INHU - Jajaran Polsek Peranap Polres Indragiri Hulu (Inhu), membekuk dua pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu pada, Sabtu (25/1/2020) sekira pukul 01.00 WIB. Kedua pelaku bersama barang bukti diamankan ke Mapolsek Peranap untuk proses lebih lanjut.
Dari informasi yang didapat dari Humas Polres Inhu, Ahad (25/1/2020) menyebut, pelaku ditangkap di Jalan Sultan Muda Gang Asno Kelurahan Peranap Kecamatan Peranap Kabupaten Inhu.
Kedua pelaku yang ditangkap masing-masing lelaki bernama, Asmardi Darwis alias Indah Bin (alm) Darwis (38), alamat KTP Kampung Baru Kecamatan Cerenti Kabupaten Kuansing. Alamat sekarang, Petar Kelurahan Batu Rijal Hilir Kecamatan Peranap Kabupaten Inhu.
Kemudian, Rudi Hendrawan alias Rona Bin Hamdani (38), lelaki wiraswasta, alamat Bukit Balago Kelurahan Peranap Kecamatan Peranap Kabupaten Inhu, kata Payr Humas Polres Inhu, Aipda Misran.
Barang bukti dari kedua pelaku yakni, 1 (satu) bungkus plastik kecil diduga narkotika jenis Shabu-shabu, 1 (satu) buah kaca pirek yang berisi diduga narkotika jenis shabu-shabu, 1 (satu) botol alat isap sabu/bong, 1 (satu) buah mancis korek, 1 (satu) unit Hand Phone merk Nokia warna hitam.
Dijelaskan Aipda Misran, pada hari Sabtu (25/1/2020) sekira pukul 01.00 WIB, Kapolsek Peranap AKP Ceceo Sujapar, SS mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada 3 (tiga) orang berboncengan dengan sepeda motor menuju ke rumah kosong di Gg Asno dimana informasi yang didapat rumah kosong tersebut sering digunakan tempat transaksi dan tempat mengkonsumsi narkoba, terangnya.
Kemudian lanjut Misran, Kapolsek Peranap langsung memerintahkan 3 (tiga) orang anggota Polsek Peranap untuk melakukan penyelidikan informasi tersebut. Sesampainya anggota Polsek Peranap di rumah kosong di Gg Asno tersebut ditemukan 2 (dua) orang laki-laki sedang mengkonsumsi diduga Narkotika jenis shabu-shabu, sedangkan 1 (satu) orang lagi kabur menggunakan sepeda motor.
Saat di introgasi keduanya mengaku bahwa barang yang dikonsumsi nya adalah milik Radi (DPO). Selanjutnya kedua pelaku dan barang bukti di bawa ke Mapolsek Peranap guna pengusutan lebih lanjut, ungkap Aipda Misran. (ASH)