Breaking News
Kemenag: Kuota Indonesia sudah Terpenuhi, Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji | Cuaca di Arab Saudi Diperkirakan Capai 50 Derajat Celcius, Kadiskes Imbau JCH Riau | Husni dan Istri Tampil Serasi Kenakan Busana Karya Lulusan SMK Pariwisata Siak di Lancang Kuning Car | Air Putih Dingin Vs Air Putih Suhu Ruang, Lebih Sehat Mana? | Warga Riau, Waspadai Hujan Disertai Petir dan Angin Kencang di Akhir Pekan | Forsesdasi dan Apeksi Nyatakan Sikap, Dorong Pusat Alokasikan Anggaran Sesuai Kebutuhan Daerah Senin, 6 Mei 2024

 
Program Gratis Denda Pajak Kendaraan Riau Berakhir Satu Bulan Lagi
Selasa, 12-10-2021 - 19:37:07 WIB

PEKANBARU - Penghapusan seluruh denda tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Provinsi Riau akan berakhir kurang dari satu bulan lagi, tepatnya hari Selasa tanggal 9 November 2021.

Diketahui, program gratis denda tunggakan PBK itu tertuang dalam Peraturan Gubernur Riau Nomor 30 Tahun 2021 Tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2021. Program itu dimulai sejak tanggal 9 Agustus 2021 hingga 9 November 2021 yang akan datang.

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau melalui Kepala Bidang Pajak, Muhammad Sayoga mengimbau agar masyarakat tidak melewatkan kesempatan penghapusan denda tunggakan PKB itu.

"Harapan kita masyarakat segeralah manfaatkan program ini di waktu yang tersisa, sebagaimana informasi dari Bapak Gubernur dan Bapak Kapolda, tahun depan belum tentu ada program ini lagi. Sayang sekali kalau tak dimanfaatkan," kata Sayoga, Selasa (12/10/2021).

Sayoga berharap masyarakat tidak menunggu hingga mendekati akhir masa periodik pada tanggal 9 November 2021 mendatang demi menghindari kerumunan massa, mengingat saat ini masih pandemi Covid-19.

"Pajak ini juga bisa dibayarkan 90 hari sebelum jatuh tempo tanpa mengurangi masa jatuh temponya. Jadi jangan tunggu sampai hari-hari terakhir, manfaatkan segera," ujarnya.

Yoga menjelaskan bahwa penghapusan denda tunggakan PKB itu berlaku untuk seluruh masyarakat Riau, baik itu pemilik kendaraan roda dua, roda tiga, roda empat dan seterusnya. Termasuk jika kendaraan tersebut dimiliki oleh perorangan, perusahaan atau instansi pemerintah.

Sementara untuk syarat pengurusanya sama seperti melakukan pembayaran PKB biasa. Masyarakat cukup datang ke kantor Samsat dengan membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) atau Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan e-KTP pemilik kendaraan sesuai dengan identitas yang tertera di STNK/BPKB.

Halloriau



 
Berita Lainnya :
  • Kemenag: Kuota Indonesia sudah Terpenuhi, Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji
  • Cuaca di Arab Saudi Diperkirakan Capai 50 Derajat Celcius, Kadiskes Imbau JCH Riau
  • Husni dan Istri Tampil Serasi Kenakan Busana Karya Lulusan SMK Pariwisata Siak di Lancang Kuning Car
  • Air Putih Dingin Vs Air Putih Suhu Ruang, Lebih Sehat Mana?
  • Warga Riau, Waspadai Hujan Disertai Petir dan Angin Kencang di Akhir Pekan
  •  
    Komentar Anda :

     
    Berita Terkini Indeks
    #1 Kemenag: Kuota Indonesia sudah Terpenuhi, Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji
    #2 Cuaca di Arab Saudi Diperkirakan Capai 50 Derajat Celcius, Kadiskes Imbau JCH Riau
    #3 Husni dan Istri Tampil Serasi Kenakan Busana Karya Lulusan SMK Pariwisata Siak di Lancang Kuning Car
    #4 Air Putih Dingin Vs Air Putih Suhu Ruang, Lebih Sehat Mana?
    #5 Warga Riau, Waspadai Hujan Disertai Petir dan Angin Kencang di Akhir Pekan
    #6 Forsesdasi dan Apeksi Nyatakan Sikap, Dorong Pusat Alokasikan Anggaran Sesuai Kebutuhan Daerah
    #7 Efek Samping Vaksin AstraZeneca Berbahaya, Kemenkes Bilang Begini
    #8 Jelang Keberangkatan JCH Pekanbaru, Kota Makkah Dilanda Cuaca Ekstrem
    #9 Kemenag: 195.917 Visa Jemaah Haji Indonesia Sudah Terbit
    #10 Audiensi Bersama Forum Komunikasi PPPK, Ini yang Disampaikan Plt Kakanwil Kemenag Riau
     

    Riautrust.com adalah media online yang melayani informasi dan berita dengan mengutamakan kecepatan serta kedalaman informasi. Selengkapnya

    free html hit counter
     
    Quick Links
     
    + Home
    + Redaksi
    + Disclaimer
    + Pedoman Berita Siber
    + Tentang Kami
    + Info Iklan
     
    Kanal
     
    + Riau Region
    + Politik
    + Ekbis
    + Metropolitan
    + Peristiwa
    + Nasional
    + Sport
    + SainsTech
    + Showbiz
    + Mozaik
    + Lifestyle
    + Internasional
    + Indeks
     
     

    Alamat Redaksi/Pemasangan iklan:

     
    Komplek Beringin Indah
    Jalan Kulim No. 121, Pekanbaru, Riau
    (0761)63515 - 0812-76-47104

    iklan_riautrust@yahoo.com
    redaksi_riautrust@yahoo.com
    www.riautrust.com
     
    Copyright © 2023 riautrust.com, all rights reserved