Breaking News
Militer Israel Disebut Pakai Google Photos untuk Identifikasi Warga Gaza, Sering | Perputaran Uang Lebaran Tahun Ini Diperkirakan Tembus Rp 157,3 Triliun | Hari Terakhir Pembagian Sembako oleh PKK Siak | Pemerintah Kabupaten Siak Terdepan Ajak Masyarakat Gemar Berzakat | Wabup Rohul: Mempererat Hubungan Dengan Masyarakat Negeri Seribu Suluk | Mulai H-7 Idulfitri Angkutan Barang Dilarang Beroperasi, Melanggar Ada Sanksi Jumat, 29 Maret 2024

 
Proyek Perbaikan Jembatan Pedamaran II Putus Kontrak, Pemprov Riau Siap Hadapi Gugatan Kontraktor
Rabu, 25-01-2023 - 06:04:22 WIB

PEKANBARU - Sidang gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan PT Agciran Teknik (AT) selaku kontraktor proyek perbaikan Jembatan Padamaran II Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) terhadap Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau, digelar Selasa (24/1/2023) di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.

Gugatan yang diajukan PT Agciran ini, karena Dinas PUPR-PKPP Riau melakukan putus kontrak kerja sepihak. Tindakan Dinas PUPR memutuskan kontrak kerja proyek Jembatan Padamaran II itu, dinilai sebagai Perbuatan Melawan Hukum.

Karena itu dalam gugatannya, pemohon meminta majelis hakim untuk mengabulkan gugatan penggugat. Membatalkan Pelaksanaan Pemutusan Perjanjian Kerja Konstruksi Harga Satuan (SPHS) Nomor: 600/PUPRPKPP/BM/3560 tanggal 26 Desember 2022;

Lalu, menghukum Tergugat I untuk melaksanakan Surat Perjanjian Kerja Konstruksi Harga Satuan (SPHS) Nomor: 630/PUPRPKPP/BM-JBTPII/250/2022 tanggal 22 Agustus 2022, dengan pekerjaan Pemeliharaan Berkala Jembatan Pedamaran II Kabupaten Rokan Hilir.

Selanjutnya, menghukum Tergugat I untuk mengganti kerugian materil Penggugat sebesar Rp17,6 miliar dan menghukum Tergugat I untuk mengganti kerugian inmateril Penggugat sebesar Rp58 miliar.

Kuasa Hukum Pemprov Riau Yan Dharmadi SH MH dari Biro Hukum Setdaprov Riau mengatakan, jika pihaknya siap menghadapi gugatan itu. Sebab menurut Yan Dharmadi, pemutusan kontrak kerja terhadap penggugat telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

"Secara substansi kita nilai cukup keliru (gugatan). Karena pekerjaan yang hanya 1 persen dengan waktu yang telah disediakan itu, memang kontraktor (penggugat) tidak sanggup mengerjakan proyek tersebut," kata Yan Dharmadi, Selasa (24/1/2023).

Yan menyatakan, jika pekerjaan yang dilaksanakan pengugat itu telah onside atau beban pekerjaan yang sudah maksimal, mungkin tidak masalah. Namun pihak penggugat gagal karena pekerjaan baru selesai 1 persen.

Di satu sisi, lanjut Yan Dharmadi, proyek perbaikan Jembatan Padamaran II itu harus diselesaian secepat mungkin. Karena jembatan itu sangat dibutuhkan masyarakat setempat.

"Untuk itu, dalam hal ini kita akan melelang ulang proyek ini. Ada atau tidaknya gugatan, tetap akan kita laksanakan lelang ulang," tegasnya.

Terkait gugatan ini, pihaknya bertindak tegas baik soal jaminan pelaksanaan kegiatan maupun garansi bank semuanya ditarik. "Artinya, dalam hal ini negara tentu tidak boleh dirugikan. Kami siap menghadapi

sidang lanjutan pada tanggal 31 Januari dengan agenda menghadirkan para pihak dan sikap dari penggugat," tukasnya.***


Sumber

Cakaplah.com




 
Berita Lainnya :
  • Militer Israel Disebut Pakai Google Photos untuk Identifikasi Warga Gaza, Sering
  • Perputaran Uang Lebaran Tahun Ini Diperkirakan Tembus Rp 157,3 Triliun
  • Hari Terakhir Pembagian Sembako oleh PKK Siak
  • Pemerintah Kabupaten Siak Terdepan Ajak Masyarakat Gemar Berzakat
  • Wabup Rohul: Mempererat Hubungan Dengan Masyarakat Negeri Seribu Suluk
  •  
    Komentar Anda :

     
    Berita Terkini Indeks
    #1 Militer Israel Disebut Pakai Google Photos untuk Identifikasi Warga Gaza, Sering
    #2 Perputaran Uang Lebaran Tahun Ini Diperkirakan Tembus Rp 157,3 Triliun
    #3 Hari Terakhir Pembagian Sembako oleh PKK Siak
    #4 Pemerintah Kabupaten Siak Terdepan Ajak Masyarakat Gemar Berzakat
    #5 Wabup Rohul: Mempererat Hubungan Dengan Masyarakat Negeri Seribu Suluk
    #6 Mulai H-7 Idulfitri Angkutan Barang Dilarang Beroperasi, Melanggar Ada Sanksi
    #7 KPU Pertanyakan AMIN yang Baru Layangkan Keberatan Soal Gibran
    #8 Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama, Begini Tuntunan Adab Bepergian dalam Islam
    #9 Begini Cara Bedakan Pelumas Asli dan Palsu Agar tak Salah Pilih Jelang Mudik
    #10 BC Bengkalis Musnahkan 19.800 Kg Mangga Asal Malaysia, Ada Tiga Tersangka
     

    Riautrust.com adalah media online yang melayani informasi dan berita dengan mengutamakan kecepatan serta kedalaman informasi. Selengkapnya

    free html hit counter
     
    Quick Links
     
    + Home
    + Redaksi
    + Disclaimer
    + Pedoman Berita Siber
    + Tentang Kami
    + Info Iklan
     
    Kanal
     
    + Riau Region
    + Politik
    + Ekbis
    + Metropolitan
    + Peristiwa
    + Nasional
    + Sport
    + SainsTech
    + Showbiz
    + Mozaik
    + Lifestyle
    + Internasional
    + Indeks
     
     

    Alamat Redaksi/Pemasangan iklan:

     
    Komplek Beringin Indah
    Jalan Kulim No. 121, Pekanbaru, Riau
    (0761)63515 - 0812-76-47104

    iklan_riautrust@yahoo.com
    redaksi_riautrust@yahoo.com
    www.riautrust.com
     
    Copyright © 2023 riautrust.com, all rights reserved