TEMBILAHAN, RIAUTRUST.COM - Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) melakukan penandatanganan kontrak kerja Fasilitator dan Pendamping Program Desa Maju Inhil Jaya (DMIJ) Plus Terintegrasi tahun 2021, belum lama ini.
Prosesi penandatanganan kontrak kerja yang digelar di aula Kantor Dinas PMD, Jalan Pendidikan Tembilahan ini dilakukan langsung oleh Kepala Dinas (Kadis) Budi N Pamungkas dan para pendamping DMIJ Plus Terintegrasi, baik yang hadir secara langsung maupun yang mengikuti kegiatan tersebut secara daring.
Kepala Dinas PMD Inhil, Budi N Pamungkas dalam sambutannya mengatakan, ada beberapa hal yang menjadi kebijakan Pemerintah Daerah karena kontrak yang sudah ditandatangani merupakan komitmen tanggungjawab serta memiliki hak dan kewajiban yang seyogyanya harus dilaksanakan.
"Perlu dipahami pada tahun 2021 ini terjadi sedikit perbedaan, selesaikan pekerjaan anda dengan kerangka dan upaya sekuat tenaga dengan target kita adalah memajukan Desa," kata Budi.
Budi N Pamungkas juga menyampaikan, sesuai arahan Bupati Inhil, HM Wardan MP, mengingat Program DMIJ Plus Terintegrasi yang telah berjalan pada tahun kedua sampai saat ini masih belum optimal dalam melaksanakan keintegrasianya. Maka kedepannya Dinas PMD Inhil bersama beberapa OPD terkait akan melaksanakan MoU bahwa Program DMIJ Plus Terintegrasi beserta para pendamping yang ada bukan hanya milik Dinas PMD tetapi milik Kabupaten Indragiri Hilir yang bisa dimanfaatkan kemampuannya terhadap seluruh OPD yang ada, sehingga Program DMIJ Plus Terintegrasi tidak hanya bertanggungjawab pada Dinas PMD saja.
Dari itu, Budi meminta kepada para Pendamping Program DMIJ Plus Terintegrasi untuk lebih kreatif dan inovatif dalam membuat usulan kegiatan yang dibutuh dalam memajukan desa.
"Pada tahun 2021 saya membutuhkan inovasi dari pendamping DMIJ Plus Terintegrasi bagaimana membuat desa maju, harusnya sekarang kita berfikir apa yang bisa dibuat, yang bisa diajukan kepada pemerintah daerah baru nanti diajukan anggarannya, sehingga kemampuan daripada DMIJ Plus Terintegrasi satu langkah lebih kedepan," pintanya.
Artinya jika ada pendamping tehnik yang tidak mengajukan apapun, artinya tidak bekerja berada di desa tidak melihat apa yang dibutuhkan didesa. Pendamping Bumdes tidak hanya berbicara soal laporan keuangan, laporan-laporan manajemen, tapi melihat peluang bagaimana mewirausahakan, melihat peluang peluang potensi desa apa yang bisa dikembangkan,” Tambahnya.
Selanjutnya, Budin N Pamungkas juga menyampaikan jika kebijakan Bupati pada tahun 2021, mengarah kepada Inhil satu Data, yang ditargetkan dalam waktu 6 bulan hingga 10 bulan ada 7 OPD yang melakukan kolaborasi terhadap 1 data, yakni Dinas PMD, Disdukcapil, Bappenda, Diskes, Dinsos, BPKAD.
Jadi program seperti ini baik pemerintah pusat maupun Pemkab Inhil berupaya melaksanakannya dengan waktu sejalan sehingga target Inhil Satu Data pada tahun 2022 akan mengarah kepada desa, targetnya satu data yang dikeluarkan juga memberikan pelayanan terhadap masyarakat, yang mana masyarakat desa mendapatkan pelayanan administrasi, kebutuhan administrasi, cukup melalui Handphone, atau bisa kedesa melalui anjungan desa.
Budi berharap Pendamping DMIJ Plus Terintegrasi sudah siap berkolaborasi dengan OPD terkait terutama di bidang pendataan di desa sehingga program satu data tadi akan terbeban kepada pendamping desa yang persis mengetahui data-data yang ada di desa yang tersingkronkan terhadap sistem informasi desa yang ada di setiap desa
Diakhir sambutannya, Budi N Pamungkas kembali mengingatkan agar para pendamping juga berperan aktif dalam berbagai kegiatan didesa terkait pencegahan rantai penularan Covid-19 yang sampai saat ini masih melanda.
"Selama Covid-19 belum berakhir kami meminta bapak ibu aktif didesa mematuhi protokol kesehatan yang ada, kita meminta para pendamping, Faskab, FM, melakukan upaya sosialisasi pencegahan Covid-19 sampai ketingkat desa," imbuhnya. (Adv)
Komentar Anda :