Breaking News
Ini Penjelasan BMKG Soal Penyebab Kabut Asap di Riau | Waspada Kelangkaan Pangan Akibat Perubahan Iklim dan Geopolitik Dunia | Terkait Postingan Pungli di Perawang, Personil Polsek Tualang Lakukan Patroli | Cegah Stunting! Forikan Siak Gelar Penyuluhan Stunting Bagi Kader Posyandu | Daftar Harga Bahan Olahan Karet di Riau Bervariasi | 14 Tahun Jadi Guru Honor, Akhirnya Era Santi Terima SK PPPK Dari Bupati Siak Minggu, 1 Oktober 2023

 
KPK Tetapkan 10 Tersangka Suap, Termasuk Hakim Agung
Jumat, 23-09-2022 - 06:05:20 WIB

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 10 orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Salah satu tersangka adalah hakim agung di MA Sudrajad Dimyati.

Ketua KPK Komjen (Purn) Firli Bahuri mengatakan, dari pengumpulan berbagai informasi disertai bahan keterangan terkait dugaan korupsi tersebut, penyidik KPK kemudian menyelidiki dalam upaya menemukan adanya peristiwa pidana. Hingga pada akhirnya ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup.

"Selanjutnya, KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan, berdasarkan hasil keterangan saksi dan bukti-bukti yang cukup maka Penyidik menetapkan sebanyak 10 orang sebagai tersangka," ucap Firli saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (23/9/2022) dini hari WIB.

Sebagai penerima ialah Sudrajad Dimyati, hakim yustisial atau panitera pengganti MA Elly Tri Pangestu (ETP), PNS di kepaniteraan MA Desy Yustria (DY), PNS di kepaniteraan MA Muhajir Habibie (MH), PNS MA Redi (RD), PNS MA Albasri (AB).

Kemudian sebagai pemberi, yaitu pengacara Yosep Parera (YP). Eko Suparno (ES) selaku pengacara pihak swasta atau debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (ID) Heryanto Tanaka (HT), dan pihak swasta atau debitur Koperasi Simpan Pinjam ID Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).

Firli mengatakan, untuk kebutuhan penyidikan, tim penyidik menahan para tersangka untuk 20 hari pertama. Terhitung mulai 23 September 2022 sampai dengan 12 Oktober 2022 mereka dimasukkan ke dalam sel yang berbeda.

ETP ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK, DY ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK, MH ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat, AB ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Timur, YP ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat, dan ES ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat.

"KPK mengimbau SD, RD, IDKS, dan HT untuk kooperatif hadir sesuai dengan jadwal pemanggilan yang segera akan dikirimkan tim penyidik," ucap Firli.

Adapun sebagai pemberi, tersangka HT, YP, ES, dan IDKS disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara sebagai penerima, tersangka Sudrajad Dimyati, DY, ETP, MH, RD, dan AB disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b juncto Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

REPUBLIKA.CO.ID,




 
Berita Lainnya :
  • Ini Penjelasan BMKG Soal Penyebab Kabut Asap di Riau
  • Waspada Kelangkaan Pangan Akibat Perubahan Iklim dan Geopolitik Dunia
  • Terkait Postingan Pungli di Perawang, Personil Polsek Tualang Lakukan Patroli
  • Cegah Stunting! Forikan Siak Gelar Penyuluhan Stunting Bagi Kader Posyandu
  • Daftar Harga Bahan Olahan Karet di Riau Bervariasi
  •  
    Komentar Anda :

     
    Berita Terkini Indeks
    #1 Ini Penjelasan BMKG Soal Penyebab Kabut Asap di Riau
    #2 Waspada Kelangkaan Pangan Akibat Perubahan Iklim dan Geopolitik Dunia
    #3 Terkait Postingan Pungli di Perawang, Personil Polsek Tualang Lakukan Patroli
    #4 Cegah Stunting! Forikan Siak Gelar Penyuluhan Stunting Bagi Kader Posyandu
    #5 Daftar Harga Bahan Olahan Karet di Riau Bervariasi
    #6 14 Tahun Jadi Guru Honor, Akhirnya Era Santi Terima SK PPPK Dari Bupati Siak
    #7 Pemkab Rokan Hulu Umumkan Pemenang Lomba Sayembara Logo HUT Rohul ke 24
    #8 Modal KTP Saja, Warga Siak Sudah Bisa Berobat Gratis
    #9 Patroli Udara Karhutla, Wilayah Kabupaten Siak Nihil Titik Api
    #10 Kapolres Pelalawan Pimpin Apel Kesiapan Penanggulangan Bencana dan Karthutla
     

    Riautrust.com adalah media online yang melayani informasi dan berita dengan mengutamakan kecepatan serta kedalaman informasi. Selengkapnya

    free html hit counter
     
    Quick Links
     
    + Home
    + Redaksi
    + Disclaimer
    + Pedoman Berita Siber
    + Tentang Kami
    + Info Iklan
     
    Kanal
     
    + Riau Region
    + Politik
    + Ekbis
    + Metropolitan
    + Peristiwa
    + Nasional
    + Sport
    + SainsTech
    + Showbiz
    + Mozaik
    + Lifestyle
    + Internasional
    + Indeks
     
     

    Alamat Redaksi/Pemasangan iklan:

     
    Komplek Beringin Indah
    Jalan Kulim No. 121, Pekanbaru, Riau
    (0761)63515 - 0812-76-47104

    iklan_riautrust@yahoo.com
    redaksi_riautrust@yahoo.com
    www.riautrust.com
     
    Copyright © 2023 riautrust.com, all rights reserved