Mufti Kesultanan Oman: Serangan Apa pun Terhadap Masjid Al-Aqsa adalah Deklarasi Perang
Minggu, 15-01-2023 - 14:41:39 WIB
MUSCAT – Mufti Agung Kesultanan Oman, Sheikh Ahmad bin Hamad Al-Khalili, menyebut serangan apapun yang dilakukan di Masjid Al-Aqsa merupakan deklarasi perang.
Hal ini disampaikan menyusul penilaiannya terhadap upaya pemerintah sayap kanan Israel untuk menduduki Masjid Al-Aqsa.
Pihak Israel dilaporkan terus melakukan agresi dan pelanggaran atas ketaktergangguannya.
Mereka juga mulai mengurangi jumlah jamaah Muslim, yang disebut sebagai bentuk deklarasi perang dan pengabaian perasaan umat Islam di Timur dan Barat bumi.
"Umat Islam harus berdiri bersama dalam menghadapi agresi ini dan memberi dukungan dengan semua kekuatan perlawanan Palestina, yang melekat pada Masjid Al-Aqsa," ujar Mufti tersebut dikutip di //Saba//, Ahad (15/1/2023).
Seperti yang telah dia sampaikan sebelumnya dan lebih dari sekali, agama merupakan hal penting bagi seluruh umat Islam.
Muslim tidak akan mungkin mengabaikan kondisi ini, sampai sepenuhnya Masjid Al-Aqsa bebas.
"Masjid Suci Al-Aqsa mirip dengan Masjid Suci (di Arab Saudi). Ia (masjid) membawa pesan bagi utusan Allah Nabi Muhammad SAW dan menjadi kiblat pertama bagi umat Islam," lanjut dia.
Tak hanya itu, dia juga menyebut Alquran menjelaskan apa yang ada dalam timbangan Tuhan Yang Maha Esa tentang kedudukan yang tinggi.
"Kapan umat Islam melunasi pinjaman ini, mengingkari ketergantungannya, serta membasuh mukanya dari rasa malu pendudukan? Mungkin sebentar lagi," kata Sheikh Ahmad bin Hamad Al-Khalili.
Sekitar 70 ribu Muslim dari Tepi Barat yang diduduki dan Israel melakukan shalat Jumat di Masjid Al-Aqsa.
Polisi pendudukan Israel yang ditempatkan di gerbang Masjid Al-Aqsa dan di Kota Tua memeriksa jamaah dan mencegah banyak orang mencapai tempat suci tersebut.
Menteri Keamanan Nasional Israel Itamar Ben-Gvir memasuki halaman Masjid Al-Aqsa dengan perlindungan pasukan pendudukan Israel pada Selasa (3/1/2023). Kompleks Al-Aqsa telah dikelola secara turun temurun selama ratusan tahun oleh umat Islam di bawah wakaf keagamaan.
Wakaf yang didanai Yordania terus mengelola situs tersebut sejak 1967, sementara Israel memegang kendali keamanan. Di bawah kesepakatan lama, status quo Al-Aqsa hanya mengizinkan Muslim menunaikan salat. Sedangkan kunjungan non-Muslim hanya diizinkan pada waktu tertentu.
Sekretariat Jenderal Organisasi Kerjasama Islam (OKI) yang berbasis di Jeddah, dengan keras mengutuk tindakan tersebut.
OKI menyebutnya sebagai pelanggaran terang-terangan terhadap hukum internasional. OKI mendesak masyarakat internasional untuk bertanggung jawab dan mengakhiri ketidakstabilan yang memicu pelanggaran ini.
Kecaman organisasi Arab dan Muslim regional menambah seruan komunitas internasional untuk mendukung rakyat Palestina dan menekan pendudukan Israel untuk berkomitmen pada resolusi legitimasi internasional dan menghidupkan kembali negosiasi perdamaian, solusi dua negara dan inisiatif Arab untuk perdamaian.
Al-Aqsa mewakili situs tersuci ketiga di dunia. Orang Yahudi, sementara itu, menyebut daerah itu Temple Mount, mengatakan itu adalah situs dua kuil Yahudi di zaman kuno.
Israel menduduki Yerusalem Timur, tempat al-Aqsa berada, selama Perang Arab-Israel pada 1967. Israel menganeksasi seluruh kota pada 1980, dalam suatu langkah yang tidak pernah diakui komunitas internasional