Breaking News
Bupati Zukri Lepas Jemaah Calon Haji Kabupaten Pelalawan | Kemenag: Kuota Indonesia sudah Terpenuhi, Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji | Cuaca di Arab Saudi Diperkirakan Capai 50 Derajat Celcius, Kadiskes Imbau JCH Riau | Husni dan Istri Tampil Serasi Kenakan Busana Karya Lulusan SMK Pariwisata Siak di Lancang Kuning Car | Air Putih Dingin Vs Air Putih Suhu Ruang, Lebih Sehat Mana? | Warga Riau, Waspadai Hujan Disertai Petir dan Angin Kencang di Akhir Pekan Senin, 6 Mei 2024

 
Penyeludupan TKI, Lima Warga Rupat Terancam Hukuman Berat
Selasa, 28-01-2020 - 18:02:55 WIB

BENGKALIS - Imigrasi Kelas II TPI Bengkalis melimpahkan lima tersangka dan barang bukti kasus penyeludupan 12 tenaga kerja Indonesia (TKI) ke Kejaksaan Negeri Bengkalis, Selasa (28/1/2020) siang.

Pelimpahan diterima Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan, Azam Akhmad SH, di ruang tindak pidana umum (Pidum). Kelima tersangka menjalani pemeriksaan jaksa penuntut sebelum berkas dinyatakan lengkap atau P21.

Kasi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Johnny Tunggul, mengatakan bahwa berkas kelima tersangka sudah dinyatakan lengkap. Pihaknya mengajukan dua berkas untuk tersangka nahkoda dan ABK kapal pembawa TKI.

"Hari ini kita melakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti. Berkas terbagi dua untuk dua tekong dan ABK. Pasal kita kenalan Pasal 120 Undang Undang Keimigrasian Nomor 6 tahun 2011 Tentang Penyeludupan Manusia. Ancaman pidana paling singkat 5 tahun penjara maksimal 15 tahun, denda paling rendah Rp15 juta atau maksimal Rp1,5 miliar," jelas Johnny.

Johnny berharap, masyarakat Bengkalis dan sekitar tidak mudah tergoda dengan ajakan orang yang ingin mengiming-imingi pekerjaan di luar negeri tanpa mengikut cara-cara prosedural.

"Kepada masyarakat tolong hati-hati, jangan mudah tergoda dengan ajakan orang lain yang mengajak bekerja ke Malaysia atau negara lainnya tanpa melewati jalur resmi. Akibatnya bisa kecelakaan laut dan tidak ada payung hukum kepada TKI yang non prosedural," pesannya.

Diberitakan sebelumnya, Imigrasi Kelas II TPI Bengkali menetapkan 5 warga Pulau Rupat sebagai tersangka kasus tindak pidana keimigrasian.

Kelima tersangka masing-masing BD, MD, SY, EK dan JR itu diduga membawa 12 warga negara Indonesia (WNI) dari Malaysia ke Teluk Lecah melalui Selat Morong, Rupat, Bengkalis, beberapa waktu lalu.

Dua unit speedboat tanpa nama, enam unit handphone milik nakhoda dan ABK diamankan dalam kasus tersebut. Penangkapan terhadap penyeludupan TKI itu dilakukan TNI AL yang kemudian kasusnya di limpahkan ke Imigrasi Bengkalis. (CAKAPLAH)




 
Berita Lainnya :
  • Bupati Zukri Lepas Jemaah Calon Haji Kabupaten Pelalawan
  • Kemenag: Kuota Indonesia sudah Terpenuhi, Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji
  • Cuaca di Arab Saudi Diperkirakan Capai 50 Derajat Celcius, Kadiskes Imbau JCH Riau
  • Husni dan Istri Tampil Serasi Kenakan Busana Karya Lulusan SMK Pariwisata Siak di Lancang Kuning Car
  • Air Putih Dingin Vs Air Putih Suhu Ruang, Lebih Sehat Mana?
  •  
    Komentar Anda :

     
    Berita Terkini Indeks
    #1 Bupati Zukri Lepas Jemaah Calon Haji Kabupaten Pelalawan
    #2 Kemenag: Kuota Indonesia sudah Terpenuhi, Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji
    #3 Cuaca di Arab Saudi Diperkirakan Capai 50 Derajat Celcius, Kadiskes Imbau JCH Riau
    #4 Husni dan Istri Tampil Serasi Kenakan Busana Karya Lulusan SMK Pariwisata Siak di Lancang Kuning Car
    #5 Air Putih Dingin Vs Air Putih Suhu Ruang, Lebih Sehat Mana?
    #6 Warga Riau, Waspadai Hujan Disertai Petir dan Angin Kencang di Akhir Pekan
    #7 Forsesdasi dan Apeksi Nyatakan Sikap, Dorong Pusat Alokasikan Anggaran Sesuai Kebutuhan Daerah
    #8 Efek Samping Vaksin AstraZeneca Berbahaya, Kemenkes Bilang Begini
    #9 Jelang Keberangkatan JCH Pekanbaru, Kota Makkah Dilanda Cuaca Ekstrem
    #10 Kemenag: 195.917 Visa Jemaah Haji Indonesia Sudah Terbit
     

    Riautrust.com adalah media online yang melayani informasi dan berita dengan mengutamakan kecepatan serta kedalaman informasi. Selengkapnya

    free html hit counter
     
    Quick Links
     
    + Home
    + Redaksi
    + Disclaimer
    + Pedoman Berita Siber
    + Tentang Kami
    + Info Iklan
     
    Kanal
     
    + Riau Region
    + Politik
    + Ekbis
    + Metropolitan
    + Peristiwa
    + Nasional
    + Sport
    + SainsTech
    + Showbiz
    + Mozaik
    + Lifestyle
    + Internasional
    + Indeks
     
     

    Alamat Redaksi/Pemasangan iklan:

     
    Komplek Beringin Indah
    Jalan Kulim No. 121, Pekanbaru, Riau
    (0761)63515 - 0812-76-47104

    iklan_riautrust@yahoo.com
    redaksi_riautrust@yahoo.com
    www.riautrust.com
     
    Copyright © 2023 riautrust.com, all rights reserved