Breaking News
Menanti Langkah Politik PDIP, Koalisi atau Oposisi Dibahas dalam Rakernas Mei | Tim Penyelamat Palestina Temukan Dugaan Pencurian Organ oleh Israel | Indra Mukhlis Adnan Berpulang, Ketua DPRD Inhil Ikut Berduka Cita | Kepala Bayi Putus Tertinggal di Rahim Ibu, Polisi Duga Ada Kelalaian Nakes | Oknum Wartawan Ini Menjadi Otak Investasi Bodong | Panen Raya Melon di Siak Kecil, Bupati Ajak Kelola Lahan Secara Optimal Senin, 29 April 2024

 
Pelaku Pembantaian Muslim di India Bebas dengan Jaminan
Rabu, 29-01-2020 - 14:38:56 WIB

RIAUTRUST.COM - Pengadilan tinggi India membebaskan dengan jaminan setidaknya 17 narapidana yang divonis penjara seumur hidup karena program anti-Muslim mereka. Menurut kantor berita India, Press Trust, dilansir di Anadolu Agency, Rabu (29/1), Mahkamah Agung India mengeluarkan perintah jaminan untuk para terpidana yang dinyatakan bersalah atas pembantaian Sardarpura 2002.

Dalam tragedi itu, setidaknya 33 Muslim, termasuk 22 wanita, dibakar hidup-hidup di Sardarpura di provinsi Gujarat, India barat. Pembantaian yang terjadi pada 28 Februari 2002 malam itu berlangsung setelah kerusuhan kereta Godhra sehari sebelumnya. Sekitar 59 orang yang kembali dari Ayodhya, Uttar Pradesh, terbunuh dalam insiden kerusuhan itu.

Pengadilan tinggi India memutuskan mengirim para terpidana itu dalam dua kelompok ke provinsi tetangga, Madhya Pradesh untuk menjalani program layanan masyarakat. Perintah jaminan disahkan oleh Hakim Agung S A Bobde bersama dengan hakim B R Gavai dan Surya Kant.

Semua narapidana yang dibebaskan diperintahkan untuk menjalani pelayanan masyarakat selama enam jam sepekan. Di samping itu, mereka juga harus melapor ke kantor polisi setempat setiap pekan.

Sebelumnya, Mahkamah Agung telah memerintahkan Tim Investigasi Khusus untuk menyelidiki pembantaian Sardarpura, yang kemudian menangkap 76 orang pelaku yang terlibat. Namun, pengadilan negeri hanya menjatuhkan hukuman terhadap 31 orang pada 2012, 10 tahun setelah peristiwa pembantaian.

Empat tahun kemudian, Pengadilan Tinggi Gujarat membebaskan 14 tersangka dari 31 narapidana ini.  Pengadilan telah memutuskan penuntutan tidak mematuhi prinsip dua saksi yang ditentukan oleh Mahkamah Agung. Akan tetapi, para terpidana mengajukan banding atas perintah Pengadilan Tinggi Gujarat yang menjatuhkan hukuman kepada mereka. [Republika]



 
Berita Lainnya :
  • Menanti Langkah Politik PDIP, Koalisi atau Oposisi Dibahas dalam Rakernas Mei
  • Tim Penyelamat Palestina Temukan Dugaan Pencurian Organ oleh Israel
  • Indra Mukhlis Adnan Berpulang, Ketua DPRD Inhil Ikut Berduka Cita
  • Kepala Bayi Putus Tertinggal di Rahim Ibu, Polisi Duga Ada Kelalaian Nakes
  • Oknum Wartawan Ini Menjadi Otak Investasi Bodong
  •  
    Komentar Anda :

     
    Berita Terkini Indeks
    #1 Menanti Langkah Politik PDIP, Koalisi atau Oposisi Dibahas dalam Rakernas Mei
    #2 Tim Penyelamat Palestina Temukan Dugaan Pencurian Organ oleh Israel
    #3 Indra Mukhlis Adnan Berpulang, Ketua DPRD Inhil Ikut Berduka Cita
    #4 Kepala Bayi Putus Tertinggal di Rahim Ibu, Polisi Duga Ada Kelalaian Nakes
    #5 Oknum Wartawan Ini Menjadi Otak Investasi Bodong
    #6 Panen Raya Melon di Siak Kecil, Bupati Ajak Kelola Lahan Secara Optimal
    #7 Amnesty International: Artificial Intelligence Jadi Ancaman Baru bagi HAM
    #8 AS Akui Israel Bunuh dan Lukai 80.000 Warga Palestina di Gaza hingga Akhir 2023
    #9 Visa Jemaah Calon Haji Riau Dicetak, 6 Kloter Sudah Selesai
    #10 Penetapan NIP PPPK Pemprov Riau 2023 Masih Diproses BKN
     

    Riautrust.com adalah media online yang melayani informasi dan berita dengan mengutamakan kecepatan serta kedalaman informasi. Selengkapnya

    free html hit counter
     
    Quick Links
     
    + Home
    + Redaksi
    + Disclaimer
    + Pedoman Berita Siber
    + Tentang Kami
    + Info Iklan
     
    Kanal
     
    + Riau Region
    + Politik
    + Ekbis
    + Metropolitan
    + Peristiwa
    + Nasional
    + Sport
    + SainsTech
    + Showbiz
    + Mozaik
    + Lifestyle
    + Internasional
    + Indeks
     
     

    Alamat Redaksi/Pemasangan iklan:

     
    Komplek Beringin Indah
    Jalan Kulim No. 121, Pekanbaru, Riau
    (0761)63515 - 0812-76-47104

    iklan_riautrust@yahoo.com
    redaksi_riautrust@yahoo.com
    www.riautrust.com
     
    Copyright © 2023 riautrust.com, all rights reserved