PEKANBARU - Pemerintah Indonesia melakukan pembangunan infrastruktur di berbagai daerah bertujuan untuk memacu pertumbuhan ekonomi masyarakat dan kemajuan bagi kalangan usaha.
Keberadaan perusahaan di berbagai wilayah diharapkan dapat memacu peningkatan ekonomi bagi masyarakat sekitar. Misalnya, dalam pembangunan infrastruktur jalan untuk mempermudah akses masyarakat dan perusahaan dalam melakukan aktivitas sehari-hari tanpa hambatan.
Informasi yang diperoleh media ini, Rabu (9/8/2023), setelah pekerjaan pengaspalan jalan di Desa Tanjung Air Hitam, Kecamatan Kerumutan, Kabupaten Pelalawan selesai dikerjakan, pihak Dinas Perhubungan setempat membuat kebijakan memasang portal setinggi 2,5 meter berbahan kayu di ruas jalan yang baru diaspal tersebut pada 3 Agustus 2023 lalu.
Padahal ruas jalan tersebut sering dilalui mobil angkutan milik perusahaan yang beroperasi di wilayah itu, diantaranya PT Arara Abadi (PT AA), PT Mekarsari Alam Lestari (PT MAL), PT Jaya Bersinar Sejahtera (PT JBS), PT Riau Andalan Pulp and Paper (PT RAPP), dan PT Costa yang mengangkut buah kelapa sawit, CPO dan kernel.
Beberapa sopir mobil angkutan milik perusahaan tersebut mengeluhkan adanya portal yang dibuat oleh pihak Dishub Kabupaten Pelalawan, karena ukuran tinggi portal membatasi volume muatan yang akan diangkut. Kemudian, Dishub Pelalawan juga dinilai bertentangan dengan kesepakatan yang telah ditandatangani 27 Juli 2023 di Kantor Dishub Pelalawan.
Menurut sejumlah sopir perusahaan, sebelum pembangunan portal, pihak perusahaan yang beroperasi di Desa Tanjung Air Hitam sudah membuat kesepakatan bersama dengan pihak Dishub Pelalawan, Camat Kerumutan dan Polsek Kerumutan dengan 10 poin kesepakatan.
"Kami di sini hanya mencari nafkah, jadi kami berharap Dishub Pelalawan dapat mempertimbangkan keputusan tersebut. Kami supir truk angkutan merasa terganggu dengan pemasangan portal kayu tersebut," ujar seorang supir.
Selain pengemudi angkutan, para siswa yang biasa diantar jemput menggunakan mobil perusahaan juga menjadi korban dari kebijakan tersebut. Kehadiran portal kayu disebut-sebut mengganggu aktivitas mereka sehari-hari.
Untuk itu, mereka meminta pihak Dishub Pelalawan untuk meninjau ulang pendirian portal di ruas jalan tersebut, karena akan berdampak terhadap aktivitas angkutan setiap hari sehingga dapat mengganggu kegiatan ekonomi masyarakat.
Terkait kebijakan pendirian portal tersebut, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Pelalawan, Ferry Z Fasda Bino, SE, M.Si saat dikonfirmasi awak media, Kamis (10/8/2023) menjelaskan, portal kayu setinggi 2,6 meter itu dipasang untuk menjawab permintaan masyarakat, dengan tujuan melindungi jalan dari potensi kerusakan akibat dilewati kendaraan berat.
“Masyarakat tidak ingin jalan rusak apabila terus dilalui oleh mobil perusahaan yang bebannya melebihi kapasitas jalan yang hanya 8 ton. Sedangkan rata-rata beban mobil perusahaan ini berkisar antara 30 sampai 40 ton,” ungkap Ferry.
Portal kayu, katanya, memang didesain khusus sehingga mobil berjenis colt disel dengan tinggi di bawah 2,6 meter masih bisa melintas. Namun, untuk mobil jenis CPO yang memiliki tinggi 2,8 meter disengaja agar tidak dapat melintas.
**red/PR
Komentar Anda :