Breaking News
Indra Mukhlis Adnan Berpulang, Ketua DPRD Inhil Ikut Berduka Cita | Kepala Bayi Putus Tertinggal di Rahim Ibu, Polisi Duga Ada Kelalaian Nakes | Oknum Wartawan Ini Menjadi Otak Investasi Bodong | Panen Raya Melon di Siak Kecil, Bupati Ajak Kelola Lahan Secara Optimal | Amnesty International: Artificial Intelligence Jadi Ancaman Baru bagi HAM | AS Akui Israel Bunuh dan Lukai 80.000 Warga Palestina di Gaza hingga Akhir 2023 Minggu, 28 April 2024

 
PBNU Akan Ajukan Uji Materi Omnibus Law Cipta Kerja ke MK
Jumat, 09-10-2020 - 09:59:18 WIB

JAKARTA - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menyatakan mendukung uji materi atau judicial review Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Nahdlatul Ulama membersamai pihak-pihak yang berupaya mencari keadilan dengan menempuh jalur konstitusional dengan mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi," kata Ketua Umum PBNU Said Aqil Siroj dalam keterangan tertulis yang diterima CNNIndonesia.com, Jumat (9/10).

Said pun mengimbau masyarakat menahan hasrat turun ke jalan mengingat pandemi virus corona (Covid-19) belum selesai. Menurutnya, upaya hukum adalah jalur terbaik dan terhormat dalam mencari keadilan.

"Upaya hukum adalah jalur terbaik dan terhormat dalam mencari keadilan dibanding mobilisasi massa," ujarnya.

Dia juga menegaskan NU menolak UU Cipta Kerja yang baru disahkan Senin (5/10) lalu. Menurutnya, UU tersebut jelas merugikan rakyat kecil dan menguntungkan kapitalis.

Said menyoroti keberadaan pasal pendidikan yang termaktub dalam UU Ciptaker. Ketentuan tersebut terdapat dalam pasal 26 poin K yang memasukkan entitas pendidikan sebagai sebuah kegiatan usaha.

Kemudian Pasal 65 yang menjelaskan pelaksanaan perizinan pada sektor pendidikan dapat dilakukan melalui Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam UU Ciptaker itu.

Said menegaskan bahwa lembaga pendidikan bukanlah sebuah perusahaan. Ia menilai pasal tersebut dapat melahirkan potensi pendidikan yang disulap sebagai sebuah entitas untuk mencari untung atau komersil.

"Sektor pendidikan termasuk bidang yang semestinya tidak boleh dikelola dengan motif komersial murni," jelas Said.

Said juga menyoroti sistem kontrak kerja yang selama ini menjadi momok menakutkan bagi para buruh atau pekerja. Ia mengaku cukup memahami aspirasi dan penolakan dari buruh terkait hal itu.

Said memahami pengurangan komponen hak-hak pekerja seperti uang pesangon, uang penghargaan, dan uang penggantian mungkin menyenangkan investor. Namun, di sisi lain merugikan jaminan hidup laik bagi kaum buruh dan pekerja.

Lebih lanjut, Said juga menyinggung soal sertifikasi halal. Menurutnya, dalam Pasal 48 UU Cipta Kerja telah mengubah beberapa ketentuan dalam UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Hal tersebut dinilai mengokohkan pemusatan dan monopoli fakta kepada satu lembaga saja.

"Semangat UU Ciptaker adalah sentralisasi, termasuk dalam sertifikat halal," kata dia.

Menurut Said, sentralisasi dan monopoli fatwa di tengah antusiasme syariah yang tumbuh dapat menimbulkan kelebihan beban yang mengganggu keberhasilan program sertifikasi.

Selain itu, kata Said, UU Cipta Kerja itu juga akan mengokohkan paradigma bias industri dalam proses sertifikasi halal, karena kualifikasi auditor sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 14 adalah sarjana bidang pangan kimia, biokimia, teknik industri, biologi, farmasi, kedokteran, tata boga atau pertanian,

"Pengabaian sarjana syariah sebagai auditor halal menunjukkan sertifikasi halal bias industri," ujarnya.

Oleh sebab itu, Said meminta warga NU harus memiliki sikap yang tegas dalam menilai UU Cipta Kerja. Ia menegaskan kepentingan rakyat kecil tetap harus diperjuangkan.

Sementara itu, menanggapi respons penolakan publik, Tenaga Ahli Kedeputian Kantor Staf Presiden (KSP) Donny Gahral Adian mendorong masyarakat mengajukan gugatan gugatan uji materi ke MK.

Ketua DPR Puan Maharani juga mempersilakan masyarakat yang tak sepakat dengan pengesahan UU Cipta Kerja untuk mengajukan uji materi ke MK.

(CNN Indonesia )



 
Berita Lainnya :
  • Indra Mukhlis Adnan Berpulang, Ketua DPRD Inhil Ikut Berduka Cita
  • Kepala Bayi Putus Tertinggal di Rahim Ibu, Polisi Duga Ada Kelalaian Nakes
  • Oknum Wartawan Ini Menjadi Otak Investasi Bodong
  • Panen Raya Melon di Siak Kecil, Bupati Ajak Kelola Lahan Secara Optimal
  • Amnesty International: Artificial Intelligence Jadi Ancaman Baru bagi HAM
  •  
    Komentar Anda :

     
    Berita Terkini Indeks
    #1 Indra Mukhlis Adnan Berpulang, Ketua DPRD Inhil Ikut Berduka Cita
    #2 Kepala Bayi Putus Tertinggal di Rahim Ibu, Polisi Duga Ada Kelalaian Nakes
    #3 Oknum Wartawan Ini Menjadi Otak Investasi Bodong
    #4 Panen Raya Melon di Siak Kecil, Bupati Ajak Kelola Lahan Secara Optimal
    #5 Amnesty International: Artificial Intelligence Jadi Ancaman Baru bagi HAM
    #6 AS Akui Israel Bunuh dan Lukai 80.000 Warga Palestina di Gaza hingga Akhir 2023
    #7 Visa Jemaah Calon Haji Riau Dicetak, 6 Kloter Sudah Selesai
    #8 Penetapan NIP PPPK Pemprov Riau 2023 Masih Diproses BKN
    #9 Kisah Sulit Melaksanakan Haji di Zaman Khalifah Umar Bin Khattab
    #10 Thailand akan Bangun Gedung Tertinggi di Dunia, Ingin Kalahkan Burj Khalifa
     

    Riautrust.com adalah media online yang melayani informasi dan berita dengan mengutamakan kecepatan serta kedalaman informasi. Selengkapnya

    free html hit counter
     
    Quick Links
     
    + Home
    + Redaksi
    + Disclaimer
    + Pedoman Berita Siber
    + Tentang Kami
    + Info Iklan
     
    Kanal
     
    + Riau Region
    + Politik
    + Ekbis
    + Metropolitan
    + Peristiwa
    + Nasional
    + Sport
    + SainsTech
    + Showbiz
    + Mozaik
    + Lifestyle
    + Internasional
    + Indeks
     
     

    Alamat Redaksi/Pemasangan iklan:

     
    Komplek Beringin Indah
    Jalan Kulim No. 121, Pekanbaru, Riau
    (0761)63515 - 0812-76-47104

    iklan_riautrust@yahoo.com
    redaksi_riautrust@yahoo.com
    www.riautrust.com
     
    Copyright © 2023 riautrust.com, all rights reserved