Breaking News
Forsesdasi dan Apeksi Nyatakan Sikap, Dorong Pusat Alokasikan Anggaran Sesuai Kebutuhan Daerah | Efek Samping Vaksin AstraZeneca Berbahaya, Kemenkes Bilang Begini | Jelang Keberangkatan JCH Pekanbaru, Kota Makkah Dilanda Cuaca Ekstrem | Kemenag: 195.917 Visa Jemaah Haji Indonesia Sudah Terbit | Audiensi Bersama Forum Komunikasi PPPK, Ini yang Disampaikan Plt Kakanwil Kemenag Riau | Adzan untuk Bayi Lahir dan Mayit Saat Dikubur Dilarang? Ini Penjelasan Mazhab Syafii Sabtu, 4 Mei 2024

 
Penegak Hukum Atau KPK Turun Tangan Telusuri HGU dan HGB PT Ika Daya
Selasa, 22-11-2022 - 17:30:04 WIB

SIAK - Gembornya Pemberitaan di media massa terkait HGU Dan HGB PT. Balai Kayang atau Balai Kajang dan PT. iKadaya Yakin Mandiri yang tidak ada pelepasan kawasan hutan tersebut,membuat banyak pihak mempertanyakan dasar pembayaran menggunakan APBD dan iuran pembayaran dari sebagian  masyarakat yang mendapat pembagian lahan tersebut.

Pengurus yang katanya salah seorang pemilik HGU dan HGB  PT. Yakin Mandiri inisial BS yang dikonfirmasi media ini via WhatSaap 22/11 terkait pemberitaan sebelumnya, hingga berita ini diturunkan masih belum membalas wa media ini .

Seharusnya yang bersangkutan harus bisa menjelaskan bagaimana proses untuk mendapatkan yang katanya HGU ataupun HGB tersebut, karena dari Surat Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia tertanggal 6 Juni 1986 Kepmenhut 173/Kpts-II/1966 penunjukan areal hutan diwilayah provinsi Riau tidak ada ditemukan yang namanya PT. Balai Kayang ataupun PT. ikadaya Yakin Mandiri, apalagi terkait pelepasan, tidak ada sama sekali.

Begitu juga Keputusan Menteri ( KepmenLHK) Lingkungan Hidup Dan Kehutanan RI Nomor : 903 /MenLHK/ Setjen/ PLA.2/12/2016 tentang penetapan kawasan hutan di Provinsi Riau tanggal 07 Desember 2016, tidak ada yang namanya HGU Dan HGB PT. Balaikayang dan PT. Ikadaya Yakin Mandiri, jadi yang katanya HGU ataupun HGB tentu ada pelepasan dan tertera dalam peta.

Hal ini dapat di pastikan oleh ketua Umum Nasional  Penggerak Penyelamat Hutan Indonesi ( P2HI) Irwanto SH, menurutnya 22/11 kepada media ini, kemaren sudah saya jelaskan tidak ada yang namanya perusahaan tersebut memiliki HGU atau pun HGB, ini perlu dipertanyakan, aturan Hak Guna Usaha ( HGU) juga ada masa berlaku dan diperpanjang biasa 25 tahun sekali dan itupun hanya 2 kali perpanjangan, dan HGB juga Hak Guna Bangunan, sama halnya dengan HGU tadi, dipergunakan sebagaimana peruntukan bukan hak milik, dan itu juga namanya tanah negara, jadi kalau dikatakan ada pembayaran dan rasanya ini menjadi lucu dan perlu di pertanyakan dan perlu di usut.

Sama halnya pembangunan Perumahan elit di samping RSUD Siak saat ini sedang di kembangkan oleh pengelola katanya, ini HGB atau apa, gimana nantinya jika ada pembeli status tanahnya SHM atau gimana, kalau dia Sertifikat Hak Milik ( SHM), artinya samalah SHM yang dimiliki oleh masyarkat yang mendapatkan lahan balai kayang, kalau SHM Perumahan elit itu berlaku dan bisa di borohkan ke pihak Bank, kenapa SHM yang dibagikan kesebagian masyarakat tidak bisa di anggunkan ke bank sebagai jaminan ataupun meminjam dana sebagai modal, padahal itu SHM, ini perlu ditelusuri dan diusut "ujarnya " menghakiri ".

Reporter : R/zul




 
Berita Lainnya :
  • Forsesdasi dan Apeksi Nyatakan Sikap, Dorong Pusat Alokasikan Anggaran Sesuai Kebutuhan Daerah
  • Efek Samping Vaksin AstraZeneca Berbahaya, Kemenkes Bilang Begini
  • Jelang Keberangkatan JCH Pekanbaru, Kota Makkah Dilanda Cuaca Ekstrem
  • Kemenag: 195.917 Visa Jemaah Haji Indonesia Sudah Terbit
  • Audiensi Bersama Forum Komunikasi PPPK, Ini yang Disampaikan Plt Kakanwil Kemenag Riau
  •  
    Komentar Anda :

     
    Berita Terkini Indeks
    #1 Forsesdasi dan Apeksi Nyatakan Sikap, Dorong Pusat Alokasikan Anggaran Sesuai Kebutuhan Daerah
    #2 Efek Samping Vaksin AstraZeneca Berbahaya, Kemenkes Bilang Begini
    #3 Jelang Keberangkatan JCH Pekanbaru, Kota Makkah Dilanda Cuaca Ekstrem
    #4 Kemenag: 195.917 Visa Jemaah Haji Indonesia Sudah Terbit
    #5 Audiensi Bersama Forum Komunikasi PPPK, Ini yang Disampaikan Plt Kakanwil Kemenag Riau
    #6 Adzan untuk Bayi Lahir dan Mayit Saat Dikubur Dilarang? Ini Penjelasan Mazhab Syafii
    #7 Dokter Imbau Stop Berikan Parasetamol ke Anak yang Demam Pascaimunisasi
    #8 Kalah dari Irak, Indonesia Harus Jalani Laga Playoff untuk Tiket Olimpiade
    #9 Jalin Kerja Sama dengan Universiti Kebangsaan Malaysia,Ini Harapan Rektor UNRI
    #10 Catat, Berikut Jadwal Penerimaan Peserta Didik Baru SMA dan SMK Negeri di Provinsi
     

    Riautrust.com adalah media online yang melayani informasi dan berita dengan mengutamakan kecepatan serta kedalaman informasi. Selengkapnya

    free html hit counter
     
    Quick Links
     
    + Home
    + Redaksi
    + Disclaimer
    + Pedoman Berita Siber
    + Tentang Kami
    + Info Iklan
     
    Kanal
     
    + Riau Region
    + Politik
    + Ekbis
    + Metropolitan
    + Peristiwa
    + Nasional
    + Sport
    + SainsTech
    + Showbiz
    + Mozaik
    + Lifestyle
    + Internasional
    + Indeks
     
     

    Alamat Redaksi/Pemasangan iklan:

     
    Komplek Beringin Indah
    Jalan Kulim No. 121, Pekanbaru, Riau
    (0761)63515 - 0812-76-47104

    iklan_riautrust@yahoo.com
    redaksi_riautrust@yahoo.com
    www.riautrust.com
     
    Copyright © 2023 riautrust.com, all rights reserved