Breaking News
Menanti Langkah Politik PDIP, Koalisi atau Oposisi Dibahas dalam Rakernas Mei | Tim Penyelamat Palestina Temukan Dugaan Pencurian Organ oleh Israel | Indra Mukhlis Adnan Berpulang, Ketua DPRD Inhil Ikut Berduka Cita | Kepala Bayi Putus Tertinggal di Rahim Ibu, Polisi Duga Ada Kelalaian Nakes | Oknum Wartawan Ini Menjadi Otak Investasi Bodong | Panen Raya Melon di Siak Kecil, Bupati Ajak Kelola Lahan Secara Optimal Minggu, 28 April 2024

 
Dipecat Saat Cuti Melahirkan, Kasi Pelayanan Desa Sawah Mengadu ke DPRD Kampar
Selasa, 22-11-2022 - 14:36:15 WIB

BANGKINANG - Fitri Yati, seorang Kepala Seksi Pelayanan Desa Sawah, Kecamatan Kampar Utara,saat ini merana lantaran telah diberhentikan oleh Kepala Desa Sawah Edi Wirnata pada 27 Juli 2022.

Dia pun tidak menerima dan merasa keberatan pemecatannya. Ia lantas mengadukan kejadian itu kepada Komisi I DPRD Kampar. Terhadap laporan itu Ketua Komisi I Zulfan Azmidan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP), Senin.

Dalam RDP itu, Zulfan didampingi Sekretaris Komisi I Ahmad Jamaan, Rizal Rambe dihadiri Camat Kampar Utara Riska Jhonita, Kepala Desa Sawah Edi Wirnata, Kepala Bidang Dinas PMD Zamhur, Ketua BPD, Wakil Ketua BPD Ruslan dan Anggota BPD Syamsul Mukhamar.

Zulfan meminta masing-masing pihak menyampaikan kronologis inti permasalahan dimulai dari Fitri Yati selaku pelapor, kemudian Kepala Desa, Kabid PMD, Ketua BPD, Razali, Camat dan Wakil Ketua BPD.

Fitri Yati menceritakan kronologis kejadian itu secara runut, dimana ia mengemban tugas yang begitu banyak dan sangat menyita waktunya, sementara ia sedang hamil tua. Kronologis cerita itu dituliskannya dikertasdan dibacakan dengan terisak menahan tangis.

Ia diberhentikan ketika tengah cuti melahirkan anak keempatnya. Pada hari ke-38 ia sudah masuk kerja, namun ternyata ia sudah diberhentikan dan ia pun tahu informasi itu dari Camat.

Dalam penjelasannya Kades dengan lantang menceritakan kronologis dan sanggah terhadap apa yang disampaikan Fitri Yati. Intinya ia menyampaikan bahwa Fitri Yati adalah pegawai desa yang sudah tidak bisa dibina lagi. Sebelum dilayangkan surat teguran 1 hingga 3, menurutnya, telah dilakukan teguran secara lisan, namun tidak ada perubahan, maka dikeluarkanlah surat pemberhentian.

Tidak itu saja, keterangan Kades ini diperkuat dengan penjelasan Kabid PMD yang menilai bahwa pemberhentian telah melalui proses cukup panjang dan sesuaiprosedur, demikian juga disampaikan camat dan ketua serta wakil ketua BPD.

Hanya satu orang yang membela Fitri Yati ini yakni anggota BPD Syamsul Mukhamar. Menurutnya, Fitri Yati ini bekerja maksimal hingga pukul 00.00 WIB dalam menyelesaikan tugas ganda yang dibebankan kepadanya.

"Bagaimana bisa bekerja maksimal dengan personel yang sangat minim, dan beban kerja tertumpu pada Fitri Yati," terangnya.

Keterangan Kades ini berbanding terbalik dengan apa yang disampaikan oleh Fitri Yati. Menurut Fitri, ia tidak pernah dipanggil oleh Kades secara lisan, dia telah bekerja maksimal menyelesaikan laporan keuangan desa, bahkan menunggu bukti bon dari kades atas pertanggungjawaban keuangan yang dibelanjakan molor hingga beberapa bulan dan membuat laporannya tertunda.

Terhadap persoalan ini Zulfan menyampaikan bahwa Komisi I akan menelaah persoalan ini dengan cermat.

"Kamiakan mempelajari, menelaah terhadap semua kronologis persamaannya dengan cermat sehingga dapat menghasilkan keputusan yang benar-benar jernih, tidak ada pihak yang merasa dirugikan," kata Zulfan.

Sumber
Antara




 
Berita Lainnya :
  • Menanti Langkah Politik PDIP, Koalisi atau Oposisi Dibahas dalam Rakernas Mei
  • Tim Penyelamat Palestina Temukan Dugaan Pencurian Organ oleh Israel
  • Indra Mukhlis Adnan Berpulang, Ketua DPRD Inhil Ikut Berduka Cita
  • Kepala Bayi Putus Tertinggal di Rahim Ibu, Polisi Duga Ada Kelalaian Nakes
  • Oknum Wartawan Ini Menjadi Otak Investasi Bodong
  •  
    Komentar Anda :

     
    Berita Terkini Indeks
    #1 Menanti Langkah Politik PDIP, Koalisi atau Oposisi Dibahas dalam Rakernas Mei
    #2 Tim Penyelamat Palestina Temukan Dugaan Pencurian Organ oleh Israel
    #3 Indra Mukhlis Adnan Berpulang, Ketua DPRD Inhil Ikut Berduka Cita
    #4 Kepala Bayi Putus Tertinggal di Rahim Ibu, Polisi Duga Ada Kelalaian Nakes
    #5 Oknum Wartawan Ini Menjadi Otak Investasi Bodong
    #6 Panen Raya Melon di Siak Kecil, Bupati Ajak Kelola Lahan Secara Optimal
    #7 Amnesty International: Artificial Intelligence Jadi Ancaman Baru bagi HAM
    #8 AS Akui Israel Bunuh dan Lukai 80.000 Warga Palestina di Gaza hingga Akhir 2023
    #9 Visa Jemaah Calon Haji Riau Dicetak, 6 Kloter Sudah Selesai
    #10 Penetapan NIP PPPK Pemprov Riau 2023 Masih Diproses BKN
     

    Riautrust.com adalah media online yang melayani informasi dan berita dengan mengutamakan kecepatan serta kedalaman informasi. Selengkapnya

    free html hit counter
     
    Quick Links
     
    + Home
    + Redaksi
    + Disclaimer
    + Pedoman Berita Siber
    + Tentang Kami
    + Info Iklan
     
    Kanal
     
    + Riau Region
    + Politik
    + Ekbis
    + Metropolitan
    + Peristiwa
    + Nasional
    + Sport
    + SainsTech
    + Showbiz
    + Mozaik
    + Lifestyle
    + Internasional
    + Indeks
     
     

    Alamat Redaksi/Pemasangan iklan:

     
    Komplek Beringin Indah
    Jalan Kulim No. 121, Pekanbaru, Riau
    (0761)63515 - 0812-76-47104

    iklan_riautrust@yahoo.com
    redaksi_riautrust@yahoo.com
    www.riautrust.com
     
    Copyright © 2023 riautrust.com, all rights reserved