Breaking News
Kapolres Pelalawan Beri Pin Kepada Pengendara yang Telah Nematuhi Peraturan LaluL Lintas | Pengamanan Tour De Siak, Kapolres Siak Gelar Inovasi Pengamanan Berbasis IT. | Balap Sepeda Internasional Tour De Siak Resmi Dibuka, Alfedri : Ramaikan Kota Istana | Bupati Rokan Hulu Serahkan Penganugerahan Penghargaan Bagi Pemenang Lomba Innovative Award Tahun 2 | Dishub Tak Siagakan Petugas, Jalur Sepeda Jalan Diponegoro Kembali Jadi Tempat Parkir | KPU Ubah Format Debat Pilpres 2024, tidak Ada Debat Khusus Cawapres Seperti 2019 Rabu, 6 Desember 2023

 
Marak Peredaran Miras dan Tempat Nesum Berkedok Panti Pijat Sangat Resahkan Warga Siak
Kamis, 02-11-2023 - 17:30:53 WIB

SIAK - Menindakla njuti laporan dari Masyarkat, Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL-PP) Kabupaten Siak melalui TIM Penindak Pelanggaran PERDA yang terdiri dari Angota Satpol-PP dan anggota TNI-POLRI lakukan Operasi Penyakit Masyarakat (PEKAT) yang digelar pada Selasa (31/1/2023).

Dalam razia gabungan ini, petugas menyisir deretan warung di wilayah Kecamatan Koto Gasib, Km 9 Kampung Pangkalan Pisang dan Km 51 Kampung Tasik Seminai. Hasilnya, belasan wanita pelayan kafe dan panti pijat serta puluhan botol miras diamankan.

Plt. Kasatpol-PP Kabupaten Siak Zulfikri, S.Sos., MM melalui Kabid Penegak Perundang-Undangan Daerah, Subandi, S.Sos., M.Si di dampingi Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Sahrul, SH., MH mengatakan, razia dilakukan karena adanya keluhan masyarakat tentang keberadaan warung-warung karaoke tersebut, selain itu menurut laporan warga suara musik yang hampir larut malam terdengar sangat meresahkan dan mengganggu ketenangan dan kenyamanan warga.

Selanjutnya para pelanggar yang terjaring operasi penyakit masyarakat (PEKAT) tersebut deberikan surat panggilan untuk manghadap ke Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk dilakukan pemeriksaan karena terindikasi melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Siak nomor 3 tahun 2022 tentang Ketertiban umum, ketentraman dan perlindungan masyarakat sehingga Kepada para pelanggar tersebut diminta untuk membuat surat pernyataan dan diberikan teguran, kedepan apabila terjaring lagi sesuai surat pernyataan dan teguran, pelaku akan dibawa ke pengadilan untuk dilakukan proses persidangan tindak pidana ringan (TIPIRING) dan di denda sesuai perundangan yang berlaku.(R)




 
Berita Lainnya :
  • Kapolres Pelalawan Beri Pin Kepada Pengendara yang Telah Nematuhi Peraturan LaluL Lintas
  • Pengamanan Tour De Siak, Kapolres Siak Gelar Inovasi Pengamanan Berbasis IT.
  • Balap Sepeda Internasional Tour De Siak Resmi Dibuka, Alfedri : Ramaikan Kota Istana
  • Dishub Tak Siagakan Petugas, Jalur Sepeda Jalan Diponegoro Kembali Jadi Tempat Parkir
  • KPU Ubah Format Debat Pilpres 2024, tidak Ada Debat Khusus Cawapres Seperti 2019
  •  
    Komentar Anda :

     
    Berita Terkini Indeks
    #1 Kapolres Pelalawan Beri Pin Kepada Pengendara yang Telah Nematuhi Peraturan LaluL Lintas
    #2 Pengamanan Tour De Siak, Kapolres Siak Gelar Inovasi Pengamanan Berbasis IT.
    #3 Balap Sepeda Internasional Tour De Siak Resmi Dibuka, Alfedri : Ramaikan Kota Istana
    #4 Dishub Tak Siagakan Petugas, Jalur Sepeda Jalan Diponegoro Kembali Jadi Tempat Parkir
    #5 KPU Ubah Format Debat Pilpres 2024, tidak Ada Debat Khusus Cawapres Seperti 2019
    #6 Pakar Hukum Gugat Peraturan KPU Nomor 23 ke MA
    #7 MTQ ke 23 Tingkat Kabupaten Siak 2023 Secara Resmi Ditutup Wakil Bupati Husni Merza
    #8 Pembukaan Acara Tour de Siak Tahun 2023
    #9 APBD Kabupaten Siak TA 2024 Sebesar 2,9 Trilyun
    #10 Bupati H. Zukri Terima Penghargaan Swasti Saba Padapa Kemenkes
     

    Riautrust.com adalah media online yang melayani informasi dan berita dengan mengutamakan kecepatan serta kedalaman informasi. Selengkapnya

    free html hit counter
     
    Quick Links
     
    + Home
    + Redaksi
    + Disclaimer
    + Pedoman Berita Siber
    + Tentang Kami
    + Info Iklan
     
    Kanal
     
    + Riau Region
    + Politik
    + Ekbis
    + Metropolitan
    + Peristiwa
    + Nasional
    + Sport
    + SainsTech
    + Showbiz
    + Mozaik
    + Lifestyle
    + Internasional
    + Indeks
     
     

    Alamat Redaksi/Pemasangan iklan:

     
    Komplek Beringin Indah
    Jalan Kulim No. 121, Pekanbaru, Riau
    (0761)63515 - 0812-76-47104

    iklan_riautrust@yahoo.com
    redaksi_riautrust@yahoo.com
    www.riautrust.com
     
    Copyright © 2023 riautrust.com, all rights reserved