Breaking News
Pemkab Siak Beri Kemudahan Layanan Pembuatan E-KTP Bagi Pelajar Usia 17 Tahun | Bupati Alfedri Lepas 21 Calon Jamaah Haji Asal Sungai Apit. | Studi Terbaru Sebut Pekerja pada Waktu (shift) Malam Rentan Kena Diabetes dan Obesitas | Waspada! Hari Ini PLTA Koto Panjang Tambah Tinggi Bukaan Waduk | Hari Ini Sebagian Wilayah Riau Berpotensi Diguyur Hujan | Hari Ini Calon Jemaah Haji Riau Berangkat ke Arab Saudi dari Embarkasi Batam Selasa, 14 Mei 2024

 
Atan Karamoy, Bandar Narkoba di Peranap Ditangkapl
Sabtu, 16-11-2019 - 11:43:38 WIB

INHU - Tim gabungan Satuan Reserse Narkoba Polres Inhu dan Polsek Kecamatan Peranap meringkus seorang Bandar Narkoba yang juga mantan anggota Polisi, Atan Karamoy. Bersama tersangka Polisi mengamankan 42 paket sabu siap edar.

Kapolres Inhu AKBP Efrizal, S.Ik melalui Ps Paur Humas Aipda Misran mengatakan, penangkapan ATN dilakukan, Selasa (12/11/2019) sekira pukul 19.00 WIB di sebuah rumah persembunyian tersangka di Desa Gumanti Kecamatan Peranap.

Penangkapan tersangka dipimpin Kasat Narkoba Iptu Jaliper L Toruan dan KBO Iptu Adam Malik serta sejumlah personel Polsek Peranap, ujar Misran kepada media, Kamis (14/11/2019).

Menurut Misran, kasus ini terungkap dari informasi masyarakat Kecamatan Peranap yang kuatir dengan sepak terjang mantan anggota  Polisi yang dipecat itu. Selain itu tersangka sudah lama masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Satres Narkoba Polres Inhu terkait aktifitas yang digelutinya.

Setelah dilakukan penyelidikan dan pemburuan yang cukup lama, tim gabungan Polres Inhu berhasil mengetahui tempat persembunyian tersangka.

Saat dilakukan penggerebekan, ternyata benar, tersangka ada di tempat itu dan saat digeledah, polisi menemukan 42 paket sabu siap edar dengan berbagai ukuran dengan total berat 18,31 gram.

Polisi juga mengamankan HP Nokia, timbangan elektrik, 14 plastik pembungkus, 1 ransel dan uang tunai Rp3.000.000 diduga hasil penjualan narkoba.
Malam itu juga tersangka dan barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Inhu untuk proses selanjutnya.

Tersangka diketahui dipecat dari keanggotaan Polri, karena terlibat dalam kasus serupa.

"Sudah sering dilakukan tes urine, hasilnya selalu positif dan akhirnya tersangka dinyatakan melanggar kode etik. Dia dipecat September 2016 lalu", ungkap Misran. (ASH).



 
Berita Lainnya :
  • Pemkab Siak Beri Kemudahan Layanan Pembuatan E-KTP Bagi Pelajar Usia 17 Tahun
  • Bupati Alfedri Lepas 21 Calon Jamaah Haji Asal Sungai Apit.
  • Studi Terbaru Sebut Pekerja pada Waktu (shift) Malam Rentan Kena Diabetes dan Obesitas
  • Waspada! Hari Ini PLTA Koto Panjang Tambah Tinggi Bukaan Waduk
  • Hari Ini Sebagian Wilayah Riau Berpotensi Diguyur Hujan
  •  
    Komentar Anda :

     
    Berita Terkini Indeks
    #1 Pemkab Siak Beri Kemudahan Layanan Pembuatan E-KTP Bagi Pelajar Usia 17 Tahun
    #2 Bupati Alfedri Lepas 21 Calon Jamaah Haji Asal Sungai Apit.
    #3 Studi Terbaru Sebut Pekerja pada Waktu (shift) Malam Rentan Kena Diabetes dan Obesitas
    #4 Waspada! Hari Ini PLTA Koto Panjang Tambah Tinggi Bukaan Waduk
    #5 Hari Ini Sebagian Wilayah Riau Berpotensi Diguyur Hujan
    #6 Hari Ini Calon Jemaah Haji Riau Berangkat ke Arab Saudi dari Embarkasi Batam
    #7 Kemenag Ingatkan Jemaah Haji Tidak Selundupkan Air Zamzam, Ini Risikonya
    #8 28 Jemaah Calon Haji Riau Mengundurkan Diri, Ini Alasannya
    #9 Tertarik Sejarah dan Budaya Melayu, BEM se-Indonesia Berkunjung ke Kabupaten Siak
    #10 Resmi Dibuka POPDA Kabupaten Siak 2024, Ini Harapan Bupati Alfedri
     

    Riautrust.com adalah media online yang melayani informasi dan berita dengan mengutamakan kecepatan serta kedalaman informasi. Selengkapnya

    free html hit counter
     
    Quick Links
     
    + Home
    + Redaksi
    + Disclaimer
    + Pedoman Berita Siber
    + Tentang Kami
    + Info Iklan
     
    Kanal
     
    + Riau Region
    + Politik
    + Ekbis
    + Metropolitan
    + Peristiwa
    + Nasional
    + Sport
    + SainsTech
    + Showbiz
    + Mozaik
    + Lifestyle
    + Internasional
    + Indeks
     
     

    Alamat Redaksi/Pemasangan iklan:

     
    Komplek Beringin Indah
    Jalan Kulim No. 121, Pekanbaru, Riau
    (0761)63515 - 0812-76-47104

    iklan_riautrust@yahoo.com
    redaksi_riautrust@yahoo.com
    www.riautrust.com
     
    Copyright © 2023 riautrust.com, all rights reserved