Breaking News
Husni dan Istri Tampil Serasi Kenakan Busana Karya Lulusan SMK Pariwisata Siak di Lancang Kuning Car | Air Putih Dingin Vs Air Putih Suhu Ruang, Lebih Sehat Mana? | Warga Riau, Waspadai Hujan Disertai Petir dan Angin Kencang di Akhir Pekan | Forsesdasi dan Apeksi Nyatakan Sikap, Dorong Pusat Alokasikan Anggaran Sesuai Kebutuhan Daerah | Efek Samping Vaksin AstraZeneca Berbahaya, Kemenkes Bilang Begini | Jelang Keberangkatan JCH Pekanbaru, Kota Makkah Dilanda Cuaca Ekstrem Minggu, 5 Mei 2024

 
Dugaan Penyuapan Jaksa di Pekanbaru, Pengamat: Keduanya Bisa Dipidana
Minggu, 15-01-2023 - 14:15:24 WIB

PEKANBARU - Pengamat hukum Universitas Islam Riau M Musa menilai proses hukum dapat dilakukan apabila memang terjadi dugaan penyuapan dari terdakwa kepada jaksa untuk kelancaran penanganan sebuah kasus.

Hal itu dinyatakan sekaitan dengan hebohnya pernyataan Mantan Rektor UIN Sultan Syarif Kasim (Suska) Riau Akhmad Mujahidin yang mengaku memberikan sejumlah uang kepada jaksa melalui pihak ketiga untuk kelancaran kasusnya beberapa hari lalu.

Namun Musa menilai hal tersebut masih sebuah rumor dan belum adanya proses hukum. Ditambah lagi pengakuan tersebut hanya berdasarkan testimoni dari sebelah pihak.

"Saya tidak menyatakan itu benar terjadi, namun jika memang terjadi perbuatan serupa, maka ada beberapa hal yang menjadi persoalan secara hukum dan kode etik," sebut Musa kepada ANTARA melalui telepon, Jumat sore kemarin (13/1).

Dijelaskan Musa, berangkat dari Peraturan Jaksa Agung RI nomor 14 tahun 2012 yang berkaitan dengan kode etik dan integritas jaksa, disebutkan bahwa jaksa tidak boleh menghubungi pihak-pihak yang terkait dalam suatu perkara dengan tujuan untuk membuat suatu kesepakatan atau iming-iming dalam kerjanya.

Oleh karena itu, jaksa tidak boleh memanfaatkan kewenangan untuk keuntungan diri sendiri dengan menjanjikan perkara atau merubah fakta maupun data dalam suatu perkara.

Selain itu, dikatakan Musa, dugaan penyuapan tersebut juga berkaitan dengan UU tindak pidana korupsi dan gratifikasi sesuai pasal 368 KUHP.

"Apabila hal serupa terjadi, maka proses hukum dapat dilakukan oleh Kejaksaan Agung maupun KPK dengan catatan apabila ada bukti permulaan yang cukup. Namun dalam kasus tersebut sampai sekarang bukti permulaan yang cukup belum ada, baru testimoni dari pihak terdakwa," pungkas Musa.

Sebelumnyatersebar kabar di media sosial WhatsApp terkait dugaan suap yang dilakukan mantan Rektor UIN Sultan Syarif Kasim (Suska) Riau Akhmad Mujahidin kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam surat pertama tertanggal Sabtu (7/1) tersebut, tertulis Mujahidin menginginkan uang Rp460 juta yang telah diterima JPU DSD melalui perantara berinisial SP dapat dikembalikan.

Namun Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru membantah salah satu jaksanya terlibat dugaan suap seperti yang dituduhkan Akhmad Mujahidin.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Pekanbaru Agung Irawan memastikan pihaknya tak pernah menerima apapun dari terdakwa Akhmad Mujahidin ataupun penasihatnya.

Selain itu dalam perjalanan kasus, SP, pria yang disebutkan dalam surat terbuka yang ditulis Akhmad Mujahidin mengaku tidak memberikan uang ke jaksa manapun dan menggunakan uang tersebut untuk keperluan pribadi.

Sebelumnya,Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru membantah salah satu jaksanya terlibat dugaan suap seperti yang dituduhkan Mantan Rektor UIN Sultan Syarif Kasim (Suska) Riau Akhmad Mujahidin.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Pekanbaru Agung Irawan memastikan pihaknya tak pernah menerima apapun dari terdakwa Akhmad Mujahidin ataupun penasihatnya.

Sementara, Mujahidin dalam sebuah pertemuan mengatakan bahwa surat yang ditulisnya itu benar.

Sumber
Antara




 
Berita Lainnya :
  • Husni dan Istri Tampil Serasi Kenakan Busana Karya Lulusan SMK Pariwisata Siak di Lancang Kuning Car
  • Air Putih Dingin Vs Air Putih Suhu Ruang, Lebih Sehat Mana?
  • Warga Riau, Waspadai Hujan Disertai Petir dan Angin Kencang di Akhir Pekan
  • Forsesdasi dan Apeksi Nyatakan Sikap, Dorong Pusat Alokasikan Anggaran Sesuai Kebutuhan Daerah
  • Efek Samping Vaksin AstraZeneca Berbahaya, Kemenkes Bilang Begini
  •  
    Komentar Anda :

     
    Berita Terkini Indeks
    #1 Husni dan Istri Tampil Serasi Kenakan Busana Karya Lulusan SMK Pariwisata Siak di Lancang Kuning Car
    #2 Air Putih Dingin Vs Air Putih Suhu Ruang, Lebih Sehat Mana?
    #3 Warga Riau, Waspadai Hujan Disertai Petir dan Angin Kencang di Akhir Pekan
    #4 Forsesdasi dan Apeksi Nyatakan Sikap, Dorong Pusat Alokasikan Anggaran Sesuai Kebutuhan Daerah
    #5 Efek Samping Vaksin AstraZeneca Berbahaya, Kemenkes Bilang Begini
    #6 Jelang Keberangkatan JCH Pekanbaru, Kota Makkah Dilanda Cuaca Ekstrem
    #7 Kemenag: 195.917 Visa Jemaah Haji Indonesia Sudah Terbit
    #8 Audiensi Bersama Forum Komunikasi PPPK, Ini yang Disampaikan Plt Kakanwil Kemenag Riau
    #9 Adzan untuk Bayi Lahir dan Mayit Saat Dikubur Dilarang? Ini Penjelasan Mazhab Syafii
    #10 Dokter Imbau Stop Berikan Parasetamol ke Anak yang Demam Pascaimunisasi
     

    Riautrust.com adalah media online yang melayani informasi dan berita dengan mengutamakan kecepatan serta kedalaman informasi. Selengkapnya

    free html hit counter
     
    Quick Links
     
    + Home
    + Redaksi
    + Disclaimer
    + Pedoman Berita Siber
    + Tentang Kami
    + Info Iklan
     
    Kanal
     
    + Riau Region
    + Politik
    + Ekbis
    + Metropolitan
    + Peristiwa
    + Nasional
    + Sport
    + SainsTech
    + Showbiz
    + Mozaik
    + Lifestyle
    + Internasional
    + Indeks
     
     

    Alamat Redaksi/Pemasangan iklan:

     
    Komplek Beringin Indah
    Jalan Kulim No. 121, Pekanbaru, Riau
    (0761)63515 - 0812-76-47104

    iklan_riautrust@yahoo.com
    redaksi_riautrust@yahoo.com
    www.riautrust.com
     
    Copyright © 2023 riautrust.com, all rights reserved