Breaking News
Kapolres Pelalawan Beri Pin Kepada Pengendara yang Telah Nematuhi Peraturan LaluL Lintas | Pengamanan Tour De Siak, Kapolres Siak Gelar Inovasi Pengamanan Berbasis IT. | Balap Sepeda Internasional Tour De Siak Resmi Dibuka, Alfedri : Ramaikan Kota Istana | Bupati Rokan Hulu Serahkan Penganugerahan Penghargaan Bagi Pemenang Lomba Innovative Award Tahun 2 | Dishub Tak Siagakan Petugas, Jalur Sepeda Jalan Diponegoro Kembali Jadi Tempat Parkir | KPU Ubah Format Debat Pilpres 2024, tidak Ada Debat Khusus Cawapres Seperti 2019 Rabu, 6 Desember 2023

 
Isi Lengkap Fatwa MUI Soal Bela Palestina
Sabtu, 11-11-2023 - 06:01:08 WIB

JAKARTA - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh menegaskan mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel hukumnya wajib. Hal ini disampaikan Niam saat menyampaikan hasil fatwa MUI di Kantor MUI, Menteng, Jakarta Pusat.

“Dukungan terhadap Palestina saat ini hukumnya wajib bagi setiap muslim, di antaranya dengan mendistribusikan zakat, infak dan sedekah untuk kepentingan perjuangan rakyat Palestina," ujar Niam dalam siaran pers yang diterima Republika.co.id, Jumat (10/11/2023).

Karena itu, dia pun mengajak kepada Baznas dan seluruh Lembaga Amil Zakat Nasional (Laznas) untuk mengoptimalkan pengumpulan dan pendistribusian zakat, infak, dan sedekah untuk kemerdekaan Palestina.

Lebih lanjut, pengasuh Pesantren Al-Nahdlah Depok ini menyatakan ekspresi dukungan terhadap kemerdekaan Palestina bisa dilakukan beragam sesuai dengan kemampuan dan kompetensi, seperti dengan kebijakan,harta, dan doa.

“Umat Islam diimbau mendukung perjuangan Palestina, seperti gerakan menggalang dana kemanusian dan perjuangan, mendoakan untuk kemenangan, dan melakukan shalat ghaib untuk para korban wafat di Palestina," ucap Niam.

Tidak hanya mengeluarkan fatwa wajib membela Palestina itu, Niam jyga menegaskan bahwa mendukung agresi Israel terhadap Palestina dan mendukung pendukung Israel hukumnya haram. “Mendukung pihak yang diketahui mendukung agresi Israel, baik langsung maupun tidak langsung, seperti dengan membeli produk dari produsen yang secara nyata mendukung agresi Israel hukumnya haram," kata Niam.

Karena itu, guru besar Ilmu Fikih UIN Jakarta ini mengimbau umat Islam untuk semaksimal mungkin menghindari transaksi dan penggunaan produk Israel dan yang terafiliasi dengan Israel serta yang mendukung penjajahan dan zionisme.

"Dukungan terhadap kemerdekaan Palestina saat ini hukumnya wajib. Maka, kita tidak boleh mendukung pihak yang memerangi Palestina, termasuk penggunaan produk yang hasilnya secara nyata menyokong tindakan pembunuhan warga Palestina," jelas Niam.

Fatwa Nomor Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Palestina ini juga merekomendasikan agar Pemerintah mengambil langkah-langkah tegas membantu perjuangan Palestina, seperti melalui jalur diplomasi di PBB untuk menghentikan perang dan sanksi pada Israel, pengiriman bantuan kemanusiaan, dan konsolidasi negara-negara OKI untuk menekan Israel menghentikan agresi.

Fatwa ini dibahas sebagai bentuk tanggung jawab keulamaan MUI dalam menyikapi agresi Israel terhadap Palestina yang mengancam kemanusiaan. Di sisi lain, ada pihak yang berusaha memberikan empati dan dukungan pada Israel, baik langsung maupun tidak langsung, termasuk upaya sebagian pihak yang mendeskreditkan pihak yang memberikan dukungan kemerdekaan Palestina.

Berikut Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina.

Isi Lengkap Fatwa MUI Soal Bela Palestina
Ketentuan Hukum

1. Mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel hukumnya wajib.

2. Dukungan sebagaimana disebutkan pada poin satu di atas, termasuk dengan mendistribusikan zakat, infaq dan sedekah untuk kepentingan perjuangan rakyat Palestina.

3. Pada dasarnya dana zakat harus didistribuskan kepada mustahik yang berada di sekitar muzakki. Dalam hal keadaan darurat atau kebutuhan yang mendesak dana zakat boleh didistribusikan ke mustahik yang berada di tempat yang lebih jauh, seperti untuk perjuangan Palestina.

4. Mendukung agresi Israel terhadap Palestina atau pihak yang mendukung Israel baik langsung maupun tidak langsung hukumnya haram.

Rekomendasi

1. Umat Islam diimbau untuk mendukung perjuangan Palestina, seperti gerakan menggalang dana kemanusian dan perjuangan, mendoakan untuk kemenangan, dan melakukan shalat ghaib untuk para syuhada Palestina.

2. Pemerintah diimbau untuk mengambil langkah-langkah tegas membantu perjuangan Palestina, seperti melalui jalur diplomasi di PBB untuk menghentikan perang dan sanksi pada Israel, pengiriman bantuan kemanusiaan, dan konsolidasi negara-negara OKI untuk menekan Israel menghentikan agresi.

3. Umat Islam diimbau untuk semaksimal mungkin menghindari transaksi dan penggunaan produk Israel dan yang terafiliasi dengan Israel serta yang mendukung penjajahan dan zionisme.

Sumber
Republika




 
Berita Lainnya :
  • Kapolres Pelalawan Beri Pin Kepada Pengendara yang Telah Nematuhi Peraturan LaluL Lintas
  • Pengamanan Tour De Siak, Kapolres Siak Gelar Inovasi Pengamanan Berbasis IT.
  • Balap Sepeda Internasional Tour De Siak Resmi Dibuka, Alfedri : Ramaikan Kota Istana
  • Dishub Tak Siagakan Petugas, Jalur Sepeda Jalan Diponegoro Kembali Jadi Tempat Parkir
  • KPU Ubah Format Debat Pilpres 2024, tidak Ada Debat Khusus Cawapres Seperti 2019
  •  
    Komentar Anda :

     
    Berita Terkini Indeks
    #1 Kapolres Pelalawan Beri Pin Kepada Pengendara yang Telah Nematuhi Peraturan LaluL Lintas
    #2 Pengamanan Tour De Siak, Kapolres Siak Gelar Inovasi Pengamanan Berbasis IT.
    #3 Balap Sepeda Internasional Tour De Siak Resmi Dibuka, Alfedri : Ramaikan Kota Istana
    #4 Dishub Tak Siagakan Petugas, Jalur Sepeda Jalan Diponegoro Kembali Jadi Tempat Parkir
    #5 KPU Ubah Format Debat Pilpres 2024, tidak Ada Debat Khusus Cawapres Seperti 2019
    #6 Pakar Hukum Gugat Peraturan KPU Nomor 23 ke MA
    #7 MTQ ke 23 Tingkat Kabupaten Siak 2023 Secara Resmi Ditutup Wakil Bupati Husni Merza
    #8 Pembukaan Acara Tour de Siak Tahun 2023
    #9 APBD Kabupaten Siak TA 2024 Sebesar 2,9 Trilyun
    #10 Bupati H. Zukri Terima Penghargaan Swasti Saba Padapa Kemenkes
     

    Riautrust.com adalah media online yang melayani informasi dan berita dengan mengutamakan kecepatan serta kedalaman informasi. Selengkapnya

    free html hit counter
     
    Quick Links
     
    + Home
    + Redaksi
    + Disclaimer
    + Pedoman Berita Siber
    + Tentang Kami
    + Info Iklan
     
    Kanal
     
    + Riau Region
    + Politik
    + Ekbis
    + Metropolitan
    + Peristiwa
    + Nasional
    + Sport
    + SainsTech
    + Showbiz
    + Mozaik
    + Lifestyle
    + Internasional
    + Indeks
     
     

    Alamat Redaksi/Pemasangan iklan:

     
    Komplek Beringin Indah
    Jalan Kulim No. 121, Pekanbaru, Riau
    (0761)63515 - 0812-76-47104

    iklan_riautrust@yahoo.com
    redaksi_riautrust@yahoo.com
    www.riautrust.com
     
    Copyright © 2023 riautrust.com, all rights reserved