Breaking News
Air Putih Dingin Vs Air Putih Suhu Ruang, Lebih Sehat Mana? | Warga Riau, Waspadai Hujan Disertai Petir dan Angin Kencang di Akhir Pekan | Forsesdasi dan Apeksi Nyatakan Sikap, Dorong Pusat Alokasikan Anggaran Sesuai Kebutuhan Daerah | Efek Samping Vaksin AstraZeneca Berbahaya, Kemenkes Bilang Begini | Jelang Keberangkatan JCH Pekanbaru, Kota Makkah Dilanda Cuaca Ekstrem | Kemenag: 195.917 Visa Jemaah Haji Indonesia Sudah Terbit Minggu, 5 Mei 2024

 
Infotorial Dinas Kominfo Kabupaten Siak
Bupati Alfedri Tinjau Perbatasan Siak - Kampar di Kampung Rantau Bertuah
Sabtu, 08-05-2021 - 10:33:55 WIB

SIAK - Menindak Lanjuti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2021 terkait usulan penarikan batas wilayah oleh Kementerian Dalam Negeri, Bupati Siak Alfedri melakukan peninjauan lapangan batas wilayah Kabupaten Siak dengan Kabupaten Kampar, Riau.

Beberapa hari yang lalu sejumlah kabupaten di Riau mengikuti rapat bersama Tim Kemendagri dan Wakil Gubernur Riau yang membahas masalah batas daerah.

"Kami (kepala daerah) diminta untuk menyelesaikan masalah batas wilayah Kabupaten dalam waktu 5 (lima) bulan sejak di tandatanganinya PP tersebut," ucap Alfedri, Jumat (6/5/2021) di Rantau Bertuah.

Ia menyampaikan PP tersebut telah ditandatangani pada tanggal 2 Februari yang lalu, sehingga terhitung pada tanggal 2 Juli nantinya semua perbatasan - perbatasan di Provinsi Riau sudah diselesaikan dengan baik.

Saat itu Bupati Alfedri ditemani oleh Kapolres Siak, AKBP Gunar Rahadiyanto, Asisten I Setda Kabupaten Siak Budhi Yuwono, Kabag Admin Pemerintahan, Penghulu Rantau Bertuah, dan staf Kecamatan.

Adapun lokasi titik peninjauan berada di tiga titik, yang berada di kampung Rantau Bertuah Kecamatan Minas.

Untuk batas wilayah Kabupaten Siak yang sudah selesai adalah antara Siak dengan Pekanbaru, Siak dengan Pelalawan dan Siak dengan Bengkalis. Sementara yang belum selesai tinggal Siak dengan Rohil dan Siak dengan Kampar

Isi dari PP 43 tahun 2021 adalah tentang Penyelesaian Ketidaksesuaian Tata Ruang, Kawasan Hutan, Izin dan/atau Hak Atas Tanah.
Menarik Untuk Anda

Dalam Pasal 25 ditegaskan bahwa Menteri, kepala lembaga, gubernur, dan bupati/wali kota wajib menyelesaikan hambatan dan permasalahan di bidangnya dalam rangka penyelesaian ketidaksesuaian tata ruang, kawasan hutan, izin, konsesi, hak atas tanah, dan/atau hak pengelolaan.(Info)



 
Berita Lainnya :
  • Air Putih Dingin Vs Air Putih Suhu Ruang, Lebih Sehat Mana?
  • Warga Riau, Waspadai Hujan Disertai Petir dan Angin Kencang di Akhir Pekan
  • Forsesdasi dan Apeksi Nyatakan Sikap, Dorong Pusat Alokasikan Anggaran Sesuai Kebutuhan Daerah
  • Efek Samping Vaksin AstraZeneca Berbahaya, Kemenkes Bilang Begini
  • Jelang Keberangkatan JCH Pekanbaru, Kota Makkah Dilanda Cuaca Ekstrem
  •  
    Komentar Anda :

     
    Berita Terkini Indeks
    #1 Air Putih Dingin Vs Air Putih Suhu Ruang, Lebih Sehat Mana?
    #2 Warga Riau, Waspadai Hujan Disertai Petir dan Angin Kencang di Akhir Pekan
    #3 Forsesdasi dan Apeksi Nyatakan Sikap, Dorong Pusat Alokasikan Anggaran Sesuai Kebutuhan Daerah
    #4 Efek Samping Vaksin AstraZeneca Berbahaya, Kemenkes Bilang Begini
    #5 Jelang Keberangkatan JCH Pekanbaru, Kota Makkah Dilanda Cuaca Ekstrem
    #6 Kemenag: 195.917 Visa Jemaah Haji Indonesia Sudah Terbit
    #7 Audiensi Bersama Forum Komunikasi PPPK, Ini yang Disampaikan Plt Kakanwil Kemenag Riau
    #8 Adzan untuk Bayi Lahir dan Mayit Saat Dikubur Dilarang? Ini Penjelasan Mazhab Syafii
    #9 Dokter Imbau Stop Berikan Parasetamol ke Anak yang Demam Pascaimunisasi
    #10 Kalah dari Irak, Indonesia Harus Jalani Laga Playoff untuk Tiket Olimpiade
     

    Riautrust.com adalah media online yang melayani informasi dan berita dengan mengutamakan kecepatan serta kedalaman informasi. Selengkapnya

    free html hit counter
     
    Quick Links
     
    + Home
    + Redaksi
    + Disclaimer
    + Pedoman Berita Siber
    + Tentang Kami
    + Info Iklan
     
    Kanal
     
    + Riau Region
    + Politik
    + Ekbis
    + Metropolitan
    + Peristiwa
    + Nasional
    + Sport
    + SainsTech
    + Showbiz
    + Mozaik
    + Lifestyle
    + Internasional
    + Indeks
     
     

    Alamat Redaksi/Pemasangan iklan:

     
    Komplek Beringin Indah
    Jalan Kulim No. 121, Pekanbaru, Riau
    (0761)63515 - 0812-76-47104

    iklan_riautrust@yahoo.com
    redaksi_riautrust@yahoo.com
    www.riautrust.com
     
    Copyright © 2023 riautrust.com, all rights reserved