Breaking News
Husni dan Istri Tampil Serasi Kenakan Busana Karya Lulusan SMK Pariwisata Siak di Lancang Kuning Car | Air Putih Dingin Vs Air Putih Suhu Ruang, Lebih Sehat Mana? | Warga Riau, Waspadai Hujan Disertai Petir dan Angin Kencang di Akhir Pekan | Forsesdasi dan Apeksi Nyatakan Sikap, Dorong Pusat Alokasikan Anggaran Sesuai Kebutuhan Daerah | Efek Samping Vaksin AstraZeneca Berbahaya, Kemenkes Bilang Begini | Jelang Keberangkatan JCH Pekanbaru, Kota Makkah Dilanda Cuaca Ekstrem Senin, 6 Mei 2024

 
Kadiskes Meranti Diadili, Saksi Tegaskan Alat Rapid Test dari Kemenkes Gratis
Rabu, 22-12-2021 - 08:03:42 WIB

 PEKANBARU - Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Kabupaten Kepulauan Meranti, Misri Hasanto, diadili di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru terkait dugaan korupsi alat rapid test Covid-19 bantuan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI pada 2020 lalu.

Proses persidangan sudah memasuki agenda meminta keterangan para saksi. Persidangan dengan majelis hakim yang dipimpin Dahlan, menghadirkan 4 saksi dari Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Pekanbaru, Selasa (21/12/2021).

Empat saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) adalah Kepala KKP Pekanbaru, Syarifuddin Saragih, Koordinator KKP Wilayah Kerja Selatpanjang, Kusnadi, Kasubag Administrasi Umum KKP Pekanbaru, Hanif dan dokter Melda.

Syarifuddin dalam keterangannya menegaskan pelaksanaan rapid test dari Kementerian Kesehatan gratis dan tidak boleh dipungut biaya. Alat itu diberikan pusat untuk pencegahan dan penanganan Covid-19 khususnya di kawasan pelabuhan keluar masuk manusia.

Alat rapid test itu juga harus disimpan di instalasi farmasi. Kenyataannya oleh terdakwa alat itu disimpan di ruang kerjanya, dan sebagian lagi di klinik pribadi terdakwa.

Berdasarkan penyidik Polda Riau, ditemukan fakta bahwa terdakwa menyelewengkan bantuan 3 ribu alat rapid test Covid-19 yang diberikan Kementerian Kesehatan RI lewat Kantor Kesehatan Pelabuhan, kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti.

Alat itu tidak mendistribusikan alat sebagaimana yang diharapkan dalam penanganan Covid-19. Alat itu malah mengkomersilkan dengan menarik dana dari masyarakat rata-rata Rp150 ribu, bahkan lebih untuk satu alat rapid test dan ada pula yang dibuat skema kerjasama dengan pihak lain.

Terungkapnya perbuatan tersebut ini, berawal dari informasi dan data dari masyarakat, terkait adanya indikasi penyimpangan. Pihak kepolisian kemudian melakukan pendalaman.

Diketahui pula bahwa alat rapid test tidak disimpan di fasilitas kesehatan yang semestinya. Ada pula rapid test yang disimpan di klinik milik yang bersangkutan.

Hibah yang didapat oleh Dinas Kesehatan Meranti ini, tidak dilaporkan terdakwa kepada BPKAD setempat sebagai aset kabupaten. Untuk menutupi perbuatannya itu, tersangka lalu membuat laporan palsu yang menyatakan bahwa rapid test seakan-akan sudah disalurkan kepada masyarakat.

Dari hasil pengecekan petugas, masyarakat yang dimaksud tidak pernah menerima kegiatan rapid test. Perbuatan terdakwa sudah dilakukannya sejak September 2020 sampai Januari 2021. Bertepatan dengan penerimaan hibah rapid test oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti.

Atas perbuatannya, terdakwa dijerat Pasal 9, Pasal 10 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

(CAKAPLAH)



 
Berita Lainnya :
  • Husni dan Istri Tampil Serasi Kenakan Busana Karya Lulusan SMK Pariwisata Siak di Lancang Kuning Car
  • Air Putih Dingin Vs Air Putih Suhu Ruang, Lebih Sehat Mana?
  • Warga Riau, Waspadai Hujan Disertai Petir dan Angin Kencang di Akhir Pekan
  • Forsesdasi dan Apeksi Nyatakan Sikap, Dorong Pusat Alokasikan Anggaran Sesuai Kebutuhan Daerah
  • Efek Samping Vaksin AstraZeneca Berbahaya, Kemenkes Bilang Begini
  •  
    Komentar Anda :

     
    Berita Terkini Indeks
    #1 Husni dan Istri Tampil Serasi Kenakan Busana Karya Lulusan SMK Pariwisata Siak di Lancang Kuning Car
    #2 Air Putih Dingin Vs Air Putih Suhu Ruang, Lebih Sehat Mana?
    #3 Warga Riau, Waspadai Hujan Disertai Petir dan Angin Kencang di Akhir Pekan
    #4 Forsesdasi dan Apeksi Nyatakan Sikap, Dorong Pusat Alokasikan Anggaran Sesuai Kebutuhan Daerah
    #5 Efek Samping Vaksin AstraZeneca Berbahaya, Kemenkes Bilang Begini
    #6 Jelang Keberangkatan JCH Pekanbaru, Kota Makkah Dilanda Cuaca Ekstrem
    #7 Kemenag: 195.917 Visa Jemaah Haji Indonesia Sudah Terbit
    #8 Audiensi Bersama Forum Komunikasi PPPK, Ini yang Disampaikan Plt Kakanwil Kemenag Riau
    #9 Adzan untuk Bayi Lahir dan Mayit Saat Dikubur Dilarang? Ini Penjelasan Mazhab Syafii
    #10 Dokter Imbau Stop Berikan Parasetamol ke Anak yang Demam Pascaimunisasi
     

    Riautrust.com adalah media online yang melayani informasi dan berita dengan mengutamakan kecepatan serta kedalaman informasi. Selengkapnya

    free html hit counter
     
    Quick Links
     
    + Home
    + Redaksi
    + Disclaimer
    + Pedoman Berita Siber
    + Tentang Kami
    + Info Iklan
     
    Kanal
     
    + Riau Region
    + Politik
    + Ekbis
    + Metropolitan
    + Peristiwa
    + Nasional
    + Sport
    + SainsTech
    + Showbiz
    + Mozaik
    + Lifestyle
    + Internasional
    + Indeks
     
     

    Alamat Redaksi/Pemasangan iklan:

     
    Komplek Beringin Indah
    Jalan Kulim No. 121, Pekanbaru, Riau
    (0761)63515 - 0812-76-47104

    iklan_riautrust@yahoo.com
    redaksi_riautrust@yahoo.com
    www.riautrust.com
     
    Copyright © 2023 riautrust.com, all rights reserved