ROKAN HULU- Kepala Desa Rambah Baru Kecamatan Rambah Samo Riwanto kepada media ini menyangkal adanya issue pungutan dalam pengurusan sertifikat TORA, Jum'at (19/05),
Issue terkait adanya pungli tersebut dijelaskannya,Bahwa hal itu diduga salah paham ,karena terkait pengurusan sertifikat TORA itu memang membutuhkan biaya,namun semua itu saya bawa ke forum rapat dengan masyarakat,dan belum diputuskan sama sekali karena adanya sanggahan,
"'Ya itu baru sebatas rancangan yang akan dibahas dalam rapat,itupun besarannya sesuai peraturan Bupati Rokan Hulu ,jika tidak disepakati maka rancangan tersebut tidak berlaku,"'ungkap Pak Kades,
Ditempat terpisah salah seorang warga Desa Rambah Baru Darsono yang juga sebagai penerima Sertifikat TORA,mengaku issue dugaan ada kutipan terkait biaya pengurusan Sertifikat TORA tersebut ,tidak benar sama sekali,ucapnya,
"'Gak benar itu ,dalam rapat draf itu di bahas dan tidak disepakati,dan terkait adanya issue salah seorang warga yang mengaku sudah setor Rp.500.000,itu tidak benar ,, kesiapa atau kemana dia setor,sementara warga yang mengaku sudah bayar tersebut dalam rapat dia ikut bantah ,makanya ditiadakan kutipan,dan biaya operasional dilapangan yang dibutuhkan semua dibiayai Oleh Pak Kades, jika benar dia sudah setor siapa yang terima,pungkas pak Darsono.
(Dr)
Komentar Anda :