Breaking News
Perkuat Keimanan, WBP Wanita Muslim Lapas Pasir Pengaraian Diberi Siraman Rohani | Raih Rekor MURI, Lift Jembatan TASL Jadi Primadona Wisatawan Siak | Ingat! Jemaah Haji Jangan Lakukan 6 Hal Ini di Tanah Suci | Pekan Olahraga Pelajar Daerah Kabupaten Siak 2024 Resmi di Tutup Wakil Bupati Siak Husni Merza | Manajemen RSUD Dumai Dinilai Peduli Masyarakat Sekitar | PN Pasir Pengaraian,Gelar Sidang Lanjutkan, Saksi Penggugat Masita Sempat Adu Mulut dengan Tergugat Minggu, 19 Mei 2024

 
Empat Terdakwa Kasus Korupsi RSUD Ke Meja Hijau, Simak Himbauan Kejari Rohul
Selasa, 01-02-2022 - 06:41:24 WIB

PEKANBARU - Jaksa Penuntut Umum  (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hulu (Rohul) melaksanakan sidang perdana secara virtual perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Belanja Oksigen dan Gas pada BLUD RSUD Rohul Tahun Anggaran 2018 dan 2019, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)  Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Senin, (31/1/2022).

"Terdakwa Sur Bin MS, dr  FH Bin SH, Terdakwa AS Bin MN dan  dr NR Bin F,"  kata  Kajari Rohul  Pri Wijeksono, SH MH di dampingi Kasi Pidsus  Doni Saputra, SH dan Kasi Intel  Ari Supandi, SH MH.

Lanjutnya, persidangan dengan agenda pembacaan Surat Dakwaan terhadap ke empatnyat, didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No  20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Dalam sidang perdana tersebut, Majelis Hakim  dipimpin Ketua Majelis  Dr Dahlan SH MH Hakim Anggota Iwan Irawan, SH dan  Adrian Hasiholan Bogawijn Hutagalung l SE SH MH

Terhadap Surat Dakwaan yang dibacakan Tim JPU,  ke empat Terdakwa melalui Penasehat Hukumnya tidak mengajukan eksepsi.

Sehingga untuk agenda sidang selanjutnya pada Senin 7 Februari 2022 mendatang,  dilanjutkan kembali dengan agenda pemeriksaan Saksi-saksi.

Atas hal tersebut, Kajari Pri Wijeksono, SH MH, meminta kepada Masyarakat khususnya Kabupaten Rohul  untuk sama-sama mengawal jalannya persidangan tersebut.

 "Selanjutnya, dapat menjunjung asas praduga tidak bersalah sebelum adanya putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," kata Kajari Rohul.

"Kemudian,  bersama-sama dalam melakukan perbaikan sistem khususnya yang ada di RSUD Rohul agar lebih baik lagi kedepannya," pungkas Pri Wijeksono, SH MH mengakhiri.

(PR dr)



 
Berita Lainnya :
  • Perkuat Keimanan, WBP Wanita Muslim Lapas Pasir Pengaraian Diberi Siraman Rohani
  • Raih Rekor MURI, Lift Jembatan TASL Jadi Primadona Wisatawan Siak
  • Ingat! Jemaah Haji Jangan Lakukan 6 Hal Ini di Tanah Suci
  • Pekan Olahraga Pelajar Daerah Kabupaten Siak 2024 Resmi di Tutup Wakil Bupati Siak Husni Merza
  • Manajemen RSUD Dumai Dinilai Peduli Masyarakat Sekitar
  •  
    Komentar Anda :

     
    Berita Terkini Indeks
    #1 Perkuat Keimanan, WBP Wanita Muslim Lapas Pasir Pengaraian Diberi Siraman Rohani
    #2 Raih Rekor MURI, Lift Jembatan TASL Jadi Primadona Wisatawan Siak
    #3 Ingat! Jemaah Haji Jangan Lakukan 6 Hal Ini di Tanah Suci
    #4 Pekan Olahraga Pelajar Daerah Kabupaten Siak 2024 Resmi di Tutup Wakil Bupati Siak Husni Merza
    #5 Manajemen RSUD Dumai Dinilai Peduli Masyarakat Sekitar
    #6 PN Pasir Pengaraian,Gelar Sidang Lanjutkan, Saksi Penggugat Masita Sempat Adu Mulut dengan Tergugat
    #7 Bupati Pelalawan Bersama Forkompinda Lakukan Penanaman Padi Perdana IP 200
    #8 Permudah Layanan Pengaduan, Pemkab Siak Luncurkan Aplikasi SIP PUAN
    #9 Haji Ibadah Fisik, Bupati Alfedri Minta Calon Jamaah Haji Jaga Kesehatan
    #10 IKMR Dumai Galang Bantuan untuk Musibah Sumbar
     

    Riautrust.com adalah media online yang melayani informasi dan berita dengan mengutamakan kecepatan serta kedalaman informasi. Selengkapnya

    free html hit counter
     
    Quick Links
     
    + Home
    + Redaksi
    + Disclaimer
    + Pedoman Berita Siber
    + Tentang Kami
    + Info Iklan
     
    Kanal
     
    + Riau Region
    + Politik
    + Ekbis
    + Metropolitan
    + Peristiwa
    + Nasional
    + Sport
    + SainsTech
    + Showbiz
    + Mozaik
    + Lifestyle
    + Internasional
    + Indeks
     
     

    Alamat Redaksi/Pemasangan iklan:

     
    Komplek Beringin Indah
    Jalan Kulim No. 121, Pekanbaru, Riau
    (0761)63515 - 0812-76-47104

    iklan_riautrust@yahoo.com
    redaksi_riautrust@yahoo.com
    www.riautrust.com
     
    Copyright © 2023 riautrust.com, all rights reserved