Breaking News
Waspada! Sepuluh Kebiasaan Ini Bisa Bikin Anda Pikun | Dinyatakan Sehat, Jemaah Haji Asal Pekanbaru Diberangkatkan Bersama Kloter BTH – 07 | Alfedri Doakan Calon Jamaah Haji Siak Tetap Sehat dan Selamat Pulang Pergi | Menuju Pilkada Dumai, Dokter Ridho Dapat Diterima Berbagai Pihak | Diharapkan Dumai Jadi Pusat Pelayanan Kesehatan | Perkuat Keimanan, WBP Wanita Muslim Lapas Pasir Pengaraian Diberi Siraman Rohani Senin, 20 Mei 2024

 
Kasus Penyelewengan Dana Hibah Kembali Dibuka, Ini Kata Mantan Rektor UIR
Senin, 17-06-2019 - 17:11:24 WIB

PEKANBARU - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau kembali membongkar kasus lama, tahun 2016, terkait penyelewengan dana hibah penelitian di Universitas Islam Riau (UIR). Kasus ini sebelumnya sudah diputuskan dengan dua orang terpidana yang dihukum empat tahun penjara.

Dalam beberapa bulan terakhir, Kejati sudah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang pejabat di UIR. Termasuk di antaranya mantan Pembantu Rektor IV, Abdullah Sulaiman.
Mencari pelanggan baru?

Selain itu, ada nama lain yang dikabarkan dimintai keterangan yakni mantan Rektor UIR, Detri Karya.

Saat dimintai komentarnya terkait dibukanya kembali kasus tersebut, Detri Karya mengaku siap untuk membantu penegak hukum dalam menyelesaikan kasus tersebut. Ia mengatakan akan mengikuti prosedur hukum yang ada, termasuk di antaranya memberikan klarifikasi kepada Kejati.

"Saya ikut saja prosedur yang ada, jika diminta keterangan saya akan sampaikan," sebut Detri pada Senin (17/6/2019).

Detri mengaku bahwa hingga saat ini ia belum ada dihubungi oleh Kejati untuk memberikan keterangan. "Saat ini saya belum bisa berkomentar banyak, saya belum ada diperiksa kembali," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Bagian Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau mengusut dugaan korupsi dana hibah penelitian di Universitas Islam Riau (UIR) tahun 2011-2012. Penyelidik ingin mengungkap keterlibatan oknum lain dalam perkara yang merugikan negara Rp1,5 miliar ini.

Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Muspidauan, mengatakan, penyelidikan ini merupakan lanjutan. "Ini perkara lanjutan dari perkara yang pernah ditangani pada 2016 lalu," ujar Muspidauan, Senin (17/6/2019).

Sebelumnya, dalam perkara ini Kejati telah menetapkan dua orang dosen sebagai tersangka, yakni Emrizal selaku Bendahara Penelitian Bersama yang juga dosen UIR dan Said Fhazli, Sekretaris Panitia yang juga menjabat Direktur CV GEE. Keduanya sudah diadili di Pengadilan Tipikor dan dinyatakan bersalah melakukan korupsi.

Penyelidikan lanjutan sudah dilakukan sejak beberapa bulan lalu. Kejati dikabarkan telah meminta klarifikasi dari sejumlah pejabat di universitas itu.

Muspidauan tidak menampik kabar pemanggilan dalam rangka pengumpulan bahan dan keterangan (Pulbaket) yang dibutuhkan. "Pastinya, kami sudah memanggil pihak-pihak yang berkaitan dengan dana hibah 2011 dan 2012 itu," kata Muspidauan

Kalau dari hasil penyelidikan ditemukan tindak pidana, maka perkara akan ditingkatkan ke tahap penyidikan. "Sekarang masih dalam tahap Pulbaket. Nanti kalau sudah penyidikan, baru dicari siapa saja tersangka," tutur Muspidauan.

Korupsi dana hibah 2011 hingga 2012 ini terjadi ketika pihak UIR mengadakan penilitian bersama Institut Alam dan Tamandun Melayu, Universitas Kebangsaan Malaysia (UKM). Karena ketiadaan dana, UIR kemudian mengajukan bantuan dana ke Pemprov Riau dan mendapat dana Rp2,8 miliar.

Penelitian itu dilaksanakan dan berjalan dengan lancar. Dalam laporannya, terjadi penyimpangan bantuan dana tersebut. Ditemukan beberapa item penelitian yang sengaja di-mark up. Kedua terdakwa ini membuat laporan dan bukti pertanggungjawaban fiktif atas kegiatan yang direncanakan.

Emrizal mencairkan anggaran dan meminta terdakwa Said Fhazli membuat laporan pertanggungjawaban (LPJ) kegiatan dengan mencari bukti-bukti penggunaan kegiatan, seolah-olah kegiatan telah dilaksanakan. Hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Riau ditemukan kerugian negara Rp1,5 miliar. [cakaplah]




 
Berita Lainnya :
  • Waspada! Sepuluh Kebiasaan Ini Bisa Bikin Anda Pikun
  • Dinyatakan Sehat, Jemaah Haji Asal Pekanbaru Diberangkatkan Bersama Kloter BTH – 07
  • Alfedri Doakan Calon Jamaah Haji Siak Tetap Sehat dan Selamat Pulang Pergi
  • Menuju Pilkada Dumai, Dokter Ridho Dapat Diterima Berbagai Pihak
  • Diharapkan Dumai Jadi Pusat Pelayanan Kesehatan
  •  
    Komentar Anda :

     
    Berita Terkini Indeks
    #1 Waspada! Sepuluh Kebiasaan Ini Bisa Bikin Anda Pikun
    #2 Dinyatakan Sehat, Jemaah Haji Asal Pekanbaru Diberangkatkan Bersama Kloter BTH – 07
    #3 Alfedri Doakan Calon Jamaah Haji Siak Tetap Sehat dan Selamat Pulang Pergi
    #4 Menuju Pilkada Dumai, Dokter Ridho Dapat Diterima Berbagai Pihak
    #5 Diharapkan Dumai Jadi Pusat Pelayanan Kesehatan
    #6 Perkuat Keimanan, WBP Wanita Muslim Lapas Pasir Pengaraian Diberi Siraman Rohani
    #7 Raih Rekor MURI, Lift Jembatan TASL Jadi Primadona Wisatawan Siak
    #8 Ingat! Jemaah Haji Jangan Lakukan 6 Hal Ini di Tanah Suci
    #9 Pekan Olahraga Pelajar Daerah Kabupaten Siak 2024 Resmi di Tutup Wakil Bupati Siak Husni Merza
    #10 Manajemen RSUD Dumai Dinilai Peduli Masyarakat Sekitar
     

    Riautrust.com adalah media online yang melayani informasi dan berita dengan mengutamakan kecepatan serta kedalaman informasi. Selengkapnya

    free html hit counter
     
    Quick Links
     
    + Home
    + Redaksi
    + Disclaimer
    + Pedoman Berita Siber
    + Tentang Kami
    + Info Iklan
     
    Kanal
     
    + Riau Region
    + Politik
    + Ekbis
    + Metropolitan
    + Peristiwa
    + Nasional
    + Sport
    + SainsTech
    + Showbiz
    + Mozaik
    + Lifestyle
    + Internasional
    + Indeks
     
     

    Alamat Redaksi/Pemasangan iklan:

     
    Komplek Beringin Indah
    Jalan Kulim No. 121, Pekanbaru, Riau
    (0761)63515 - 0812-76-47104

    iklan_riautrust@yahoo.com
    redaksi_riautrust@yahoo.com
    www.riautrust.com
     
    Copyright © 2023 riautrust.com, all rights reserved