Breaking News
Adzan untuk Bayi Lahir dan Mayit Saat Dikubur Dilarang? Ini Penjelasan Mazhab Syafii | Dokter Imbau Stop Berikan Parasetamol ke Anak yang Demam Pascaimunisasi | Kalah dari Irak, Indonesia Harus Jalani Laga Playoff untuk Tiket Olimpiade | Jalin Kerja Sama dengan Universiti Kebangsaan Malaysia,Ini Harapan Rektor UNRI | Catat, Berikut Jadwal Penerimaan Peserta Didik Baru SMA dan SMK Negeri di Provinsi | BMKG : Hujan Disertai Petir Masih Berpotensi di Sebagian Wilayah Riau Sabtu, 4 Mei 2024

 
Polda Riau Tetapkan 66 tersangka Karhutla
Senin, 07-10-2019 - 08:43:51 WIB

PEKANBARU - Kepolisian Daerah (Polda) Provinsi Riau dan Jajaran telah menetapkan puluhan pelaku perorangan dan satu perusahaan sebagai tersangka kasus Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di Provinsi Riau.

Berdasarkan Laporan Harian Hasil Penindakan Karhutla pada Kamis (3/10), Polda Riau menangani 62 Tindak Pidana Karhutla dan menetapkan 65 tersangka, dan satu diantaranya perusahaan sawit PT SSS yang berlokasi di Kabupaten Pelalawan.

Dari Data Laporan Harian Hasil Penindakan Karhutla Polda Riau, perkara yang tangani tersebar di seluruh daerah Provinsi Riau yang terdiri dari Dit Krimsus menangkap tersangka karhutla sebanyak 1 orang dan 1 Korporasi dengan 2 tindak pidana, Polres Indragiri Hilir (Inhil) menangkap tersangka karhutla sebanyak 6 oranga dengan 5 tindak pidana, Polres Indragiri Hulu (Inhu) menangkap tersangka karhutla sebanyak 5 orang dengan 5 tindak pidana, Polres Bengkalis menangkap tersangka karhutla sebanyak 8 orang dengan 7 tindak pidana, Polres Pelalawan menangkap tersangka karhutla sebanyak 5 orang dengan 5 tindak pidana, Polres Rokan Hilir (Rohil) menangkap tersangka karhutla sebanyak 11 orang dengan 10 tindak pidana, Polres Siak menangkap tersangka karhutla sebanyak 5 orang dengan 4 tindak pidana.

Kemudian, Polres Dumai menangkap tersangka karhutla sebanyak 9 orang dengan 9 tindak pidana, Polres Rokan Hulu (Rohul) menangkap tersangka karhutla sebanyak 2 orang dengan 2 tindak pidana, Polres Kepulauan Meranti menangkap tersangka karhutla sebanyak 4 orang dengan 4 tindak pidana, Polres Kampar menangkap tersangka karhutla sebanyak 2 orang dengan 2 tindak pidana, Polres Kuantan Singingi (Kuansing) menangkap tersangka karhutla sebanyak 4 orang dengan 4 tindak pidana, dan Polresta Pekanbaru menangkap tersangka karhutla sebanyak 3 orang dengan 3 tindak pidana.

Proses penanganan hingga saat ini, enetapan pelaku sebagai tersangka merupakan hasil dari tahap penyidikan ada 35 kasus, dalam tahap I ada 9 kasus, dalam tahap P.21 ada 1 kasus, dalam tahap II ada 17 kasus ke kejaksaan. (MCR)



 
Berita Lainnya :
  • Adzan untuk Bayi Lahir dan Mayit Saat Dikubur Dilarang? Ini Penjelasan Mazhab Syafii
  • Dokter Imbau Stop Berikan Parasetamol ke Anak yang Demam Pascaimunisasi
  • Kalah dari Irak, Indonesia Harus Jalani Laga Playoff untuk Tiket Olimpiade
  • Jalin Kerja Sama dengan Universiti Kebangsaan Malaysia,Ini Harapan Rektor UNRI
  • Catat, Berikut Jadwal Penerimaan Peserta Didik Baru SMA dan SMK Negeri di Provinsi
  •  
    Komentar Anda :

     
    Berita Terkini Indeks
    #1 Adzan untuk Bayi Lahir dan Mayit Saat Dikubur Dilarang? Ini Penjelasan Mazhab Syafii
    #2 Dokter Imbau Stop Berikan Parasetamol ke Anak yang Demam Pascaimunisasi
    #3 Kalah dari Irak, Indonesia Harus Jalani Laga Playoff untuk Tiket Olimpiade
    #4 Jalin Kerja Sama dengan Universiti Kebangsaan Malaysia,Ini Harapan Rektor UNRI
    #5 Catat, Berikut Jadwal Penerimaan Peserta Didik Baru SMA dan SMK Negeri di Provinsi
    #6 BMKG : Hujan Disertai Petir Masih Berpotensi di Sebagian Wilayah Riau
    #7 Kitab Ini Ramal Israel Tamat pada 2022, Tanda Sebenarnya Mereka Sudah Hancur?
    #8 Bagaimana Islam Memandang Musik?
    #9 Microsoft Investasi Rp27,6 Triliun Untuk Pengembangan Cloud dan AI di Indonesia
    #10 Refly Harun Khawatir Jika Semua Parpol Dukung Prabowo-Gibran
     

    Riautrust.com adalah media online yang melayani informasi dan berita dengan mengutamakan kecepatan serta kedalaman informasi. Selengkapnya

    free html hit counter
     
    Quick Links
     
    + Home
    + Redaksi
    + Disclaimer
    + Pedoman Berita Siber
    + Tentang Kami
    + Info Iklan
     
    Kanal
     
    + Riau Region
    + Politik
    + Ekbis
    + Metropolitan
    + Peristiwa
    + Nasional
    + Sport
    + SainsTech
    + Showbiz
    + Mozaik
    + Lifestyle
    + Internasional
    + Indeks
     
     

    Alamat Redaksi/Pemasangan iklan:

     
    Komplek Beringin Indah
    Jalan Kulim No. 121, Pekanbaru, Riau
    (0761)63515 - 0812-76-47104

    iklan_riautrust@yahoo.com
    redaksi_riautrust@yahoo.com
    www.riautrust.com
     
    Copyright © 2023 riautrust.com, all rights reserved