DPR Minta Kejati Riau Usut Tuntas Dugaan Korupsi Dana Bansos di Siak
Sabtu, 05-12-2020 - 13:53:31 WIB
PEKANBARU - Komisi III DPR RI meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menuntaskan kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial (Bansos) dan dana hibah di Bagian Kesejahteraan Masyarakat Sekdakab Siak serta anggaran rutin BPKAD Kabupaten Siak tahun 2014-2019.
Permintaan itu disampaikan saat kunjungan rombongan Komisi III DPR RI ke Kejati Riau, Jalan Jenderal Sudirman, Kota Pekanbaru, Jumat (4/12/2020). Rombongan beranggota 11 orang itu dipimpin Wakil Ketua Komisi III, Pangeran Khairul Saleh dari Fraksi PAN.
"Kami pertanyakan kasus Bansos Rp 57,6 miliar di Kabupaten Siak. Ini kasusnya kami berharap tidak berhenti dan bisa ditetapkan siapa tersangkanya," ujar Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Pangeran Khairul Saleh.
Kasus dugaan korupsi dana hibah itu ditangani oleh Bagian Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau. Penyelesaiannya diserahkan ke Kepala Kejati Riau, Mia Amiati "Kita serahkan ke ibu Kajati," kata Pangeran.
Diketahui, kasus bansos sudah ditingkatkan ke penyidikan pada awal Oktober 2020. Dalam proses itu, penyidik sudah memeriksa tiga petinggi Partai Golkar yang juga orang dekat Gubernur Riau Syamsuar, yakni Indra Gunawan, Ikhsan dan Ulil Amri.
Ikhsan merupakan Wakil Ketua Pemenangan Pemilu DPD I Partai Golkar Riau, Indra sebagai Ketua DPD II Golkar Siak dan Ulil sebagai Wakil Sekretaris Bapilu Golkar.
Indra diperiksa dalam kapasitas sebagai Ketua KNPI dan Ketua Karang Taruna Kabupaten Siak, tahun 2014-2016, serta sebagai Ketua PS Kabupaten Siak.
Ikhsan dalam kapasitas sebagai Sekretaris Karang Taruna dan Ketua Karang Taruna Kabupaten Siak tahun 2016-2021, sedangkan Ulil Amri diperiksa dalam kapasitas sebagai Sekretaris KNPI Kabupaten Siak tahun 2014 dan Bendahara Karang Taruna tahun 2011-2016.
Pemeriksaan juga dilakukan pada Sekdaprov Riau Yan Prana Jaya selaku Kepala BKD dan Bappeda Siak, Asisten II Bidang Pembangunan dan Ekonomi Setdakab Siak, Hendrisan, mantan Kadisdik Siak, Kadri Yafis, mantan Kadisos Siak, dan Nurmansyah.
Pidsus juga memintai keterangan Kapala Badan PMD Capil Provinsi Riau, Yurnalis selaku mantan Kabag Kesra Setdakab Siak, 13 camat periode 2014-2016, ratusan orang kepala desa dan saksi lainnya.
Selain masalah dana bansos, ada beberapa temuan yang disampaikan Komisi III dalam pertemuan ini di Kejati Riau. Seperti 500 tahanan yang terjerat narkoba. "Tapi detailnya tanyakan Kakanwil," ucapnya.
Masalah lain adalah kasus pidana Pemilu. Komisi III DPR RI meminta tim penegakkan hukum terpadu (Gakkumdu) agar tegas dalam penegakan hukum terkait pelanggaran pidana pemilu.
Pangeran mencontohkan tim Gakkumdu di Jambi yang berani menindak setingkat kepala daerah, aparat, dan tim sukses. "Kami berharap Gakumdu Riau bisa juga tegas, tidak pandang bulu, bisa netral," tegas Pangeran. (CAKAPLAH)