Breaking News
Kapolres Pelalawan Beri Pin Kepada Pengendara yang Telah Nematuhi Peraturan LaluL Lintas | Pengamanan Tour De Siak, Kapolres Siak Gelar Inovasi Pengamanan Berbasis IT. | Balap Sepeda Internasional Tour De Siak Resmi Dibuka, Alfedri : Ramaikan Kota Istana | Bupati Rokan Hulu Serahkan Penganugerahan Penghargaan Bagi Pemenang Lomba Innovative Award Tahun 2 | Dishub Tak Siagakan Petugas, Jalur Sepeda Jalan Diponegoro Kembali Jadi Tempat Parkir | KPU Ubah Format Debat Pilpres 2024, tidak Ada Debat Khusus Cawapres Seperti 2019 Rabu, 6 Desember 2023

 
TPN Ganjar-Mahfud Harap MKMK Bisa Batalkan Putusan Usia Capres-Cawapres
Rabu, 08-11-2023 - 09:04:05 WIB

 JAKARTA - Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD menilai putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) mengafirmasi adanya pelanggaran yang dilakukan oleh Ketua MK Anwar Usman. Sebab dalam beberapa minggu terakhir, hukum Indonesia tengah diselimuti awan gelap usai adanya putusan terkait usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

"Konstitusi kita telah diinjak-injak oleh MK yang kita kenal sebagai penjaga konstitusi. Semua itu kasat mata dan telanjang terjadi di depan mata kita," ujar Ketua TPN Ganjar-Mahfud, Arsjad Rasjid di Media Center TPN, Jakarta, Selasa (7/11/2023) malam.

Kendati demikian, pihaknya bersyukur bahwa Anwar Usman dalam kedudukannya sebagai hakim MK dilarang memeriksa perkara terkait pemilihan umum (Pemilu). Sebab jika tidak, akan semakin banyak kepentingan yang diakomodir adik ipar Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu.

"Kami tentu berharap agar MKMK melakukan ijtihad, membuka peluang untuk membuka atau mengubah putusan Nomor 90, tapi MKMK menyatakan tak akan mempertimbangkan peluang perubahan putusan MK Nomor 90," ujar Arsjad.

Meski MKMK tak memiliki kewenangan itu, ia tetap menilai bahwa putusannya merupakan angin segar bagi konstitusi dan demokrasi. Harapannya, MK benar-benar dapat kembali menjadi penjaga konstitusi.

"MKMK telah memulihkan kembali trust atau kepercayaan kepada MK. Semoga MK akan bisa benar-benar menjadi the guardian of the constitution, penjaga konstitusi. Semoga MK bisa menjadi harapan kita semua dalam menjamin Pemilu dan Pilpres yang jujur dan adil," ujar Arsjad.

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman terbukti bersalah melanggar kode etik dan perilaku hakim MK. Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menjatuhkan pelanggaran berat untuk Anwar.

Hal itu disampaikan oleh Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie dalam agenda putusan kode etik dan perilaku hakim MK pada Selasa (7/11/2023) petang. Penyampaian keputusan itu berdasarkan hasil tiga anggota MKMK, yakni Jimly bersama dengan Bintan R. Saragih dan Wahiduddin Adams.

"Hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi," ujar Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie dalam ruangan rapat, Selasa.

Dia menjelaskan, Anwar dinilai melanggar Sapta Karsa Hutama tentang prinsip ketidakberpihakan, prinsip integritas, kecakapan, independensi, dan kepantasan serta kesopanan. Putusan itu merupakan satu dari lima amar putusan yang disampaikan oleh Jimly.

"Kedua, menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi," ujar dia.

Putusan itu langsung mendapat aplaus dari para audiens rapat. Lalu, amar putusan yang ketiga yakni memerintahkan Wakil Ketua MK untuk dalam waktu 2x24 jam sejak putusan diucapkan memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan yang baru sesuai peraturan perundang-undangan.

"Empat, hakim terlapor tidak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan Mahkamah Konstitusi sampai masa jabatan hakim terlapor berakhir," ujar Jimly.

Sumber
Republika.co.id




 
Berita Lainnya :
  • Kapolres Pelalawan Beri Pin Kepada Pengendara yang Telah Nematuhi Peraturan LaluL Lintas
  • Pengamanan Tour De Siak, Kapolres Siak Gelar Inovasi Pengamanan Berbasis IT.
  • Balap Sepeda Internasional Tour De Siak Resmi Dibuka, Alfedri : Ramaikan Kota Istana
  • Dishub Tak Siagakan Petugas, Jalur Sepeda Jalan Diponegoro Kembali Jadi Tempat Parkir
  • KPU Ubah Format Debat Pilpres 2024, tidak Ada Debat Khusus Cawapres Seperti 2019
  •  
    Komentar Anda :

     
    Berita Terkini Indeks
    #1 Kapolres Pelalawan Beri Pin Kepada Pengendara yang Telah Nematuhi Peraturan LaluL Lintas
    #2 Pengamanan Tour De Siak, Kapolres Siak Gelar Inovasi Pengamanan Berbasis IT.
    #3 Balap Sepeda Internasional Tour De Siak Resmi Dibuka, Alfedri : Ramaikan Kota Istana
    #4 Dishub Tak Siagakan Petugas, Jalur Sepeda Jalan Diponegoro Kembali Jadi Tempat Parkir
    #5 KPU Ubah Format Debat Pilpres 2024, tidak Ada Debat Khusus Cawapres Seperti 2019
    #6 Pakar Hukum Gugat Peraturan KPU Nomor 23 ke MA
    #7 MTQ ke 23 Tingkat Kabupaten Siak 2023 Secara Resmi Ditutup Wakil Bupati Husni Merza
    #8 Pembukaan Acara Tour de Siak Tahun 2023
    #9 APBD Kabupaten Siak TA 2024 Sebesar 2,9 Trilyun
    #10 Bupati H. Zukri Terima Penghargaan Swasti Saba Padapa Kemenkes
     

    Riautrust.com adalah media online yang melayani informasi dan berita dengan mengutamakan kecepatan serta kedalaman informasi. Selengkapnya

    free html hit counter
     
    Quick Links
     
    + Home
    + Redaksi
    + Disclaimer
    + Pedoman Berita Siber
    + Tentang Kami
    + Info Iklan
     
    Kanal
     
    + Riau Region
    + Politik
    + Ekbis
    + Metropolitan
    + Peristiwa
    + Nasional
    + Sport
    + SainsTech
    + Showbiz
    + Mozaik
    + Lifestyle
    + Internasional
    + Indeks
     
     

    Alamat Redaksi/Pemasangan iklan:

     
    Komplek Beringin Indah
    Jalan Kulim No. 121, Pekanbaru, Riau
    (0761)63515 - 0812-76-47104

    iklan_riautrust@yahoo.com
    redaksi_riautrust@yahoo.com
    www.riautrust.com
     
    Copyright © 2023 riautrust.com, all rights reserved