Breaking News
PN Pasir Pengaraian Gelar' Sidang Lapangan Tuntutan Lahan dan Kebun Umi Handayani | Menuju Pilkada Dumai 2024, Paisal Dinilai Masih di Atas Angin | Israel Tetap Serang Rafah Meski Hamas Terima Proposal Gencatan Senjata | Ganjar Pranowo Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran | Ilmuwan China Ciptakan Virus Mutan Ebola, Timbulkan Gejala Mengerikan | Bupati Zukri Lepas Jemaah Calon Haji Kabupaten Pelalawan Rabu, 8 Mei 2024

 
Eksepsi Ditolak, Habib Bahar Ikhlas Terima Putusan Hakim
Kamis, 21-03-2019 - 16:52:59 WIB

BANDUNG – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Bandung, menolak eksepsi terdakwa kasus penganiayaan anak di bawah umur, Habib Bahar bin Smith. Hakim menyatakan, sidang agar dilanjutkan untuk memeriksa Habib Bahar pada pekan depan.

Menyikapi penolakan tersebut, Habib Bahar legowo dengan keputusan hakim dan menyerahkan sepenuhnya penanganan selanjutnya kepada tim penasehat hukum. Tidak seperti biasanya, Habib Bahar irit bicara kepada awak media seusai sidang.

“Ke pengacara semua, apapun yang diputuskan hakim saya terima,” ujar Habib Bahar di Gedung Arsip dan Perpustakaan Bandung, jalan Seram Kota Bandung, Kamis 21 Maret 2019.

Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Bandung, Edison M memutuskan peradilan kasus penganiayaan anak di bawah umur dengan terdakwa Habib Bahar bin Smith dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi.

“Menyatakan dakwaan jaksa dapat dijadikan dasar pemeriksaan Bahar bin Smith, memerintahkan penuntut umum melanjutkan pemeriksaan,” kata Edison.

Seperti diketahui, nota keberatan disampaikan kubu Habib Bahar secara umum terdiri dari lima poin. Pertama, menyatakan Pengadilan Negeri Bandung, tidak berwenang mengadili kasus tersebut, karena tempat kejadian atau locus delicti berada di Bogor.

Menurut pengacara Habib Bahar bin Smith, Munarman, yang berhak mengadili adalah Pengadilan Negeri Bogor, karena lokasi pidana di sana. "Ini tidak sesuai dengan locus delictinya," katanya.

Kedua, kubu Bahar menyatakan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak jelas merincikan peran terdakwa dan luka korban, sehingga dianggap batal demi hukum.

Munarman juga mempertanyakan, perubahan surat dakwaan hingga terlambat diberikan oleh JPU. Menurutnya, sesuai ketentuan surat dakwaan bisa diubah sebelum hakim menentukan jadwal sidang. (VIVA)



 
Berita Lainnya :
  • PN Pasir Pengaraian Gelar' Sidang Lapangan Tuntutan Lahan dan Kebun Umi Handayani
  • Menuju Pilkada Dumai 2024, Paisal Dinilai Masih di Atas Angin
  • Israel Tetap Serang Rafah Meski Hamas Terima Proposal Gencatan Senjata
  • Ganjar Pranowo Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran
  • Ilmuwan China Ciptakan Virus Mutan Ebola, Timbulkan Gejala Mengerikan
  •  
    Komentar Anda :

     
    Berita Terkini Indeks
    #1 PN Pasir Pengaraian Gelar' Sidang Lapangan Tuntutan Lahan dan Kebun Umi Handayani
    #2 Menuju Pilkada Dumai 2024, Paisal Dinilai Masih di Atas Angin
    #3 Israel Tetap Serang Rafah Meski Hamas Terima Proposal Gencatan Senjata
    #4 Ganjar Pranowo Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran
    #5 Ilmuwan China Ciptakan Virus Mutan Ebola, Timbulkan Gejala Mengerikan
    #6 Bupati Zukri Lepas Jemaah Calon Haji Kabupaten Pelalawan
    #7 Kemenag: Kuota Indonesia sudah Terpenuhi, Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji
    #8 Cuaca di Arab Saudi Diperkirakan Capai 50 Derajat Celcius, Kadiskes Imbau JCH Riau
    #9 Husni dan Istri Tampil Serasi Kenakan Busana Karya Lulusan SMK Pariwisata Siak di Lancang Kuning Car
    #10 Air Putih Dingin Vs Air Putih Suhu Ruang, Lebih Sehat Mana?
     

    Riautrust.com adalah media online yang melayani informasi dan berita dengan mengutamakan kecepatan serta kedalaman informasi. Selengkapnya

    free html hit counter
     
    Quick Links
     
    + Home
    + Redaksi
    + Disclaimer
    + Pedoman Berita Siber
    + Tentang Kami
    + Info Iklan
     
    Kanal
     
    + Riau Region
    + Politik
    + Ekbis
    + Metropolitan
    + Peristiwa
    + Nasional
    + Sport
    + SainsTech
    + Showbiz
    + Mozaik
    + Lifestyle
    + Internasional
    + Indeks
     
     

    Alamat Redaksi/Pemasangan iklan:

     
    Komplek Beringin Indah
    Jalan Kulim No. 121, Pekanbaru, Riau
    (0761)63515 - 0812-76-47104

    iklan_riautrust@yahoo.com
    redaksi_riautrust@yahoo.com
    www.riautrust.com
     
    Copyright © 2023 riautrust.com, all rights reserved