Breaking News
Arkeolog Teliti Kutukan Firaun yang Mematikan, Ini Faktanya | Plt Kakanwil Kemenag Riau :Batik Haji 2024, Lambangkan Identitas Jemaah Haji | Semenisasi 59 Kilometer Jalan Lingkungan di Pekanbaru Sudah Rampung | Kafilah Kabupaten Siak Raih Peringkat 3 MTQ ke-42 Tingkat Provinsi Riau di Kota Dumai | Menanti Langkah Politik PDIP, Koalisi atau Oposisi Dibahas dalam Rakernas Mei | Tim Penyelamat Palestina Temukan Dugaan Pencurian Organ oleh Israel Senin, 29 April 2024

 
Anak di Bawah Umur Mencoblos Pakai C6 Orang Lain, Tiga TPS di Meranti Terpaksa PSU
Jumat, 19-04-2019 - 16:14:45 WIB

SELATPANJANG - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kepulauan Meranti melalui Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam) Tebingtinggi dan Tasik Putripuyu merekomendasikan tiga tempat pemungutan suara (TPS) di Kepulauan Meranti harus melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU).

Kepala Bawaslu Kepulauan Meranti, Syamsurizal mengatakan adapun dasar rekomendasi Bawaslu ke KPU untuk PSU kategorinya adalah adanya pelanggaran yakni ada pemilih yang tak boleh mencoblos di TPS itu dan ada juga yang mencoblos dua kali.

Lebih lanjut dijelaskan, jika ada warga yang tidak berhak memilih di TPS itu, serta tidak sinkronnya data pemilih dengan surat suara yang ada di dalam kotak, maka itu akan menyebabkan PSU.

"Pada prinsipnya, PSU ini tidak satupun warga negara yang tak bisa menggunakan hak suaranya, jadi kita melindungi warga bisa menggunakan hak suaranya," kata Syamsurizal, Jumat (19/4/2019).

Adapun dua TPS yang melakukan PSU berada di Kelurahan Selatpanjang Barat Kecamatan Tebingtinggi tepatnya di TPS 7 yang berada di Halaman Tepekong Ular Jalan Terubuk RT 02 RW 04 dengan DPT sebanyak 251 dan TPS 17 di Halaman Rumah Ibu Mistun Jalan Ibrahim RT 02 RW 06 dengan DPT sebanyak 185.

Ketua Bawaslu menjelaskan PSU di Selatpanjang Barat disebabkan KPPS menemukan seorang anak berumur 16 tahun telah mencoblos di dua TPS tersebut menggunakan formulir C6 atau surat pemberitahuan memilih milik orang lain.

Hal itu diketahui ketika anak tersebut kembali mencoba peruntungan untuk mencoblos ketiga kalinya di TPS 16 tepatnya di Halaman Rumah Bapak Beni Jalan Terubuk RT 03 RW 05, namun diketahui ketika didapati ada tanda bekas tinta di jarinya. Anak tersebut mengakui jika dirinya telah disuruh seseorang dengan upah sebesar Rp50 ribu.

Saat ini anak di bawah umur tersebut sedang dilakukan pemeriksaan bersama saksi lainnya. Kasus tersebut, saat ini masih dalam proses registrasi, jadi belum ada yang ditetapkan sebagai terduga.

Sementara itu, PSU lainnya berada di Desa Mengkopot, tepatnya di TPS 5 Jalan Konsang RT 01 RW 03 Kecamatan Tasik Putripuyu, disana terdapat 144 DPT. PSU itu disebabkan adanya pemilih yang memilih di TPS tersebut, namun tidak tercatat ke dalam.

Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).

"Ada pemilih yang tak boleh mencoblos di TPS itu dan ada juga yang nyoblos menggunakan C6 orang lain. Sehingga asas penyelenggaraan berasaskan hukum, dan akuntabilitas harus dilakukan PSU. Intinya Pemilu ini harus akuntabilitas dan bisa dipertanggungjawabkan," ungkap Syamsurizal.

Sementara itu, Ketua KPU Kepulauan Meranti, Abu Hamid mengatakan pihaknya masih mengkaji secara mendalam terhadap potensi pelanggaran sehingga dilakukan PSU.

"Indikasi potensi pelanggaran ada tiga TPS, sehingga direkomendasikan oleh Bawaslu untuk dilakukan PSU. Namun ini masih kita kaji secara mendalam," ujar Abu Hamid. [hrc]



 
Berita Lainnya :
  • Arkeolog Teliti Kutukan Firaun yang Mematikan, Ini Faktanya
  • Plt Kakanwil Kemenag Riau :Batik Haji 2024, Lambangkan Identitas Jemaah Haji
  • Semenisasi 59 Kilometer Jalan Lingkungan di Pekanbaru Sudah Rampung
  • Kafilah Kabupaten Siak Raih Peringkat 3 MTQ ke-42 Tingkat Provinsi Riau di Kota Dumai
  • Menanti Langkah Politik PDIP, Koalisi atau Oposisi Dibahas dalam Rakernas Mei
  •  
    Komentar Anda :

     
    Berita Terkini Indeks
    #1 Arkeolog Teliti Kutukan Firaun yang Mematikan, Ini Faktanya
    #2 Plt Kakanwil Kemenag Riau :Batik Haji 2024, Lambangkan Identitas Jemaah Haji
    #3 Semenisasi 59 Kilometer Jalan Lingkungan di Pekanbaru Sudah Rampung
    #4 Kafilah Kabupaten Siak Raih Peringkat 3 MTQ ke-42 Tingkat Provinsi Riau di Kota Dumai
    #5 Menanti Langkah Politik PDIP, Koalisi atau Oposisi Dibahas dalam Rakernas Mei
    #6 Tim Penyelamat Palestina Temukan Dugaan Pencurian Organ oleh Israel
    #7 Indra Mukhlis Adnan Berpulang, Ketua DPRD Inhil Ikut Berduka Cita
    #8 Kepala Bayi Putus Tertinggal di Rahim Ibu, Polisi Duga Ada Kelalaian Nakes
    #9 Oknum Wartawan Ini Menjadi Otak Investasi Bodong
    #10 Panen Raya Melon di Siak Kecil, Bupati Ajak Kelola Lahan Secara Optimal
     

    Riautrust.com adalah media online yang melayani informasi dan berita dengan mengutamakan kecepatan serta kedalaman informasi. Selengkapnya

    free html hit counter
     
    Quick Links
     
    + Home
    + Redaksi
    + Disclaimer
    + Pedoman Berita Siber
    + Tentang Kami
    + Info Iklan
     
    Kanal
     
    + Riau Region
    + Politik
    + Ekbis
    + Metropolitan
    + Peristiwa
    + Nasional
    + Sport
    + SainsTech
    + Showbiz
    + Mozaik
    + Lifestyle
    + Internasional
    + Indeks
     
     

    Alamat Redaksi/Pemasangan iklan:

     
    Komplek Beringin Indah
    Jalan Kulim No. 121, Pekanbaru, Riau
    (0761)63515 - 0812-76-47104

    iklan_riautrust@yahoo.com
    redaksi_riautrust@yahoo.com
    www.riautrust.com
     
    Copyright © 2023 riautrust.com, all rights reserved