PASIRPENGARAIAN, RIAUTRUST.COM - Tim Yustisi Covid-19 Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) menegur dan menjatuhi sanksi sosial terhadap 252 warga yang diketahui tak pakai masker saat keluar rumah.
Demikian dikatakan Kepala Kantor Satpol PP dan Damkar Kabupaten Rokan Hulu, Ridarmanto S.Ip, melalui Kabid Penegakan Perda Satpol PP dan Damkar Kabupaten Rokan Hulu, Arwin Lubis S.Sos, Rabu (23/9/2020).
Arwin menerangkan teguran diberikan selama operasi dilaksanakan Tim Yustisi Covid-19 Kabupaten Rokan Hulu selama sembilan hari, terhitung mulai 15 September hingga 23 September 2020.
Dari 252 warga yang terjaring operasi karena tidak memakai masker, ungkap Arwin, sebagian besar pelanggar protokol kesehatan (Prokes) diberi sanksi berupa teguran dan sanksi sosial.
"Untuk sanksi sosial yang kita berikan seperti bernyanyi dan mengutip sampah. Sedangkan denda belum diberlakukan, namun bagi yang terjaring tetap didata oleh petugas," ungkap Arwin, Rabu.
Sampai saat ini, diakui Arwin, operasi dilakukan Tim Yustisi Covid-19 Rokan Hulu, dari petugas gabungan TNI, Polri, Satpol PP dan Damkar, Dishub, serta dinas terkait lain masih gencar dilakukan, untuk penegakan Perbup Nomor 41 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Prokes Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Pada Selasa (22/9/2020) malam, sambung Arwin lagi, Tim Yustisi Covid-19 juga melaksanakan operasi penegakan Perbup 41 tahun 2020 yang dipusatkan di depan Kantor PMI Cabang Rokan Hulu yang dipimpin Kabag Ops Satpol PP dan Damkar Rokan Hulu, Makmur Pasaribu.
Kasi Penyidik Satpol PP Rokan Hulu, Samsul Kamal SH, mengaku pada operasi tersebut, petugas gabungan masih menjumpai sekira 51 warga dan pengendara yang tidak memakai masker, dan mereka diberi penindakan di tempat, sesuai Pebup nomor 41 Tahun 2020.
Para pelanggar Prokes dicatat identitasnya, diberi arahan oleh petugas, sanksi lisan, tulisan, sampai sanksi sosial.
"Operasi Yustisi ini dalam rangka penegakan disiplin Covid-19 sesuai Perbup Nomor 41 Tahun 2020. Sanksi kepada masyarakat yang tidak memakai masker ini sebagai efek jera, agar ke depannya mereka tetap mematuhi protokol kesehatan," tegas Samsul Kamal.
Selain warga, sambung Samsul Kamal, bagi tempat usaha yang tidak menyediakan tempat cuci tangan, tidak menerapkan pengaturan dan atau pembatasan jarak fisik (phisikal distansing), tidak menerapkan prilaku hidup bersih dan sehat (PHBS) di lingkungan tempat usahanya belum ditemukan pelanggaran sementara ini.
(Adv/ Jasman)
Komentar Anda :