Program Gratis Denda Pajak Kendaraan Riau Berakhir Satu Bulan Lagi
Selasa, 12-10-2021 - 19:37:07 WIB
PEKANBARU - Penghapusan seluruh denda tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Provinsi Riau akan berakhir kurang dari satu bulan lagi, tepatnya hari Selasa tanggal 9 November 2021.
Diketahui, program gratis denda tunggakan PBK itu tertuang dalam Peraturan Gubernur Riau Nomor 30 Tahun 2021 Tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2021. Program itu dimulai sejak tanggal 9 Agustus 2021 hingga 9 November 2021 yang akan datang.
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau melalui Kepala Bidang Pajak, Muhammad Sayoga mengimbau agar masyarakat tidak melewatkan kesempatan penghapusan denda tunggakan PKB itu.
"Harapan kita masyarakat segeralah manfaatkan program ini di waktu yang tersisa, sebagaimana informasi dari Bapak Gubernur dan Bapak Kapolda, tahun depan belum tentu ada program ini lagi. Sayang sekali kalau tak dimanfaatkan," kata Sayoga, Selasa (12/10/2021).
Sayoga berharap masyarakat tidak menunggu hingga mendekati akhir masa periodik pada tanggal 9 November 2021 mendatang demi menghindari kerumunan massa, mengingat saat ini masih pandemi Covid-19.
"Pajak ini juga bisa dibayarkan 90 hari sebelum jatuh tempo tanpa mengurangi masa jatuh temponya. Jadi jangan tunggu sampai hari-hari terakhir, manfaatkan segera," ujarnya.
Yoga menjelaskan bahwa penghapusan denda tunggakan PKB itu berlaku untuk seluruh masyarakat Riau, baik itu pemilik kendaraan roda dua, roda tiga, roda empat dan seterusnya. Termasuk jika kendaraan tersebut dimiliki oleh perorangan, perusahaan atau instansi pemerintah.
Sementara untuk syarat pengurusanya sama seperti melakukan pembayaran PKB biasa. Masyarakat cukup datang ke kantor Samsat dengan membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) atau Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan e-KTP pemilik kendaraan sesuai dengan identitas yang tertera di STNK/BPKB.
Halloriau
Komentar Anda :