Breaking News
Efek Samping Vaksin AstraZeneca Berbahaya, Kemenkes Bilang Begini | Jelang Keberangkatan JCH Pekanbaru, Kota Makkah Dilanda Cuaca Ekstrem | Kemenag: 195.917 Visa Jemaah Haji Indonesia Sudah Terbit | Audiensi Bersama Forum Komunikasi PPPK, Ini yang Disampaikan Plt Kakanwil Kemenag Riau | Adzan untuk Bayi Lahir dan Mayit Saat Dikubur Dilarang? Ini Penjelasan Mazhab Syafii | Dokter Imbau Stop Berikan Parasetamol ke Anak yang Demam Pascaimunisasi Sabtu, 4 Mei 2024

 
Ridho Rhoma Kembali Mendekam di Penjara
Jumat, 12-07-2019 - 11:45:34 WIB

JAKARTA - Penyanyi dangdut Ridho Rhoma, Jumat siang, akan kembali mendekam di penjara guna menjalani sisa hukuman di Rumah Tahanan Salemba, Jakarta Pusat.

Ridho yang terjerat kasus narkoba jenis sabu mesti melewati masa hukuman tambahan dengan total satu tahun enam bulan kurungan usai Mahkamah Agung mengabulkan kasasi jaksa penuntut umum Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Putusan kasasi Mahkamah Agung itu memperkuat hukuman majelis hakim yang memutuskan vonis 10 bulan rehabilitasi menjadi hukuman satu tahun enam bulan penjara.

Pria berusia 30 tahun ini lantas memutuskan untuk menjalani sisa hukuman tersebut setelah mendapatkan surat panggilan ketiga dari Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.

Dia akan memenuhi panggilan kejaksaan didampingi kuasa hukum dan ayahnya, Rhoma Irama, setelah menunaikan ibadah sholat Jumat.

Setelah putusan kasasi nanti dibacakan Jaksa Penuntut Umum, maka pelantun lagu 'Menunggu' itu akan langsung dibawa ke Rumah Tahan Salemba.

Sebelumnya, Ridho Rhoma ditangkap polisi pada pukul 04.00 WIB, Sabtu (25/3/2017). Polisi menemukan sabu seberat 0,7 gram di dalam mobilnya. [ANTARA]




 
Berita Lainnya :
  • Efek Samping Vaksin AstraZeneca Berbahaya, Kemenkes Bilang Begini
  • Jelang Keberangkatan JCH Pekanbaru, Kota Makkah Dilanda Cuaca Ekstrem
  • Kemenag: 195.917 Visa Jemaah Haji Indonesia Sudah Terbit
  • Audiensi Bersama Forum Komunikasi PPPK, Ini yang Disampaikan Plt Kakanwil Kemenag Riau
  • Adzan untuk Bayi Lahir dan Mayit Saat Dikubur Dilarang? Ini Penjelasan Mazhab Syafii
  •  
    Komentar Anda :

     
    Berita Terkini Indeks
    #1 Efek Samping Vaksin AstraZeneca Berbahaya, Kemenkes Bilang Begini
    #2 Jelang Keberangkatan JCH Pekanbaru, Kota Makkah Dilanda Cuaca Ekstrem
    #3 Kemenag: 195.917 Visa Jemaah Haji Indonesia Sudah Terbit
    #4 Audiensi Bersama Forum Komunikasi PPPK, Ini yang Disampaikan Plt Kakanwil Kemenag Riau
    #5 Adzan untuk Bayi Lahir dan Mayit Saat Dikubur Dilarang? Ini Penjelasan Mazhab Syafii
    #6 Dokter Imbau Stop Berikan Parasetamol ke Anak yang Demam Pascaimunisasi
    #7 Kalah dari Irak, Indonesia Harus Jalani Laga Playoff untuk Tiket Olimpiade
    #8 Jalin Kerja Sama dengan Universiti Kebangsaan Malaysia,Ini Harapan Rektor UNRI
    #9 Catat, Berikut Jadwal Penerimaan Peserta Didik Baru SMA dan SMK Negeri di Provinsi
    #10 BMKG : Hujan Disertai Petir Masih Berpotensi di Sebagian Wilayah Riau
     

    Riautrust.com adalah media online yang melayani informasi dan berita dengan mengutamakan kecepatan serta kedalaman informasi. Selengkapnya

    free html hit counter
     
    Quick Links
     
    + Home
    + Redaksi
    + Disclaimer
    + Pedoman Berita Siber
    + Tentang Kami
    + Info Iklan
     
    Kanal
     
    + Riau Region
    + Politik
    + Ekbis
    + Metropolitan
    + Peristiwa
    + Nasional
    + Sport
    + SainsTech
    + Showbiz
    + Mozaik
    + Lifestyle
    + Internasional
    + Indeks
     
     

    Alamat Redaksi/Pemasangan iklan:

     
    Komplek Beringin Indah
    Jalan Kulim No. 121, Pekanbaru, Riau
    (0761)63515 - 0812-76-47104

    iklan_riautrust@yahoo.com
    redaksi_riautrust@yahoo.com
    www.riautrust.com
     
    Copyright © 2023 riautrust.com, all rights reserved