Breaking News
Bupati Zukri Lepas Jemaah Calon Haji Kabupaten Pelalawan | Kemenag: Kuota Indonesia sudah Terpenuhi, Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji | Cuaca di Arab Saudi Diperkirakan Capai 50 Derajat Celcius, Kadiskes Imbau JCH Riau | Husni dan Istri Tampil Serasi Kenakan Busana Karya Lulusan SMK Pariwisata Siak di Lancang Kuning Car | Air Putih Dingin Vs Air Putih Suhu Ruang, Lebih Sehat Mana? | Warga Riau, Waspadai Hujan Disertai Petir dan Angin Kencang di Akhir Pekan Senin, 6 Mei 2024

 
Empat Terdakwa Kasus Korupsi RSUD Ke Meja Hijau, Simak Himbauan Kejari Rohul
Selasa, 01-02-2022 - 06:41:24 WIB

PEKANBARU - Jaksa Penuntut Umum  (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hulu (Rohul) melaksanakan sidang perdana secara virtual perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Belanja Oksigen dan Gas pada BLUD RSUD Rohul Tahun Anggaran 2018 dan 2019, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)  Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Senin, (31/1/2022).

"Terdakwa Sur Bin MS, dr  FH Bin SH, Terdakwa AS Bin MN dan  dr NR Bin F,"  kata  Kajari Rohul  Pri Wijeksono, SH MH di dampingi Kasi Pidsus  Doni Saputra, SH dan Kasi Intel  Ari Supandi, SH MH.

Lanjutnya, persidangan dengan agenda pembacaan Surat Dakwaan terhadap ke empatnyat, didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No  20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Dalam sidang perdana tersebut, Majelis Hakim  dipimpin Ketua Majelis  Dr Dahlan SH MH Hakim Anggota Iwan Irawan, SH dan  Adrian Hasiholan Bogawijn Hutagalung l SE SH MH

Terhadap Surat Dakwaan yang dibacakan Tim JPU,  ke empat Terdakwa melalui Penasehat Hukumnya tidak mengajukan eksepsi.

Sehingga untuk agenda sidang selanjutnya pada Senin 7 Februari 2022 mendatang,  dilanjutkan kembali dengan agenda pemeriksaan Saksi-saksi.

Atas hal tersebut, Kajari Pri Wijeksono, SH MH, meminta kepada Masyarakat khususnya Kabupaten Rohul  untuk sama-sama mengawal jalannya persidangan tersebut.

 "Selanjutnya, dapat menjunjung asas praduga tidak bersalah sebelum adanya putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," kata Kajari Rohul.

"Kemudian,  bersama-sama dalam melakukan perbaikan sistem khususnya yang ada di RSUD Rohul agar lebih baik lagi kedepannya," pungkas Pri Wijeksono, SH MH mengakhiri.

(PR dr)



 
Berita Lainnya :
  • Bupati Zukri Lepas Jemaah Calon Haji Kabupaten Pelalawan
  • Kemenag: Kuota Indonesia sudah Terpenuhi, Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji
  • Cuaca di Arab Saudi Diperkirakan Capai 50 Derajat Celcius, Kadiskes Imbau JCH Riau
  • Husni dan Istri Tampil Serasi Kenakan Busana Karya Lulusan SMK Pariwisata Siak di Lancang Kuning Car
  • Air Putih Dingin Vs Air Putih Suhu Ruang, Lebih Sehat Mana?
  •  
    Komentar Anda :

     
    Berita Terkini Indeks
    #1 Bupati Zukri Lepas Jemaah Calon Haji Kabupaten Pelalawan
    #2 Kemenag: Kuota Indonesia sudah Terpenuhi, Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji
    #3 Cuaca di Arab Saudi Diperkirakan Capai 50 Derajat Celcius, Kadiskes Imbau JCH Riau
    #4 Husni dan Istri Tampil Serasi Kenakan Busana Karya Lulusan SMK Pariwisata Siak di Lancang Kuning Car
    #5 Air Putih Dingin Vs Air Putih Suhu Ruang, Lebih Sehat Mana?
    #6 Warga Riau, Waspadai Hujan Disertai Petir dan Angin Kencang di Akhir Pekan
    #7 Forsesdasi dan Apeksi Nyatakan Sikap, Dorong Pusat Alokasikan Anggaran Sesuai Kebutuhan Daerah
    #8 Efek Samping Vaksin AstraZeneca Berbahaya, Kemenkes Bilang Begini
    #9 Jelang Keberangkatan JCH Pekanbaru, Kota Makkah Dilanda Cuaca Ekstrem
    #10 Kemenag: 195.917 Visa Jemaah Haji Indonesia Sudah Terbit
     

    Riautrust.com adalah media online yang melayani informasi dan berita dengan mengutamakan kecepatan serta kedalaman informasi. Selengkapnya

    free html hit counter
     
    Quick Links
     
    + Home
    + Redaksi
    + Disclaimer
    + Pedoman Berita Siber
    + Tentang Kami
    + Info Iklan
     
    Kanal
     
    + Riau Region
    + Politik
    + Ekbis
    + Metropolitan
    + Peristiwa
    + Nasional
    + Sport
    + SainsTech
    + Showbiz
    + Mozaik
    + Lifestyle
    + Internasional
    + Indeks
     
     

    Alamat Redaksi/Pemasangan iklan:

     
    Komplek Beringin Indah
    Jalan Kulim No. 121, Pekanbaru, Riau
    (0761)63515 - 0812-76-47104

    iklan_riautrust@yahoo.com
    redaksi_riautrust@yahoo.com
    www.riautrust.com
     
    Copyright © 2023 riautrust.com, all rights reserved