MUI Beri Kelonggaran Salat Id Untuk Daerah Zona Hijau Covid-19
Senin, 18-05-2020 - 13:58:19 WIB
JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan Fatwa Nomor 28 Tahun 2020 yang mengizinkan salat Idul Fitri berjemaah di masjid untuk daerah yang masuk zona hijau atau daerah aman penyebaran Covid-19.
"Melalui fatwa ini kita minta kelonggaran untuk pelaksanaan ibadah salat Idul Fitri dan salat di Masjid boleh dilakukan secara berjemaah. Sebaliknya untuk daerah masuk zona merah, salat sangat dianjurkan dilakukan di rumah masing-masing,” ungkap Wasekjen MUI Amirsyah Tambunan dalam keterangan persnya di Jakarta, Senin (18/5/2020).
Fatwa ini telah disampaikan MUI kepada pemerintah untuk memberikan kelonggaran di daerah zona hijau. MUI berharap pemerintah dalam waktu dekat ini dapat menindaklanjuti, dengan penunjukan peta zona hijau di seluruh Indonesia.
"Semua harus duduk bersama. Kementerian Kesehatan, Gugus Tugas Penanganan Covid-19 dan MUI. Pemerintah dalam hal ini harus bisa menunjuk peta zona hijau di Indonesia, harus dilihat satu per satu mana daerah yang merah, mana yang masih hijau,” papar Amirsyah.
(CAKAPLAH)
Komentar Anda :