Breaking News
Selalu Menang Ketika Bersama-sama, Ferryandi Optimis Terjalin Koalisi Golkar Bersama PKS | Sekda Arfan Sebut Organisasi Wadah Berhimpun dan Silaturahmi | Arkeolog Teliti Kutukan Firaun yang Mematikan, Ini Faktanya | Plt Kakanwil Kemenag Riau :Batik Haji 2024, Lambangkan Identitas Jemaah Haji | Semenisasi 59 Kilometer Jalan Lingkungan di Pekanbaru Sudah Rampung | Kafilah Kabupaten Siak Raih Peringkat 3 MTQ ke-42 Tingkat Provinsi Riau di Kota Dumai Senin, 29 April 2024

 
6 Bulan Jadi Tahanan Kota, Akhirnya Mantan Kepala Bapemaspemdes Inhu Diseret ke Rutan Rengat
Selasa, 10-12-2019 - 12:54:45 WIB

INHU - Kejaksaan Negeri (Kejari) Inhu akhirnya mengeksekusi mantan Kepala Bapemaspemdes Inhu, Drs H Suratman, terpidana kasus korupsi dana pendampingan UED-SP ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Rengat.

Setelah berkekuatan hukum tetap (incrah) Suratman dieksekusi ke rumah tahanan (rutan) kelas II B Rengat di Pematangreba, Senin (9/12/2019) oleh penyidik Tipikor Kejari Inhu setelah menjadi tahanan kota selama enam bulan. Dimana terdakwa dihukum 2 tahun 6 bulan penjara dan dijerat pasal 3 undang undang Tipikor.

Selain kurungan badan, Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Rabu (27/11/2019) memerintahkan kepada terdakwa mengembalikan uang pengganti UP kerugian negara sebesar Rp 429.750.000,- atau subsider 6 bulan dan didenda Rp 50 juta atau subsider 2 bulan penjara.

Kepala kejaksaan negeri (Kajari)  Inhu, Hayin Suhikto melalui Kasi Pidsus Ostar Alpansri dan Kasi Iintelijen Bambang Dwi Saputra, membenarkan eksekusi kepada terpidana korupsi Suratman ke Rutan Rengat setelah berkekuatan hukum yang tetap.

"Sudah Incraht sehingga undang undang memerintahkan untuk dilakukan eksekusi," jawab Kasi Pidsus didampingi Kasi Intelijen.

Dalam catatan penyidik Tipikor Kejari, terdakwa Suratman menitipkan UP kerugian negara sebesar Rp 120 juta atau sekitar 25 persen dari jumlah kerugian negara yang harus dipertanggung jawabkan oleh terdakwa.

Selain mantan Kepala Bapemaspemdes Inhu ini, dua orang ASN lainnya juga dijerat pidana korupsi dalam kasus yang sama yaitu, mantan Sekretaris Sapri Beni dituntut pasal 3 dan dihukum 1 tahun 4 bulan penjara, denda Rp 50 juta atau subsider 2 bulan penjara serta tercatat telah mengembalikan UP sebesar Rp 62.946.000,- dan di eksekusi ke Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru.

Sedangkan kepada mantan PPTK, Bariono, dituntut pasal 2 tapi divonis pasal 3 dengan hukuman 6 tahun penjara, denda Rp 200 juta atau subsider 6 bulan dan diperintahkan mengembalikan UP sebesar Rp 1.447.254.000,- atau subsider 2 tahun penjara dan ditahan di Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru.

"Untuk terdakwa Bariono kami pilih banding. Sebab tuntutan JPU dengan putusan Hakim, berbeda," sambung Ostar.

Seperti diketahui ketiga orang mantan pejabat di BPMD Pemkab Inhu itu menjadi terpidana korupsi berawal dari kegiatan dana pendampingan tenaga UED-SP tahun anggaran 2012-2014 di BPMD dengan total kerugian negara Rp 1,9 Miliyar lebih. (ASH)



 
Berita Lainnya :
  • Selalu Menang Ketika Bersama-sama, Ferryandi Optimis Terjalin Koalisi Golkar Bersama PKS
  • Sekda Arfan Sebut Organisasi Wadah Berhimpun dan Silaturahmi
  • Arkeolog Teliti Kutukan Firaun yang Mematikan, Ini Faktanya
  • Plt Kakanwil Kemenag Riau :Batik Haji 2024, Lambangkan Identitas Jemaah Haji
  • Semenisasi 59 Kilometer Jalan Lingkungan di Pekanbaru Sudah Rampung
  •  
    Komentar Anda :

     
    Berita Terkini Indeks
    #1 Selalu Menang Ketika Bersama-sama, Ferryandi Optimis Terjalin Koalisi Golkar Bersama PKS
    #2 Sekda Arfan Sebut Organisasi Wadah Berhimpun dan Silaturahmi
    #3 Arkeolog Teliti Kutukan Firaun yang Mematikan, Ini Faktanya
    #4 Plt Kakanwil Kemenag Riau :Batik Haji 2024, Lambangkan Identitas Jemaah Haji
    #5 Semenisasi 59 Kilometer Jalan Lingkungan di Pekanbaru Sudah Rampung
    #6 Kafilah Kabupaten Siak Raih Peringkat 3 MTQ ke-42 Tingkat Provinsi Riau di Kota Dumai
    #7 Menanti Langkah Politik PDIP, Koalisi atau Oposisi Dibahas dalam Rakernas Mei
    #8 Tim Penyelamat Palestina Temukan Dugaan Pencurian Organ oleh Israel
    #9 Indra Mukhlis Adnan Berpulang, Ketua DPRD Inhil Ikut Berduka Cita
    #10 Kepala Bayi Putus Tertinggal di Rahim Ibu, Polisi Duga Ada Kelalaian Nakes
     

    Riautrust.com adalah media online yang melayani informasi dan berita dengan mengutamakan kecepatan serta kedalaman informasi. Selengkapnya

    free html hit counter
     
    Quick Links
     
    + Home
    + Redaksi
    + Disclaimer
    + Pedoman Berita Siber
    + Tentang Kami
    + Info Iklan
     
    Kanal
     
    + Riau Region
    + Politik
    + Ekbis
    + Metropolitan
    + Peristiwa
    + Nasional
    + Sport
    + SainsTech
    + Showbiz
    + Mozaik
    + Lifestyle
    + Internasional
    + Indeks
     
     

    Alamat Redaksi/Pemasangan iklan:

     
    Komplek Beringin Indah
    Jalan Kulim No. 121, Pekanbaru, Riau
    (0761)63515 - 0812-76-47104

    iklan_riautrust@yahoo.com
    redaksi_riautrust@yahoo.com
    www.riautrust.com
     
    Copyright © 2023 riautrust.com, all rights reserved