INHIL- Polres Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) tidak akan memberikan surat izin kermaian, termasuk pesta pernikahan.
Hal tersebut dikatakan Kasat Reskrim Polres Inhil, AKP Indra Lamhut Sihombing SIK saat dihubungi awak media melalui sambungan seluler, Selasa (24/3/2020) pagi.
“Seperti keramaian pesta pernikahan dan lainnya, itu dari kami pihak kepolisian tidak memberikan ijin,” katanya.
Dia juga menyarankan agar acara yang sudah dirancang yang bisa membuat kermaian bukan dilarang, tetapi agar ditunda dulu hingga situasi COVID-19 aman.
Hal tersebut berdasarkan imbauan Maklumat Kapolri tentang kepatuhan terhadap kebijakan Pemerintah dalam penanganan penyebaran virus corona.
“Begitu juga dengan pihak Polsek setempat, jangan ada yang memberikan izin kermaian. Apapun alasannya,” lanjutnya.
Tertuang kalimat dalam maklumat Kapolri agar kegiatan yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak baik di tempat umum dan di lingkungan sendiri ditiadakan. Maklumat bernomor Mak/2/III/2020 ini diteken langsung oleh Kapolri pada Kamis (19/3/2020).
Pertimbangan keputusan didasarkan cepatnya penyebaran virus corona dan pemerintah telah mengeluarkan kebijakan dalam rangka penanganan agar penyebaran tak meluas dan mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).
Dalam hal ini, Polri berpedoman pada asas keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi atau Salus Populi Suprema Lex Esto. Maklumat ini dibuat untuk melindungi masyarakat.
Di maklumat tersebut juga memerintahkan kegiatan sosial, budaya, keagamaan, aliran kepercayaan dalam bentuk seminar, lokakarya, sarasehan dan sejenisnya ditiadakan. Perintah ini juga termasuk untuk kegiatan konser musik, pekan raya, festival, bazar, pasar malam, pameran dan resepsi keluarga.
Selanjutnya, diperintahkan untuk tidak mengadakan kegiatan olahraga, kesenian, jasa hiburan, unjuk rasa, pawai dan karnaval serta kegiatan lainnya yang menciptakan kerumunan massa. Kemudian diimbau seluruh pihak tetap tenang, tidak panik dan meningkatkan kewaspadaan di lingkungan masing-masing. Masyarakat juga diminta mengikuti informasi dan imbauan Pemerintah.
Dengan hal tersebut, dia menuturkan kegiatan yang sifatnya mendesak dan tak dapat dihindari hendaknya diselenggarakan dengan tetap menjaga jarak dan mengikuti protokol pencegahan penyebaran virus corona yang telah dibuat Pemerintah.
“Masyarakat dilarang beraktivitas dalam kerumunan, baik itu pagi siang dan malam. Kemudian agar mengurangi kegiatan di luar rumah, kecuali urgen,” pungkas Kasat Reskrim.
Di samping itu, jika terdapat kermaian pihak Polres Inhil akan memberikan imbauan agar yang bersangkutan membubarkan diri dan kembali ke rumah masing-masing.
“Bilamana tidak diindahkan maka kita selaku petugas sedang melaksanakan tugas akan lakukan tindakan tegas, artinya ada aturan hukum yang mengatur tentang hal tersebut,” tutupnya. hrc