Barang Bukti Narkoba Mantan Polisi Dimusnahkan di Polres Inhu
Rabu, 11-12-2019 - 13:42:44 WIB
INHU - Polres Indragiri Hulu (Inhu) menggelar pemusnahan Barang Bukti (BB) narkotika jenis sabu dan ekstasi seberat 81,44 gram. Pemusnahan ini dilakukan di ruang kerja Satres Narkoba, Rabu (10/12/2019) sekira pukul 09.30 WIB.
Menurut Ps Paur Humas Polres Inhu, Aipda Misran, kegiatan dihadiri Kapolres Inhu, AKBP Efrizal, S.IK yang diwakil Kabag Sumda Polres Inhu Kompol Amril, S. Sos, SH.MH. Selain itu hadir juga Kasat Res Narkoba Polres Inhu, Kasat Tahti Polres Inhu, Kasi Propam Polres Inhu, dan Humas Polres Inhu.
Kemudian hadir juga, perwakilan dari Pengadilan Negeri (PN) Rengat, perwakilan Kejari Inhu, Dinas Kesehatan, dan juga sejumlah awak Media.
Pemusnahan BB tersebut dilakukan dengan cara mencampurkan larutan pembersih toilet kemudian diblender dengan mesin blender yang dilakukan secara bersama-sama lalu dibuang kedalam toilet.
Dari jumlah total BB sabu dan ekstasi yang dimusnahkan seberat 81,44 gram tersebut terdiri dari sabu-sabu sebanyak 66,19 gram dan Pil Ekstasi sebanyak15,25 gram.
Dimana, dari total seberat 81,44 gram ini merupakan dari hasil kerja keras Satres Narkoba sebanyak 25,71 gram, Polsek Lirik 0,28 gr, Polsek Rengat Barat 0,90 gram, Polsek Pasir Penyu 7,92 gram, Polsek Peranap 3,32 gram, Polsek Batang Cenaku 1,39 gram dan juga Polsek Batang Gangsal seberat 26,66 gram.
Kapolres Inhu, AKBP Efrizal,SIk yang diwakili Kabag Sumda, Kompol Amril, S. Sos,SH.MH dalam kesempatan itu menyebutkan, pemusnahan BB narkoba ini merupakan agenda rutin Satresnarkoba Polres Inhu.
"Dari ke 16 tersangka, 1 diantaranya merupakan pecatan Polri inisial AR Alias Atan Karamoy", pungkasnya. (ASH)