 

"Kami mengucapkan terima kasih atas laporan dari masyarakat, untuk itu kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama memberantas pekat di Kabupaten Inhil," terangnya.

Untuk diketahui personel gabungan yustisi kali ini terdiri dari anggota Pol PP Kabupaten Inhil 58 personel, Kodim 0314/Inhil 6 personel, Polres Inhil 6 personel, Sundenpom 3 Personel, Polsek KSKP 3 personel, Polsek Tembilahan 3 personel, Polsek Tembilahan Hulu 3 personel, Kejaksaan 1 orang, Kesbangpol 3 prang, Bagian Hukum Setda 1 orang, Camat Tembilahan, dan Camat Tembilahan Hulu.

(Mc-Riau)




 
Berita Lainnya :
  • Kapolres Pelalawan Beri Pin Kepada Pengendara yang Telah Nematuhi Peraturan LaluL Lintas
  • Pengamanan Tour De Siak, Kapolres Siak Gelar Inovasi Pengamanan Berbasis IT.
  • Balap Sepeda Internasional Tour De Siak Resmi Dibuka, Alfedri : Ramaikan Kota Istana
  • Dishub Tak Siagakan Petugas, Jalur Sepeda Jalan Diponegoro Kembali Jadi Tempat Parkir
  • KPU Ubah Format Debat Pilpres 2024, tidak Ada Debat Khusus Cawapres Seperti 2019
  •  
    Komentar Anda :

     
    Berita Terkini Indeks
    #1 Kapolres Pelalawan Beri Pin Kepada Pengendara yang Telah Nematuhi Peraturan LaluL Lintas
    #2 Pengamanan Tour De Siak, Kapolres Siak Gelar Inovasi Pengamanan Berbasis IT.
    #3 Balap Sepeda Internasional Tour De Siak Resmi Dibuka, Alfedri : Ramaikan Kota Istana
    #4 Dishub Tak Siagakan Petugas, Jalur Sepeda Jalan Diponegoro Kembali Jadi Tempat Parkir
    #5 KPU Ubah Format Debat Pilpres 2024, tidak Ada Debat Khusus Cawapres Seperti 2019
    #6 Pakar Hukum Gugat Peraturan KPU Nomor 23 ke MA
    #7 MTQ ke 23 Tingkat Kabupaten Siak 2023 Secara Resmi Ditutup Wakil Bupati Husni Merza
    #8 Pembukaan Acara Tour de Siak Tahun 2023
    #9 APBD Kabupaten Siak TA 2024 Sebesar 2,9 Trilyun
    #10 Bupati H. Zukri Terima Penghargaan Swasti Saba Padapa Kemenkes
     

    Riautrust.com adalah media online yang melayani informasi dan berita dengan mengutamakan kecepatan serta kedalaman informasi. Selengkapnya

    free html hit counter
     
    Quick Links
     
    + Home
    + Redaksi
    + Disclaimer
    + Pedoman Berita Siber
    + Tentang Kami
    + Info Iklan
     
    Kanal
     
    + Riau Region
    + Politik
    + Ekbis
    + Metropolitan
    + Peristiwa
    + Nasional
    + Sport
    + SainsTech
    + Showbiz
    + Mozaik
    + Lifestyle
    + Internasional
    + Indeks
     
     

    Alamat Redaksi/Pemasangan iklan:

     
    Komplek Beringin Indah
    Jalan Kulim No. 121, Pekanbaru, Riau
    (0761)63515 - 0812-76-47104

    iklan_riautrust@yahoo.com
    redaksi_riautrust@yahoo.com
    www.riautrust.com
     
    Copyright © 2023 riautrust.com, all rights reserved