Jalan Masuk RAM Bongkal Malang Kelayang Tempat Transaksi Sabu, Dua Pemuda Dibekuk Polisi
Senin, 27-01-2020 - 11:50:27 WIB
INHU - Ternyata, transaksi sabu di wilayah Kecamatan Kelayang, Kabupaten Inhu terus saja berlangsung. Buktinya pada Jum’at (24/1/2020) sekira pukul 19.00 wib, dua pemuda warga Kecamatan Kelayang diamankan jajaran Polsek Kelayang, Polres Inhu.
Kedua pemuda ini diamankan Polsek Kelayang di seputaran Jalan masuk RAM (tempat pengumpul buah sawit) Ruslan wilayah Desa Bongkal Malang Kecamatan Kelayang, Kabupaten Inhu.
Informasi yang dirangkum dari Humas Polres Inhu menyebut, saat penangkapan kedua pemuda ini kedapatan memiliki dua paket sabu.
"Kedua pemuda ini diamankan Polsek Kelayang diseputaran jalan masuk RAM Ruslan wilayah Desa Bongkal Malang Kecamatan Kelayang", ujar Paur Humas Polres Inhu Aipda Misran, Sabtu (25/12020).
Keduanya adalah, Jabrima alias Prima (23) wiraswasta, islam, alamat saat ini di Desa Dusuntua Pelang Kecamatan Kelayang Kabupaten Inhu, alamat sesuai KTP desa Batu Sawar Kecamatan Rakitkulim Kabupaten Inhu.
Satu lagi adalah Azahar alias Atan (21) petani, islam, alamat Desa Dusuntua Pelang Kecamatan Kelayang Kabupaten Inhu.
"Keduanya diamankan Polsek Kelayang ke Mapolsek Kelayang bersama barang bukti lainnya yakni, 2 (dua) paket sabu, uang tunai Rp 2.000 (dua ribu rupiah), 1 (satu) buah kaca pirex beserta jarum, 1 (satu) lembar kertas timah bekas rokok, 1 (satu) buah plastik klip, dan 1 (satu) unit Sepeda Motor merek Suzuki warna hitam tanpa nopol", terang Aipda Misran.
Dijelaskannya, kronologis kejadian pada Jum’at (24/1/2020) sekira pukul 17.00 WIB. Dumana personil Polsek Kelayang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di jalan masuk ke RAM Ruslan (penampungan buah sawt) wilayah Desa Bongkal Malang Kecamatan Kelayang sering dilakukan transaksi narkotika.
Informasi tersebut ditindaklanjuti Kapolsek Kelayang AKP Rinaldi Parlindungan, SH dan memerintahkan anggota Polsek Kelayang untuk melakukan pengintaian di sekitar lokasi tersebut.
Selanjutnya sekira pukul 18.00 WIB, melintas 2 (dua) orang menggunakan kendaraan sepeda motor lalu diberhentikan oleh anggota Polsek Kelayang dan orang tersebut diminta untuk turun dari kendaraan. Lalu pada saat akan dilakukan pemeriksaan, Jabrima alias Prima (mengendarai motor) ada membuang sesuatu ke tanah, selanjutnya ketika diperiksa ternyata barang yang dibuang olehnya adalah 1 (satu) buah plastik klip yang berisikan 2 (dua) paket sabu yang dibungkus menggunakan uang Rp.2000 (dua ribu rupiah). Dan Azahar alias Atan (dibonceng) pada saat akan diperiksa oleh anggota Polsek Kelayang ada membuang 1 (satu) buah bungkusan timah bekas rokok yang berisi 1 (satu) buah kaca pirex beserta jarum.
Kemudian sambung Aipda Misran, ketika ditanya kedua pelaku mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya. Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa dan diamankan ke Mapolsek Kelayang untuk proses lebih lanjut, ungkapnya (ASH)