Breaking News
IKMR Dumai Galang Bantuan untuk Musibah Sumbar | Malu Negaranya Dukung Perang Israel di Gaza, Mayor AD Amerika Mundur | Dewan Pers Tolak Draf RUU Penyiaran | Kepala BKD Riau: Tinggal 6 Orang Lagi, Penetapan NIP PPPK Tahun 2023 Hampir Rampung | Bupati Pelalawan Zukri Lantik Sebanyak 280 PPPK Tenaga Guru dan Kesehatan | Hadiri Wisuda Ponpes Amanah Tarbiyah Islamiyah, Wabup Husni Narap Lanjutkan ke Sekolah Agama Rabu, 15 Mei 2024

 
Aurat Wanita yang Boleh Terlihat Mahram Menurut Empat Mazhab
Rabu, 07-12-2022 - 08:44:12 WIB

JAKARTA - Mahram adalah mereka yang dilarang menikahi wanita secara permanen, baik karena hubungan nasab antara keduanya, pernikahan, atau sepersusuan sebagaimana yang disebutkan dalam ‎Alquran:

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ اُمَّهٰتُكُمْ وَبَنٰتُكُمْ وَاَخَوٰتُكُمْ وَعَمّٰتُكُمْ وَخٰلٰتُكُمْ وَبَنٰتُ الْاَخِ وَبَنٰتُ الْاُخْتِ وَاُمَّهٰتُكُمُ الّٰتِيْٓ اَرْضَعْنَكُمْ وَاَخَوٰتُكُمْ مِّنَ الرَّضَاعَةِ وَاُمَّهٰتُ نِسَاۤىِٕكُمْ وَرَبَاۤىِٕبُكُمُ الّٰتِيْ فِيْ حُجُوْرِكُمْ مِّنْ نِّسَاۤىِٕكُمُ الّٰتِيْ دَخَلْتُمْ بِهِنَّۖ فَاِنْ لَّمْ تَكُوْنُوْا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ ۖ وَحَلَاۤىِٕلُ اَبْنَاۤىِٕكُمُ الَّذِيْنَ مِنْ اَصْلَابِكُمْۙ وَاَنْ تَجْمَعُوْا بَيْنَ الْاُخْتَيْنِ اِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ ۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ غَفُوْرًا رَّحِيْمًا ۔
Baca Juga

    Doa Agar Selalu Dalam Pengawasan Allah SWT Doa Memohon Jodoh dan Lima Doa Lain yang Biasa Diucapkan Rasulullah Berkat Larangan Alkohol, Fan Wanita Merasa Aman di Piala Dunia 2022

Artinya: “Diharamkan atas kamu (menikahi) ibu-ibumu, anak-anakmu yang perempuan, saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara ayahmu yang perempuan, saudara-saudara ibumu yang perempuan, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan, ibu-ibumu yang menyusui kamu, saudara-saudara perempuanmu sesusuan, ibu-ibu istrimu (mertua), anak-anak perempuan dari istrimu (anak tiri) yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu (menikahinya), (dan diharamkan bagimu) istri-istri anak kandungmu (menantu), dan (diharamkan) mengumpulkan (dalam pernikahan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau. Sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.”

Di dalam buku Aurat Wanita di Depan Mahram karangan Aini Aryani, para ulama berbeda pendapat tentang sejauh mana bagian tubuh wanita dapat dilihat mahramnya. Berikut pendapat ulama dari empat madzhab.

1. Madzhab Hanafi ‎

Terkait aurat wanita di depan mahramnya, dalam ‎madzhab Hanafi ini ada terjadi perbedaan ‎pendapat, dimana sebagiannya menyamakan aurat ‎wanita muslimah di depan mahramnya seperti ‎auratnya seorang laki-laki dengan laki-laki lainnya, ‎yaitu hanya antara pusar dan lutut, selain antara ‎keduanya itu semuanya boleh terlihat. ‎ ‎ ‎

Sementara sebagian lainnya menyatakan ‎yang boleh terlihat dari wanita di depan ‎mahramnya hanya bagian-bagian yang biasa ‎nampak dan dipakaikan perhiasan, yaitu seperti ‎kepala, leher, dada, lengan, betis dan kaki. ‎Selainnya seperti perut, paha, punggung itu bukan ‎bagian yang biasa nampak dan dipakaikan ‎perhiasan, sehingga tidak boleh terlihat. ‎

Pendapat kedua ini berdasarkan firman Allah:

 وَقُل لِّلْمُؤْمِنَٰتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَٰرِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا ۖ وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَىٰ جُيُوبِهِنَّ ۖ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ ءَابَآئِهِنَّ أَوْ ءَابَآءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَآئِهِنَّ أَوْ أَبْنَآءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَٰنِهِنَّ أَوْ بَنِىٓ إِخْوَٰنِهِنَّ أَوْ بَنِىٓ أَخَوَٰتِهِنَّ أَوْ نِسَآئِهِنَّ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَٰنُهُنَّ أَوِ ٱلتَّٰبِعِينَ غَيْرِ أُو۟لِى ٱلْإِرْبَةِ مِنَ ٱلرِّجَالِ أَوِ ٱلطِّفْلِ ٱلَّذِينَ لَمْ يَظْهَرُوا۟ عَلَىٰ عَوْرَٰتِ ٱلنِّسَآءِ ۖ وَلَا يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِينَ مِن زِينَتِهِنَّ ۚ وَتُوبُوٓا۟ إِلَى ٱللَّهِ جَمِيعًا أَيُّهَ ٱلْمُؤْمِنُونَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

Artinya: “Dan janganlah mereka menampakkan ‎perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari ‎‎padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan ‎kain kudung ke dadanya, dan janganlah ‎menampakkan perhiasannya, kecuali kepada ‎suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah ‎suami mereka, atau putera–putera mereka, atau ‎putera–putera suami mereka, atau ‎saudarasaudara laki-laki mereka, atau putera-‎putera saudara laki-laki mereka, atau putera-‎putera saudara perempuan mereka” (QS. An-‎Nur: 31) ‎

 2. Madzhab Maliki ‎

Madzhab Maliki berpendapat yang boleh ‎terlihat dari wanita di depan mahramnya ‎anggota tubuh yang biasa nampak ketika di ‎rumah seperti kepala, kaki, dan tangan. Selainnya ‎seperti dada, perut, punggung dan paha tidak boleh ‎terlihat. ‎

Ad-Dardir salah seorang ulama Malikiyah ‎menyatakan aurat wanita di depan mahramnya selain wajah ‎dan athraf, yaitu seperti kepala, kedua tangan ‎dan kaki. Diharamkan baginya memperlihatkan ‎dada, payudara, dan lainnya di depan ‎mahramnya seperti ayahnya, meskipun ‎melihatnya tanpa syahwat. ‎

3. Madzhab Syafi’i ‎

Madzhab Syafi’i dalam hal ini berpendapat ‎seperti pendapat pertama kalangan Madzhab ‎Hanafi, bahwa aurat wanita di depan mahramnya ‎hanya antara pusar dan lutut, selainnya boleh ‎terlihat oleh mahramnya. Inilah pendapat yang ‎masyhur di kalangan Madzhab Syafi’i.

Al-Khatib Asy-Syirbini menyebutkan tidaklah seorang laki-laki melihat kepada mahram ‎wanitanya, baik mahram karena nasab, ‎persusuan ataupun pernikahan antara pusar dan ‎lutut. Bagian tersebut haram untuk melihatnya ‎secara ijma’, sedangkan melihat selainnya ‎dibolehkan selama tidak disertai syahwat. ‎

4. Madzhab Hambali ‎

Pendapat yang masyhur di kalangan Madzhab ‎Hambali bahwa aurat wanita di depan mahramnya ‎seluruh tubuhnya kecuali anggota-anggota yang ‎biasa nampak, tidak ditutupi kalau berpakaian di ‎rumah, seperti leher, kepala, tangan dan kaki, tidak ‎pada anggota-anggota yang biasanya tertutup atau ‎tidak terlihat. ‎

Sumber:
Republika




 
Berita Lainnya :
  • IKMR Dumai Galang Bantuan untuk Musibah Sumbar
  • Malu Negaranya Dukung Perang Israel di Gaza, Mayor AD Amerika Mundur
  • Dewan Pers Tolak Draf RUU Penyiaran
  • Kepala BKD Riau: Tinggal 6 Orang Lagi, Penetapan NIP PPPK Tahun 2023 Hampir Rampung
  • Bupati Pelalawan Zukri Lantik Sebanyak 280 PPPK Tenaga Guru dan Kesehatan
  •  
    Komentar Anda :

     
    Berita Terkini Indeks
    #1 IKMR Dumai Galang Bantuan untuk Musibah Sumbar
    #2 Malu Negaranya Dukung Perang Israel di Gaza, Mayor AD Amerika Mundur
    #3 Dewan Pers Tolak Draf RUU Penyiaran
    #4 Kepala BKD Riau: Tinggal 6 Orang Lagi, Penetapan NIP PPPK Tahun 2023 Hampir Rampung
    #5 Bupati Pelalawan Zukri Lantik Sebanyak 280 PPPK Tenaga Guru dan Kesehatan
    #6 Hadiri Wisuda Ponpes Amanah Tarbiyah Islamiyah, Wabup Husni Narap Lanjutkan ke Sekolah Agama
    #7 Pemkab Siak Beri Kemudahan Layanan Pembuatan E-KTP Bagi Pelajar Usia 17 Tahun
    #8 Bupati Alfedri Lepas 21 Calon Jamaah Haji Asal Sungai Apit.
    #9 Studi Terbaru Sebut Pekerja pada Waktu (shift) Malam Rentan Kena Diabetes dan Obesitas
    #10 Waspada! Hari Ini PLTA Koto Panjang Tambah Tinggi Bukaan Waduk
     

    Riautrust.com adalah media online yang melayani informasi dan berita dengan mengutamakan kecepatan serta kedalaman informasi. Selengkapnya

    free html hit counter
     
    Quick Links
     
    + Home
    + Redaksi
    + Disclaimer
    + Pedoman Berita Siber
    + Tentang Kami
    + Info Iklan
     
    Kanal
     
    + Riau Region
    + Politik
    + Ekbis
    + Metropolitan
    + Peristiwa
    + Nasional
    + Sport
    + SainsTech
    + Showbiz
    + Mozaik
    + Lifestyle
    + Internasional
    + Indeks
     
     

    Alamat Redaksi/Pemasangan iklan:

     
    Komplek Beringin Indah
    Jalan Kulim No. 121, Pekanbaru, Riau
    (0761)63515 - 0812-76-47104

    iklan_riautrust@yahoo.com
    redaksi_riautrust@yahoo.com
    www.riautrust.com
     
    Copyright © 2023 riautrust.com, all rights reserved