Dugaan Pelecehan di Unri Panen hujatan, Dewan: Tunggu Proses Hukum
Selasa, 16-11-2021 - 05:35:25 WIB
Pekanbaru - Ketua Komisi I DPRD Riau Ade Agus Hartanto mengajak semua pihak untuk menunggu proses hukum yang sedang berjalan di Polda Riau, terkait dugaan pelecehan seksual yang terjadi di Universitas Riau yang diduga dilakukan oleh oknum dekan.
"Mengenai isu yang beredar tentang dugaan pelecehan yang dilakukan dosen kepada mahasiswa. Saya mengimbau agar semua pihak untuk menunggu proses hukum. Jangan tergesa-gesa dalam mengambil keputusan, sikap, pernyataan dan perbuatan. Karena saya perhatikan sudah banyak vonis dan hujatan yang dilontarkan. Ini belum boleh kita keluarkan, harus ada pembuktian terhadap apa yang dialami kedua belah pihak," kata Ade Agus Hartanto di Pekanbaru, Senin.
Sebagai informasi, Polda Riau telah menaikkan status kasus dugaan pelecehan mahasiswiUniversitas Riau (Unri) oleh dosen ke tahap penyidikan.
"Karena memang proses ini sudah diambil alih oleh penegak hukum, kita hormati itu. Jangan berspekulasi dulu. Harapan kami agar ini dapat diselesaikan sesuai dengan koridornya. Jika memang terjadi pelanggaran, maka tentu ada hukumannya. Namun jika ini ternyata hanya miskomunikasi bisa diselesaikan dengan cara kekeluargaan," kata Ade Agus.
Imbauan itu disampaikan Ade mengingat Universitas Riau merupakan kampus kebanggaan Riau yang nama baiknya harus dijaga. Sehingga sebelum ada pembuktian, semua pihak harus dapat meredam pernyataan-pernyataan yang belum berdasar yang memantik hujatan publik.
Untuk diketahui, Direktorat Reserse Kriminal UmumPolda Riaukembali memeriksa Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Riau, Syafri Harto. Ini masih terkait dugaanpelecehan seksualterhadap mahasiswi Jurusan Hubungan Internasional inisial L.
Pemeriksaan kali ini melibatkan Tim Laboratorium Forensik Mabes Polri. Permintaan keterangan terlapor oleh penyidik juga memakai alatlie detectoratau pendeteksi kebohongan untuk mengetahui apakah terlapor saat memberikan keterangan apakah sesuai dengan kebenaran atau tidak.
Sejauh ini, penyidik telah memeriksa 11 saksi terkait laporanpelecehan mahasiswi Universitas Riauini. Di antaranya, korban dan keluarganya, staf dekan dan petugas keamanan kampus. (ANTARA)
Komentar Anda :