Breaking News
Forsesdasi dan Apeksi Nyatakan Sikap, Dorong Pusat Alokasikan Anggaran Sesuai Kebutuhan Daerah | Efek Samping Vaksin AstraZeneca Berbahaya, Kemenkes Bilang Begini | Jelang Keberangkatan JCH Pekanbaru, Kota Makkah Dilanda Cuaca Ekstrem | Kemenag: 195.917 Visa Jemaah Haji Indonesia Sudah Terbit | Audiensi Bersama Forum Komunikasi PPPK, Ini yang Disampaikan Plt Kakanwil Kemenag Riau | Adzan untuk Bayi Lahir dan Mayit Saat Dikubur Dilarang? Ini Penjelasan Mazhab Syafii Minggu, 5 Mei 2024

 
Di Rakor Lintas Sektor Pembahasan RDTR,
Bupati Alfedri Paparkan Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perkotaan Siak Sri Indrapura
Senin, 24-02-2020 - 19:44:40 WIB

JAKARTA - Bupati Siak Alfedri menghadiri Rapat Koordinasi Lintas Sektor Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Perkotaan Siak Sri Indrapura Kabupaten Siak dan Kabupaten Kota lainnya di Indonesia yang dilaksanakan di Jakarta, Senin (24/02/20).

Rapat yang dipimpin Direktorat Jenderal Tata Ruang Kementerian Agraria Dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional tersebut, menindaklanjuti Surat yang dilayangkan Pemkab Siak Tanggal 5 Februari 2020 yang lalu, perihal Permohonan Persetujuan Substansi Dokumen RDTR Kawasan Perkotaan Siak Sri Indrapura Tahun 2020-2040. Turut hadir bersama Bupati dalam pertemuan, Ketua dan Sekretaris Komisi II DPRD Kabupaten Siak Sujarwo dan Zulfaini, serta sejumlah pimpinan OPD terkait.

Pemimpin Siak itu dalam pemaparannya menjelaskan kepada pimpinan rapat, terkait Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perkotaan Siak Sri Indrapura, diantaranya seputar latar belakang penyusunan RDTR, tujuan penataan Bagian Wilayah Perkotaan (BWP) dan pembagian Sub Bagian Wilayah Perkotaan (SWBP), potensi kawasan, isu strategis, muatan RDTR, serta harapan percepatan Perda RDTR.  

“Pusat Kegiatan Wilayah (PKW) meliputi perkotaan Siak Sri Indrapura, sebagai pusat koleksi dan distribusi skala regional meliputi Kecamatan Siak dan Kecamatan Mempura, dikarenakan Kawasan Kesultanan Siak Sri Indrapura dan sekitarnya merupakan Kawasan Strategis Provinsi Riau dari segi sosial budaya, yang diperkirakan akan menjadi kawasan yang memiliki potensi investasi. Karena itulah Kecamatan Siak dan Mempura masuk kriteria Penyusunan RDTR Online Single Sistem (OSS) dari Kementerian Perekonomian” kata Bupati Alfedri.

Dijelaskannya, hal tersebut dalam rangka mengimplementasikan Perpres Nomor 24 Tahun 2018 tentang pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik melalui penyederhanaan regulasi, dan mempermudah birokrasi perizinan dengan menyatukan pengajuan, proses, dan pengeluaran perizinan berusaha melalui sistem pengelolaan perizinan terpadu elektronik OSS. Bagi daerah yang belum memiliki RDTR sebut Bupati Alfedri, investor atau pelaku usahanya diwajibkan mengajukan izin lokasi melalui sistem OSS.

“Karena itulah, perlunya percepatan penyusunan RDTR ini sebagai dasar perizinan pemanfaatan ruang, dengan mengutamakan kabupaten dan kota tujuan investasi, dalam mendukung kemudahan berusaha melalui pelaksanaan perizinan investasi terpadu secara daring atau OSS” harapnya.

Ia juga berharap RDTR tersebut dapat segera ditetapkan dan dapat digunakan menjadi instrumen pengendalian dalam pemanfaatan ruang di Kawasan Perkotaan Siak Sri Indrapura, dan sinkron dengan kebijakan sektoral dan pusat. Sehingga percepatan pengesahan Ranperda menjadi PERDA akan menjadi dasar hukum nantinya dalam pengembangan kawasan.

Selain itu Alfedri juga menjelaskan tujuan dari zonasi BWP yaitu mewujudkan aspek keruangan yang harmonis antara budaya, wisata dan lingkungan Kawasan Perkotaan Siak Sri Indrapura, yang secara administratif merupakan bagian dari Kecamatan Siak dan Kecamatan Mempura, dengan luas 5.852,82 Ha dan terbagi dalam 7 Kampung dan 3 Kelurahan. Dalam rancangan tersebut, BWP Perkotaan Siak Sri Indrapura terbagi menjadi empat Sub BWP diantaranya Kawasan Cagar Budaya, pusat pemerintahan Kabupaten Siak, perekonomian Pasar Belantik, serta kawasan wisata dan perekonomian.

Untuk mendukung argumentasinya, Bupati dalam kesempatan itu juga memaparkan beberapa isu strategis dalam RDTR, diantaranya selain sektor migas, perekonomian Kabupaten Siak saat ini sangat bergantung kepada sektor pertanian dan industri pengolahan, peningkatan kontribusi sektor jasa terutama peningkatan daya saing sektor pariwisata melalui pengembangan, promosi, dan pembenahan tata kelola pariwisata, peningkatan Pendapatan Asli Daerah yang belum dapat menopang percepatan pembangunan daerah, pengembangan Kota Pusaka, serta predikat Siak sebagai Kabupaten Hijau.

Ia juga menjelaskan untuk konsep pengembangan SBWP prioritas, tema pengembangan yang diusung adalah “Pengembangan Destinasi Wisata Halal Berpadu Dengan Konsep Pelestarian Budaya”.
 
“Kedepan untuk Konsep SBWP kawasan prioritas, akan dibagi dua yaitu zona inti dan zona penunjang. Zona inti Kawasan Cagar Budaya Siak Sri Indrapura merupakan pelindungan mutlak dengan pengembangan dan pemanfaatannya diarahkan sebagai Kawasan bersejarah dengan fungsi utama sebagai fungsi edukasi, kegiatan budaya dan sosial, ikon wisata internasional, pusat bisnis dan perdagangan terbatas” jelasnya.

Sedangkan Zona penyangga ungkapnya berupa ruang hijau dan tidak berfungsi untuk kepentingan komersial. Dimana zona penyangga ditentukan berdasarkan kebutuhan perlindungan zona inti, dan terhadap gangguan atau ancaman terhadap Benda, Bangunan, Struktur, Situs, dan Kawasan Cagar Budaya.(R/rls)



 
Berita Lainnya :
  • Forsesdasi dan Apeksi Nyatakan Sikap, Dorong Pusat Alokasikan Anggaran Sesuai Kebutuhan Daerah
  • Efek Samping Vaksin AstraZeneca Berbahaya, Kemenkes Bilang Begini
  • Jelang Keberangkatan JCH Pekanbaru, Kota Makkah Dilanda Cuaca Ekstrem
  • Kemenag: 195.917 Visa Jemaah Haji Indonesia Sudah Terbit
  • Audiensi Bersama Forum Komunikasi PPPK, Ini yang Disampaikan Plt Kakanwil Kemenag Riau
  •  
    Komentar Anda :

     
    Berita Terkini Indeks
    #1 Forsesdasi dan Apeksi Nyatakan Sikap, Dorong Pusat Alokasikan Anggaran Sesuai Kebutuhan Daerah
    #2 Efek Samping Vaksin AstraZeneca Berbahaya, Kemenkes Bilang Begini
    #3 Jelang Keberangkatan JCH Pekanbaru, Kota Makkah Dilanda Cuaca Ekstrem
    #4 Kemenag: 195.917 Visa Jemaah Haji Indonesia Sudah Terbit
    #5 Audiensi Bersama Forum Komunikasi PPPK, Ini yang Disampaikan Plt Kakanwil Kemenag Riau
    #6 Adzan untuk Bayi Lahir dan Mayit Saat Dikubur Dilarang? Ini Penjelasan Mazhab Syafii
    #7 Dokter Imbau Stop Berikan Parasetamol ke Anak yang Demam Pascaimunisasi
    #8 Kalah dari Irak, Indonesia Harus Jalani Laga Playoff untuk Tiket Olimpiade
    #9 Jalin Kerja Sama dengan Universiti Kebangsaan Malaysia,Ini Harapan Rektor UNRI
    #10 Catat, Berikut Jadwal Penerimaan Peserta Didik Baru SMA dan SMK Negeri di Provinsi
     

    Riautrust.com adalah media online yang melayani informasi dan berita dengan mengutamakan kecepatan serta kedalaman informasi. Selengkapnya

    free html hit counter
     
    Quick Links
     
    + Home
    + Redaksi
    + Disclaimer
    + Pedoman Berita Siber
    + Tentang Kami
    + Info Iklan
     
    Kanal
     
    + Riau Region
    + Politik
    + Ekbis
    + Metropolitan
    + Peristiwa
    + Nasional
    + Sport
    + SainsTech
    + Showbiz
    + Mozaik
    + Lifestyle
    + Internasional
    + Indeks
     
     

    Alamat Redaksi/Pemasangan iklan:

     
    Komplek Beringin Indah
    Jalan Kulim No. 121, Pekanbaru, Riau
    (0761)63515 - 0812-76-47104

    iklan_riautrust@yahoo.com
    redaksi_riautrust@yahoo.com
    www.riautrust.com
     
    Copyright © 2023 riautrust.com, all rights reserved