Breaking News
PN Pasir Pengaraian Gelar' Sidang Lapangan Tuntutan Lahan dan Kebun Umi Handayani | Menuju Pilkada Dumai 2024, Paisal Dinilai Masih di Atas Angin | Israel Tetap Serang Rafah Meski Hamas Terima Proposal Gencatan Senjata | Ganjar Pranowo Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran | Ilmuwan China Ciptakan Virus Mutan Ebola, Timbulkan Gejala Mengerikan | Bupati Zukri Lepas Jemaah Calon Haji Kabupaten Pelalawan Kamis, 9 Mei 2024

 
BBKSDA Riau Pasang 14 Plang Larangan di SM Kerumutan, Ini Tujuannya
Sabtu, 18-01-2020 - 07:36:38 WIB

PEKANBARU - Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau melakukan kegiatan pemasangan plang larangan di kawasan Suaka Margasatwa Kerumutan, Kabupaten Pelalawan.

"Jumlah papan larangan yang telah terpasang 14 unit," kata Humas BBKSDA Riau, Dian Indriati di Pekanbaru, Jumat.

Ia menjelaskan tujuan pemasangan tersebut sebagai upaya untuk pencegahan pembalakan liar (illegal loging), dan sebagai upaya pencegahan kebakaran hutan.

"Sebagai tindak lanjut kegiatan operasi penertiban 'illegal loging' di SM Kerumutan," katanya.

Pemasangan plang larangan dilakukan bersama Babinsa setempat, Babinkantibmas, dan aparat Kecamatan Teluk Meranti.

Lokasi plang peringatan mulai dari pintu masuk kawasan SM Kerumutan Utara, perbatasan Desa Teluk Binjai dan Teluk Meranti kurang lebih 800 meter sebelum masuk batas kawasan SM Kerumutan.

Kemudian tepat di tapal batas SM Kerumutan tepatnya di kiri - kanan Sungai Kerumutan, dan diteruskan ke arah selatan di sepanjang kiri-kanan Sungai Kerumutan yang menjadi tempat perakitan kayu dan lokasi pembalakan liar di dalam kawasan tersebut.

Pemasangan juga dilakukan di lokasi parit atau kanal yang menjadi akses keluar kayu ilegal, yang berada di dalam kawasan SM Kerumutan, yaitu

di parit Rijal Desa Teluk Binjai, dan Kelurahan Teluk Meranti, di Parit Mega dan Parit Pago.

"Bagi masyarakat, penting diketahui bahwa kawasan ini merupakan kawasan milik negara dimana dilarang untuk memasuki dan melakukan aktivitas tanpa ijin Balai Besar KSDA Riau sebagai pengelola kawasan," katanya.

Berdasarkan UU No. 5 Tahun 1990 tentang KSDAE, UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan UU No. 18 Tahun 2003 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Kerusakan Hutan, bagi siapapun yang melanggar akan dikenai sanksi.

Bagi pelanggaran perorangan dikenai sanksi hukuman penjara maksimal 15 tahun dan atau denda maksimal Rp10 juta, dan bagi koorperasi hukuman penjara maksimal 20 tahun dan atau denda maksimal Rp20 juta. (ANTARA)



 
Berita Lainnya :
  • PN Pasir Pengaraian Gelar' Sidang Lapangan Tuntutan Lahan dan Kebun Umi Handayani
  • Menuju Pilkada Dumai 2024, Paisal Dinilai Masih di Atas Angin
  • Israel Tetap Serang Rafah Meski Hamas Terima Proposal Gencatan Senjata
  • Ganjar Pranowo Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran
  • Ilmuwan China Ciptakan Virus Mutan Ebola, Timbulkan Gejala Mengerikan
  •  
    Komentar Anda :

     
    Berita Terkini Indeks
    #1 PN Pasir Pengaraian Gelar' Sidang Lapangan Tuntutan Lahan dan Kebun Umi Handayani
    #2 Menuju Pilkada Dumai 2024, Paisal Dinilai Masih di Atas Angin
    #3 Israel Tetap Serang Rafah Meski Hamas Terima Proposal Gencatan Senjata
    #4 Ganjar Pranowo Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran
    #5 Ilmuwan China Ciptakan Virus Mutan Ebola, Timbulkan Gejala Mengerikan
    #6 Bupati Zukri Lepas Jemaah Calon Haji Kabupaten Pelalawan
    #7 Kemenag: Kuota Indonesia sudah Terpenuhi, Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji
    #8 Cuaca di Arab Saudi Diperkirakan Capai 50 Derajat Celcius, Kadiskes Imbau JCH Riau
    #9 Husni dan Istri Tampil Serasi Kenakan Busana Karya Lulusan SMK Pariwisata Siak di Lancang Kuning Car
    #10 Air Putih Dingin Vs Air Putih Suhu Ruang, Lebih Sehat Mana?
     

    Riautrust.com adalah media online yang melayani informasi dan berita dengan mengutamakan kecepatan serta kedalaman informasi. Selengkapnya

    free html hit counter
     
    Quick Links
     
    + Home
    + Redaksi
    + Disclaimer
    + Pedoman Berita Siber
    + Tentang Kami
    + Info Iklan
     
    Kanal
     
    + Riau Region
    + Politik
    + Ekbis
    + Metropolitan
    + Peristiwa
    + Nasional
    + Sport
    + SainsTech
    + Showbiz
    + Mozaik
    + Lifestyle
    + Internasional
    + Indeks
     
     

    Alamat Redaksi/Pemasangan iklan:

     
    Komplek Beringin Indah
    Jalan Kulim No. 121, Pekanbaru, Riau
    (0761)63515 - 0812-76-47104

    iklan_riautrust@yahoo.com
    redaksi_riautrust@yahoo.com
    www.riautrust.com
     
    Copyright © 2023 riautrust.com, all rights reserved