Breaking News
Forsesdasi dan Apeksi Nyatakan Sikap, Dorong Pusat Alokasikan Anggaran Sesuai Kebutuhan Daerah | Efek Samping Vaksin AstraZeneca Berbahaya, Kemenkes Bilang Begini | Jelang Keberangkatan JCH Pekanbaru, Kota Makkah Dilanda Cuaca Ekstrem | Kemenag: 195.917 Visa Jemaah Haji Indonesia Sudah Terbit | Audiensi Bersama Forum Komunikasi PPPK, Ini yang Disampaikan Plt Kakanwil Kemenag Riau | Adzan untuk Bayi Lahir dan Mayit Saat Dikubur Dilarang? Ini Penjelasan Mazhab Syafii Minggu, 5 Mei 2024

 
Polri: Pencarian Dalang Kerusuhan 21-22 Mei Berdasarkan Due Process Of Law
Rabu, 12-06-2019 - 07:06:32 WIB

JAKARTA - Pengungkapan dalang kerusuhan unjuk rasa 21-22 Mei dipastikan dilakukan melalui fakta hukum dan sistem peradilan pidana atau due process of law. Hal itu disampaikan pihak kepolisian untuk menepis kesimpangsiuran dan tudingen negatif yang ditujukan kepada korps Bhayangkara.

Belakangan, Polri mengaku dituding menggunakan sumber informasi yang menyebarkan berita hoax terkait dengan kerusuhan di Jakarta itu.

"Sekali lagi, proses penyelidikan dan penyidikan terkait kasus peristiwa itu adalah fakta hukum dan ada mekanismenya untuk challenge kami. Lewat due process of law itu, bukan dengan hoax dan lain-lain yang bisa porak-porandakan keutuhan bangsa," ungkap Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri, Irjen Muhammad Iqbal di Kantor Kementerian Bidang Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenkopolhukam), Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (11/6).

Selain itu, Iqbal menuturkan, dengan membeberkan pengakuan tiga tersangka yang diduga akan membunuh empat pejabat negara dan satu pimpinan lembaga survei, bukan berarti harus mengungkapkan proses hukum yang dilakukan secara keseluruhan, termasuk Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

"Ya ini terkait dengan proses BAP, tidak bisa kami sampaikan. Ada yang ngomong paling vokal, paling ini, tidak bisa juga saya sampaikan. Kalau saya sampaikan di sini, nanti di pengadilan bisa ditanyakan. Kami ini jelas, due process of law jelas kami sampaikan," tuturnya.

Menurutnya, yang dilakukan kepolisian sudah melalui proses yang panjang dan tak sewenang-wenang. Proses hukum yang dilakukan Polri pun nantinya masih akan dibuktikan di persidangan.

"Polri lakukan penyidikan dan penyelidikan, membuat terang suatu tindak pidana. Kami lakukan proses tersebut, BAP kelar, kami di-challenge lagi oleh jaksa penuntut umum apakah benar, lengkap, bolak-balik. Nanti di-challenge lagi di pengadilan," tandasnya. [Rmol]



 
Berita Lainnya :
  • Forsesdasi dan Apeksi Nyatakan Sikap, Dorong Pusat Alokasikan Anggaran Sesuai Kebutuhan Daerah
  • Efek Samping Vaksin AstraZeneca Berbahaya, Kemenkes Bilang Begini
  • Jelang Keberangkatan JCH Pekanbaru, Kota Makkah Dilanda Cuaca Ekstrem
  • Kemenag: 195.917 Visa Jemaah Haji Indonesia Sudah Terbit
  • Audiensi Bersama Forum Komunikasi PPPK, Ini yang Disampaikan Plt Kakanwil Kemenag Riau
  •  
    Komentar Anda :

     
    Berita Terkini Indeks
    #1 Forsesdasi dan Apeksi Nyatakan Sikap, Dorong Pusat Alokasikan Anggaran Sesuai Kebutuhan Daerah
    #2 Efek Samping Vaksin AstraZeneca Berbahaya, Kemenkes Bilang Begini
    #3 Jelang Keberangkatan JCH Pekanbaru, Kota Makkah Dilanda Cuaca Ekstrem
    #4 Kemenag: 195.917 Visa Jemaah Haji Indonesia Sudah Terbit
    #5 Audiensi Bersama Forum Komunikasi PPPK, Ini yang Disampaikan Plt Kakanwil Kemenag Riau
    #6 Adzan untuk Bayi Lahir dan Mayit Saat Dikubur Dilarang? Ini Penjelasan Mazhab Syafii
    #7 Dokter Imbau Stop Berikan Parasetamol ke Anak yang Demam Pascaimunisasi
    #8 Kalah dari Irak, Indonesia Harus Jalani Laga Playoff untuk Tiket Olimpiade
    #9 Jalin Kerja Sama dengan Universiti Kebangsaan Malaysia,Ini Harapan Rektor UNRI
    #10 Catat, Berikut Jadwal Penerimaan Peserta Didik Baru SMA dan SMK Negeri di Provinsi
     

    Riautrust.com adalah media online yang melayani informasi dan berita dengan mengutamakan kecepatan serta kedalaman informasi. Selengkapnya

    free html hit counter
     
    Quick Links
     
    + Home
    + Redaksi
    + Disclaimer
    + Pedoman Berita Siber
    + Tentang Kami
    + Info Iklan
     
    Kanal
     
    + Riau Region
    + Politik
    + Ekbis
    + Metropolitan
    + Peristiwa
    + Nasional
    + Sport
    + SainsTech
    + Showbiz
    + Mozaik
    + Lifestyle
    + Internasional
    + Indeks
     
     

    Alamat Redaksi/Pemasangan iklan:

     
    Komplek Beringin Indah
    Jalan Kulim No. 121, Pekanbaru, Riau
    (0761)63515 - 0812-76-47104

    iklan_riautrust@yahoo.com
    redaksi_riautrust@yahoo.com
    www.riautrust.com
     
    Copyright © 2023 riautrust.com, all rights reserved