Berjudi Kartu Remi, Tiga Pria Paruh Baya Diringkus Polsek Peranap
Jumat, 22-01-2021 - 10:06:38 WIB
INHU - Jajaran Polres Inhu kembali berhasil mengungkap aktifitas judi diwilayah hukum Polsek Peranap. Tiga pria paruh baya ditangkap karna kedapatan berjudi jenis kartu remi song.
Ketiga pria tersebut adalah SMR (62), AFJ (42) dan JND (41) warga Kelurahan Peranap, Kecamatan Peranap. Ketiganya diamankan Unit Reskrim Polsek Peranap, Selasa (19/1/2021) dinihari, sekira pukul 02.00 WIB dilos pasar Peranap.
Kapolres Inhu AKBP Efrizal S.IK melalui PS Paur Humas Polres Inhu Aipda Misran, Jumat (22/1/2021) pagi membenarkan diamankannya tiga pelaku judi kartu remi jenis song didalam los pasar Peranap.
Diungkapkan Misran, Selasa dinihari, unit Reskrim Polsek Peranap mendapat informasi jika sering terjadi aktifitas judi didalam los pasar Peranap.
Mendapatkan informasi itu, Kanit Reskrim Polsek Peranap Aipda Yusmar bersama 3 orang anggotanya langsung turun kelapangan.
Sesampainya didalam pasar rakyat itu, terlihat empat orang laki-laki paruh baya sedang asyik bermain judi. Ketika digerebek, 3 orang pelaku judi berhasil diamankan dan 1 orang sempat melarikan diri, meski sudah dikejar tapi tetap lolos karena gelap.
Selain 3 pelaku judi, polisi juga mengamankan Barang Bukti (BB) berupa 1 set kartu remi dan uang tunai sebesar Rp 335 ribu yang dipertaruhkan dalam permainan itu.
"Ketiga pelaku langsung digelandang ke Mapolsek Peranap untuk proses selanjutnya", ungkap Misran. (ASH)
Komentar Anda :