Breaking News
Forsesdasi dan Apeksi Nyatakan Sikap, Dorong Pusat Alokasikan Anggaran Sesuai Kebutuhan Daerah | Efek Samping Vaksin AstraZeneca Berbahaya, Kemenkes Bilang Begini | Jelang Keberangkatan JCH Pekanbaru, Kota Makkah Dilanda Cuaca Ekstrem | Kemenag: 195.917 Visa Jemaah Haji Indonesia Sudah Terbit | Audiensi Bersama Forum Komunikasi PPPK, Ini yang Disampaikan Plt Kakanwil Kemenag Riau | Adzan untuk Bayi Lahir dan Mayit Saat Dikubur Dilarang? Ini Penjelasan Mazhab Syafii Sabtu, 4 Mei 2024

 
Panglima Besar DPP LSM-LMBR Minta Pemko Selesaikan Pembayaran Lahan Milik La Ode Abbas
Selasa, 21-03-2023 - 22:17:15 WIB
Lahan SMPN 48 dan Panglima Besar DPP LSM LMBR Provinsi Riau, DR. H. Mansur, SH

Pekanbaru - Peran sosial kontrol dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) sangat penting dalam pembangunan nasional dan daerah pada semua sektor.

Dari keterlibatan peran aktif penting LSM untuk melakukan kontrol sosial terhadap semua sektor terutama pembangunan daerah kedepan. Sehingga sistem, tatacara penerapan kebijakan dan aturan yang dibuat dilaksanakan pemerintah semakin baik demi kepentingan masyarakat secara umum.

Panglima Besar Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lembaga Swadaya Masyarak (LSM) Laskar Melayu Bersatu Riau (LMBR) Provinsi Riau, DR. H. Mansur, SH didampingi Panglima Muda DPD LSM-LMBR Kabupaten Kepulauan Meranti, Zul Arman meminta agar Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru sesegera mungkin menyelesaikan realisasi pembayaran ganti rugi terhadap lahan yang telah dibangun menjadi SMPN 48 Pekanbaru, kepada pemilik tanah La Ode Abbas dengan baik.

"Saya harap, mengingat dan menimbang demi kebaikan kedua belah pihak, antara pemerintah dan pihak Bapak La Ode Abbas dapat duduk semeja agar diselesaikan dengan baik–baik,” ujar DR. H. Mansur kepada awak media ini, Selasa (21/3/2023).

Menurut penjelasan kuasa pemilik tanah yang diberikan oleh La Ode Abbas, Yehuda Pattilawa mengatakan, Pemko Pekanbaru telah membangun SMP Negeri 48 Pekanbaru di atas tanah milik La Ode Abbas yang terletak di Jalan Labersa, Kelurahan Simpang Tiga, kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru.

"Saya pernah menghalangi saat beberapa unit satuan kerja di lingkup OPD Kota Pekanbaru memasang papan nama (papan plang) yang menyatakan tanah tersebut milik Pemko Pekanbaru. Karena saya sangat tahu dan yakin bahwa lahan yang dinyatakan lahan milik Pemerintah Kota Pekanbaru dan atau lahan hutan kota milik Pemko Pekanbaru tersebut itu adalah hak milik Pak La Ode Abbas,” kata Yehuda beberapa waktu lalu.

“Setelah saya telusuri dan mencari informasi yang meyakinkan dari pihak yang berkompeten, ternyata tanah yang akan dan atau  yang telah dibangun untuk SMP Negeri 48 Pekanbaru tersebut telah digantirugikan seluas lebih kurang 5 Hektar dengan harga per meter sebesar Rp800.000,-,” beber Yehuda.

Kemudian, tambahnya, di lahan yang sama yang dinyatakan sebagai lahan kota seluas lebih kurang 6 Hektar oleh Pemko Pekanbaru itu juga melakukan pembayaran ganti rugi.

"Namun anehnya, pemilik tanah La Ode Abbas tidak pernah menerima uang pembayaran yang telah direalisasikan Pemerintah Kota Pekanbaru,” jelas Yehuda Pattilawa.

(Mhd. Isaemiy)




 
Berita Lainnya :
  • Forsesdasi dan Apeksi Nyatakan Sikap, Dorong Pusat Alokasikan Anggaran Sesuai Kebutuhan Daerah
  • Efek Samping Vaksin AstraZeneca Berbahaya, Kemenkes Bilang Begini
  • Jelang Keberangkatan JCH Pekanbaru, Kota Makkah Dilanda Cuaca Ekstrem
  • Kemenag: 195.917 Visa Jemaah Haji Indonesia Sudah Terbit
  • Audiensi Bersama Forum Komunikasi PPPK, Ini yang Disampaikan Plt Kakanwil Kemenag Riau
  •  
    Komentar Anda :

     
    Berita Terkini Indeks
    #1 Forsesdasi dan Apeksi Nyatakan Sikap, Dorong Pusat Alokasikan Anggaran Sesuai Kebutuhan Daerah
    #2 Efek Samping Vaksin AstraZeneca Berbahaya, Kemenkes Bilang Begini
    #3 Jelang Keberangkatan JCH Pekanbaru, Kota Makkah Dilanda Cuaca Ekstrem
    #4 Kemenag: 195.917 Visa Jemaah Haji Indonesia Sudah Terbit
    #5 Audiensi Bersama Forum Komunikasi PPPK, Ini yang Disampaikan Plt Kakanwil Kemenag Riau
    #6 Adzan untuk Bayi Lahir dan Mayit Saat Dikubur Dilarang? Ini Penjelasan Mazhab Syafii
    #7 Dokter Imbau Stop Berikan Parasetamol ke Anak yang Demam Pascaimunisasi
    #8 Kalah dari Irak, Indonesia Harus Jalani Laga Playoff untuk Tiket Olimpiade
    #9 Jalin Kerja Sama dengan Universiti Kebangsaan Malaysia,Ini Harapan Rektor UNRI
    #10 Catat, Berikut Jadwal Penerimaan Peserta Didik Baru SMA dan SMK Negeri di Provinsi
     

    Riautrust.com adalah media online yang melayani informasi dan berita dengan mengutamakan kecepatan serta kedalaman informasi. Selengkapnya

    free html hit counter
     
    Quick Links
     
    + Home
    + Redaksi
    + Disclaimer
    + Pedoman Berita Siber
    + Tentang Kami
    + Info Iklan
     
    Kanal
     
    + Riau Region
    + Politik
    + Ekbis
    + Metropolitan
    + Peristiwa
    + Nasional
    + Sport
    + SainsTech
    + Showbiz
    + Mozaik
    + Lifestyle
    + Internasional
    + Indeks
     
     

    Alamat Redaksi/Pemasangan iklan:

     
    Komplek Beringin Indah
    Jalan Kulim No. 121, Pekanbaru, Riau
    (0761)63515 - 0812-76-47104

    iklan_riautrust@yahoo.com
    redaksi_riautrust@yahoo.com
    www.riautrust.com
     
    Copyright © 2023 riautrust.com, all rights reserved